Rakyatjelata - Dirawatnya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, di RSUD Sidoarjo Barat menimbulkan kecurigaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengingatkan dokter RSUD Sidoarjo Barat yang mengeluarkan surat keterangan rawat bisa dijerat pidana jika terbukti menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Anak Kyai Yang Korupsi, Akibat Ortu Ajarkan Duniawi
"Kami heran dengan alasan Gus Muhdlor mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (19/4/2024).
Menurut Ali, ada surat keterangan rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh.
"Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga nggak tahu," kata Ali kepada wartawan di jakarta. Jumat (19/4/2024).
Ali menilai, dari analisis surat tersebut bahwa keterangan yang disampaikan kurang jelas. Untuk itu, KPK mengingatkan agar dokter yang membuat surat keterangan rawat inap tersebut bisa kooperatif.
Baca Juga: 30 Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo Sudah Dilengkapi Alat USG
"Karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan dengan alasan kesehatan dan lain-lain, ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum, karena kesengajaan untuk menghalangi proses penyidikan," tegas Ali.
Pada Selasa (16/4), KPK resmi umumkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi ini. KPK juga telah mencegah Gus Muhdlor agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Gus Muhdlor sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat (16/2/2024), setelah sempat mangkir dari panggilan tim penyidik. Dalam kasus ini. KPK pun telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ucapkan Terimakasih Kepada TNI AU Atas Perhatian Warga Kecamatan Wonoayu
Tersangka pertama yang langsung ditahan adalah Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo yang terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (25/1).
Pada Jumat (23/2/2024) KPK kemudian menetapkan tersangka dan menahan kedua, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo. (Red).
Editor : Admin Rakyatjelata