KARAWANG | rakayatjelata.com-Dengan adanya informasi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dibangun dilahan kosong apa lagi penerima manfaat orang mampu, praktisi hukum Saripudin SH.MH kritik Kabid perumahan tidak tegas, Senin (22/4/2024).
Program Rutilahu adalah program unggulan Bupati Karawang yang meberikan layanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kualitas hunian yang sehat, aman dan nyaman. Karena dari rumah yang sehat dan layak hunilah akan lahir generasi-generasi yang berkualitas sebagai penerus bangsa.
Sasarannya adalah perekonomian rendah dengan kategori masyarakat miskin.
"Seharusnya program tersebut tepat sasaran, bukan malah sebaliknya program Rutilahu penerima manfaat orang mampu, dibangunkan di lahan kosong dan terindikasi akan di kontrakan. Bidang perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) kemana saja," terang Saripudin.
Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras
"Aspirasi dewan mengajukannya tidak teliti.. masa tanah kosong sama orang mampu dikasih program rulahu," katanya.
"Kabid perumahan juga harus berani menolak kalau memang penerimanya bukan orang miskin, tetapi masalahnya Kabid berani tidak menolaknya.
Kalau usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semaunya buat apa ada Dinas teknis. Dewan saja suruh jadi Dinas," ungkapnya.
"Tugas DPR itu kontroling Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bukan pelaksana APBD.
Kayaknya hampir semua Dinas takut sama anggota dewan, ini masalahnya dewannya "Offside" menyalahi kewenangan," ujar Saripudin.
"Harus ada yang berani tegur, Dan kriteria penerima program Rutilahu jelas harus ada tanah yang hak milik, akta jual beli dan tanah tersebut sudah ada bangunanya bukan lahan kosong," pungkasnya.
Saripudin berharap dinas PRKP disemua Bidang bisa lebih teliti di tim survey nya agar bisa tepat sasaran.," cetusnya. (@di)
Editor : hendro