Tak Sepakat Wacana Perlemen Jalanan, Ini Pernyataan Sikap SGM-P

Rakyatjelata - Belakangan telah muncul wacana gerakan parlemen jalanan di lontarkan sejumlah tokoh, wacana ini muncul sebagai ancaman jika Hak Angket terkait Pemilu 2024 dianggap gagal. Wacana parlemen jalanan sendiri adalah wujud gerakan yang lebih menekankan aksi unjukrasa di lapangan/jalanan dan berpotensi memunculkan gejolak dan chaos.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Raih Suara Tertinggi di PKB, Begini Respon Eni Soedarwati

Hak angket DPR yang diterapkan untuk pejabat pemerintahan memiliki beberapa fungsi berikut ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014.

a. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.

c. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

d. Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

"Dari fungsi dan kegunaan Hak Angket DPR diatas sudah bisa terlihat bahwa perkara yang hendak akan diajukan penyelesaian melalui mekanisme Hak Angket, harus relevan memenuhi kriteria tersebut. Sehingga tidak terkesan berpotensi penyalahgunaan Hak Angket sebagai Hak Konstitusional DPR."

1. Terkait wacana gerakan parlemen jalanan

Baca Juga: PNIB Berharap Banwaslu KPU KPK Polri TNI Bentuk TGPF selidiki dugaan Pelanggaran & Kecurangan Pemilu

"Sebagai generasi muda Papua selaku warga negara Indonesia tentu kita menjunjung tinggi asas pokok demokrasi yaitu, Pengakuan Partisipasi Rakyat Dalam Pemerintahan dan Pengakuan Hakikat Serta Martabat Manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan bernegara.

Berkaitan dengan dinamika politik hasil Pilpres/Pileg 2024 yang dianggap tidak sah oleh beberapa kelompok orang, ini akan semakin menjadi bola salju bilamana masyarakat tidak jelih dan terukur dalam menggunakan hak berDemokrasi."

"Jika hasil pemilu 2024 (Pilpres/Pileg) ini terindikasi adanya bentuk-bentuk kecurangan oleh Paslon tertentu, maka sebagai warga negara di negara hukum kita wajib mengikuti prosedural hukum yang berlaku. Misalnya sertakan barang bukti yang akurat, hadirkan para saksi yang proaktif serta terbukti dalam antusiasme (kesadaran/non politisir) masyarakat yang Pro Demokrasi. Oleh karena itu saya tidak sepakat dengan adanya wacana Parlemen Jalan dan mari ikut mekanisme prosedur hukum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku."

2. Opsi lain selain dari pada gerakan parlemen jalanan ketika menyampaikan sebuah aspirasi.

Baca Juga: Gibran Center Bojonegoro Sampaikan Suka Cita Atas Kemenangan Prabowo-Gibran

"Saya kira mekanisne Hak Angket DPR yang sejak awalnya didorong itu merupakan ruang yang tepat bila substansinya relevan dengan fungsi Hak Angket DPR (tidak dipolitisir). Opsi lain, mungkin DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Rakyat (RDP) dari Komisi yang membidangi perihal tersebut.
Namun timbul pertanyaan bahwa, mengapa Hak Angket DPR menjadi lemah bahkan dalam Partai Politik yang merasa dirugikan? Dan bila mana indikasi kecurangan itu benar jelas ada maka rasionalnya adalah, untuk pihak-pihak yang merasa dirugikan boleh sertakan bukti akurat dan saksi atas kecurangan yang terjadi untuk kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Sehingga tidak membangun logika mistik yang tidak bisa dipertanggung jawabkan apalagi menyesatkan rakyat!"

3. Tentang harapan anda terkait masyarakat Indonesia pasca Pemilu 2024 yg telah dilaksanakan.

"Sebagai masyarakat Indonesia yang sepakat menjadikan PANCASILA sebagai Dasar Bernegara, saya pikir pesan tersurat dan tersiratnya jelas. Bahwa Kepentingan Persatuan Indonesia untuk bersama Mewujudkan Cita-cita Kemerdekaan adalah Hal yang Besar dan Utama. Karena INDONESIA perlu segera Damai agar melanjutkan pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat."

Arie Waropen: Ketua Umum Solidaritas Generasi Muda-Papua (SGM-P)

Editor : arif