rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum

avatar rakyatjelata.com
Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)
Ketua LBH Maskar Indonesia, Nanang Komarudin (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Praktik pemerintah daerah yang tetap menagih tunggakan pajak lebih dari lima tahun dinilai sebagai kebijakan cacat hukum dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., Ketua LBH Maskar Indonesia sekaligus pemerhati hukum pemerintahan daerah, menanggapi masih banyaknya wajib pajak di daerah yang dipaksa membayar pajak lama yang seharusnya telah kedaluwarsa.

Baca Juga: Parah, Mantan Sekdis Disdikpora Kabupaten Karawang Minta Uang Ke Rekanan

“Daluwarsa bukan fasilitas untuk wajib pajak, tetapi pembatas kekuasaan negara, Negara tidak boleh menagih pajak tanpa batas waktu, jika itu dilakukan, maka pajak berubah menjadi beban seumur hidup dan melanggar prinsip negara hukum,” ujar Nanang, Minggu (15/2).

Menurutnya, secara normatif, berdasarkan UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah jo. UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, hak penagihan pajak pada prinsipnya kedaluwarsa setelah lima tahun, kecuali terdapat tindakan hukum tertentu yang menghentikan masa daluwarsa tersebut.

Baca Juga: Dugaan Direksi Komisi dan Pengawas Dinas PUPR Karawang Kurang Maksimal, Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Inspektorat

Nanang menegaskan, pajak daerah tidak boleh dikelola lebih represif dibanding pajak pusat. Jika pemerintah pusat saja dibatasi oleh daluwarsa, maka pemerintah daerah tidak memiliki legitimasi untuk menagih pajak 10 hingga 20 tahun ke belakang.

“Secara hukum tata negara, ini sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang. Negara bertindak tanpa dasar kewenangan yang sah, melanggar asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan warga negara,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Direksi Komisi dan Pengawas Dinas PUPR Karawang Kurang Maksimal, Ketua LBH Maskar Indonesia Kritik Inspektorat

Ia juga mengingatkan bahwa praktik penagihan pajak kedaluwarsa berpotensi melanggar hak konstitusional warga, khususnya hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945.

“Kalau kebijakan ini terus dipertahankan, dampaknya bukan hanya gugatan hukum, tapi juga runtuhnya kepercayaan publik. Ini bisa menjadi bom waktu bagi legitimasi pemerintah daerah,” pungkas Nanang. (adi)

Editor : hendro