KARAWANG | rakyatjelata.com-Permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada Kasubag Keuangan dan Bendahara pengeluaran Pembantu ( BPP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP Menjadi Sorotan Praktisi Hukum, Minggu( 28/4/2024).
Hari Senin tanggal 25 maret 2024 pukul 09:00 wib, tempat Kejati Jawa Barat (lt 6) gedung Pidsus, jalan LLRE Martadinata no 54 Bandung. "Dimana Kasubag Keuangan dan Bendahara pengeluaran pembantu di minta keterangan oleh tim penyidik, tim penyidik Kejati Jawa Barat agar Kasubag Keuangan dan Bendahara pengeluaran pembantu membawa dokumen pencairan jembatan Rumambe ll dan dokumen pencairan pengikatan jalan Anggadita Rumambe," terang saripudin praktisi hukum Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Kejati Jabar Kunjungan Kerja Ke Kejari Subang Dan Kejari Purwakarta
Pembangunan Jembatan Rumambe ll tahun 2022 yang total dengan Anggara Rp 14.986.380.000.00 (empat belas milliyar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupuah) terus menjadi sorotan publik, pasalnya mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja modal JU diantaranya salah satu poin dibidang jalan dan jembatan Dinas PUPR ada 279 paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun 2022 sebesar Rp 3.573.890.734.00 (tiga milliyar lima ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah)," ucapnya.
Saripudin SH MH juga menyampaikan kepala Dinas PUPR tahun 2022 selaku PA ( Pengguna Anggaran) kurang cermat mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, dan kepala Bidang jalan dan jembatan selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) kurang cermat menyusun HPS dan AHSP RAB kontrak, serta konsultan pengawas kurang cermat dalam pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya," tutupnya. (@di)
Editor : hendro