Karto Cs Bacok Pohon Pisang Milik Tetangga, Pemilik Lahan Lapor Polisi

JOMBANG | rakyatjelata.com - Ada ada saja, Gara Gara ulah seorang pria bernama Karto Cs (Lebih dari satu orang), telah merusak beberapa pohon pisang milik Suyitno dan keluarga akhirnya berujung di rana hukum. Karto Cs di laporkan karena telah di anggap memasuki pekarangan milik Suyitno dan merusak pohon bambu serta pohon pisang secara membabi buta miliknya. Gara gara perbuatannya Karto di laporkan ke polsek Mojowarno dengan nomer Laporan Masyarakat LPM/B/28/III/2024/SPKT/POLSEK /POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. 

Berawal pada hari minggu 3 Maret 2024 di perkirakan pukul 12.00 wib Suyitno yang beralamatkan Dsn Sanggar Arum Rt03/Rw03 Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang sedang istirahat di rumahnya. Tak lama kemudian  tedengarlah suara keras yang berasal dari pekarangan milik keluarga Supardi (Bapak Suyitno). Setelah di periksa oleh Suyitno di dampingi oleh Rudi dan Suyono ternyata ada beberapa orang telah merusak dengan membabi buta menebang pohon bambu dan pohon pisang milik Suyitno. Para pria yang di duga melakukan pengrusakan ini masih terhitung tetangga Supardi sendiri. Entah apa alasannya Karto Cs melakukan perbuatan tersebut. Dugaan sementara mereka ingin menguasai kembali tanah tersebut dengan dalih lahan itu milik leluhurnya. 


Laporan yang sudah di layangkan sejak tanggal 3 Maret 2024 hingga kini masih dalam proses upaya mediasi yang di lakukan oleh pihak Polsek. Menurut penyidik dari perkara ini Nanang Lasmiadi,SH kedua belah pihak sangat susah di damaikan. 
" Kami sudah berupaya untuk mempertemukan kedua belah pihak namun masih belum berhasil menemukan kesepakatan damai." Jelasnya kepada awak media rakyatjelata.com.


Sedangkan dari pihak terlapor Karto Cs masih menganggap bahwa itu tanah milik leluhurnya. 


Karena masih merasa belum menyesali perbuatannya, pihak Suyitno pun melanjutkan Laporannya agar di tindak lanjuti oleh para penegak hukum di wilayah Polsek Mojowarno tersebut. 


Suyitno tetap bersih keras untuk memperkarakan perbuatan Karto Cs karena di anggap telah berulang kali membuat keonaran dengan keluarganya. 


" Ini sudah ketiga kalinya mereka berbuat seperti itu, dan terakhir ini sudah mentok kami sekeluarga meminta agar keadilan di berlakukan seadil adilnya, supaya orang ini sudah berniat jelek dengan membawa sajam dan merusak beberapa pohon pisang milik keluarga saya." Terangnya. 


Menyikapi hal tersebut seorang Praktisi Hukum Pidana Dimas Aryo, SH menyatakan bahwa kemungkinan para pelaku tersebut berpotensi di kenakan pasal 170 KUHP. yang mana dalam pasal tersebut berbunyi, 
Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap ORANG atau BARANG dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 

Setelah pihak Suyitno meminta untuk di percepat berkasnya, pihak kepolisian Polsek Mojowarno pun bergegas menyelesaikan berkasnya sesuai prosedur yang ada. 


Hingga berita ini di tayangkan awak media masih menunggu proses perkembangan daripada kasus pembacokan pohon pisang yang di lakukan oleh Karto Cs. (Bersambung) 
 

Editor : Admin Rakyatjelata