rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Humas Polres Sampang "Penyidikan Kasus Telah Naik ke Tahap Penyidikan", Kuasa Hukum Pelapor Soroti Lambannya Penanganan

SAMPANG | rakyatjelata.com – Setelah masuknya laporan dari Abdul Fattah Yasin dengan di dampingi kuasa hukumnya. ke Kabag Wasidik Polda Jatim pada Kamis, 16 Juli 2026, Humas Polres Sampang menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Berdasarkan keterangan yang diterima dari penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jumat, 17 Juli 2026

Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menjelaskan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli pidana yang telah dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pelapor Adukan Dugaan Kerja Polres Sampang Penanganan Kasus Penggelapan Lelet. Ada Apakah? 

"Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah berkoordinasi dengan JPU. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli pidana yang sudah teragendakan untuk menentukan tindakan lebih lanjut," demikian keterangan Humas Polres Sampang.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum pelapor, Kohar Nurhamidin S.H mengaku mengapresiasi peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia menilai proses penanganan perkara berjalan sangat lambat karena telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Menurut Kohar, terdapat dugaan keberpihakan penyidik terhadap pihak terlapor. Ia berpendapat, dengan kondisi geografis dan hubungan sosial di Kabupaten Sampang, seharusnya tidak sulit bagi penyidik untuk menghadirkan terlapor maupun saksi guna dimintai keterangan.

"Saya sudah menunggu proses ini setahun lebih dan tidak ada peningkatan status, setelah saya masukan laporan ke wasidik baru ada statemen dari penyidik akan di tingkatkan status oerksra yang saya tangani. Kenapa lamban?

Baca Juga: Berkas Kasus Sabu 23,58 Gram di Camplong Lengkap, Polres Sampang Pastikan Tanpa Pengurangan BB

"Saya menduga ada keberpihakan antara penyidik dan terlapor. Dengan jarak dan relasi yang ada di Kota Sampang, saya yakin tidak sulit menghadirkan terlapor. Bahkan alat bukti yang telah kami serahkan menurut kami sudah cukup. Jika memang terlapor tidak memenuhi panggilan, mengapa tidak dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum? Faktanya, terlapor masih bebas beraktivitas di rumahnya," ujar Kohar. 

Ia juga mengungkapkan pernah menanyakan secara langsung kepada penyidik terkait kendala dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik saat itu menyampaikan tidak mengalami kesulitan dan hanya meminta pelapor untuk bersabar.

Lebih lanjut, Kohar menilai Berita Acara (BA) tertanggal 17 April tidak sejalan dengan substansi laporan yang diajukannya. Menurutnya, pokok perkara yang dilaporkan adalah dugaan kerugian akibat uang pembelian tanah yang tidak dikembalikan, namun pembahasan dalam BA justru lebih banyak mengarah pada persoalan perjanjian pembatalan transaksi.

Baca Juga: Diduga Investasi Bodong, Warga Bira Barat Serbu Polres Sampang, Kerugian Ditaksir Rp 23 Miliar

"Kami menduga ada upaya mengalihkan substansi perkara dari ranah pidana menjadi sengketa perdata. Padahal, menurut kami, sejak awal perkara ini mengandung unsur dugaan penipuan dan/atau penggelapan karena kerugian yang dialami klien kami berasal dari uang yang tidak dikembalikan atas transaksi jual beli tanah," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik dijadwalkan memeriksa saksi ahli pidana sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Ki/Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata