KARAWANG | rakyatjelata.com-Atas pemberitaan di media rakyatjelata.com hari sabtu (11-5-2024) dimana disebutkan bahwa ada oknum dosen berinisial (HK) melakukan monopoli dan jual beli paket pengadaan barang dan jasa di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang dimuat oleh sdr Adi Putro pemerhati pembangunan Kabupaten Karawang.
Hk menyebutkan bahwa simpang siur kegaduhan dalam pemberitaan dirinya yang telah di rilis membuatnya tak nyaman hingga pencemaran nama baik yang akan berujung ke pelaporan.
Baca Juga: BCKS Karawang Hanya untuk PNS, PPPK Disisihkan, Sistem Merit Dipertanyakan.
"Maka dengan ini saya menyatakan tidak terima atas pemberitaan tersebut karena telah mencemarkan nama baik saya dan akan melakukan gugatan secara hukum kepada yang bersangkutan," terang HK, Senin (13/5/2024).
Pemberitaan yg telah mencemarkan nama baik dan pembohongan publik. "Saya meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka dan rehabilitasi nama baik saya," ungkapnya.
Baca Juga: Praktisi Hukum Nilai Penyesuaian NJOP Karawang Tak Berdasar Aturan Teknis
Merasa dicemarkan nama baik, inisial HK dalam pemberitaannya : monopoli proyek Unsika, menggugat nara sumber...
Penggugat tidak pernah main proyek, apalagi mengendalikan proyek, hal ini bisa dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak pernah berinteraksi dengan pejabat yang berhubungan dengan proyek dan yg bersangkutan siap diklarifikasi.
Pihak redaksi pemberitaan setelah klarifikasi dengan yang bersangkutan, menyatakan minta maaf secara terbuka kepada pihak yg dirugikan," jelasnya.
Terpisah narasumber inisial PL saat dikonfirmasi rakyatjelata.com, Senin 13/5/2024 menanggapi dan secara pribadi meminta maaf kepada HK. "Ya kang saya atas nama pribadi saya minta maaf kepada HK terkait komentar saya tidak benar dan saya hanya dapat informasi dari lisan saja, sekali lagi saya minta maaf." terang (PL) narasumber. (@di)
Editor : hendro