SAMPANG I rakyatjelata.com –Penanganan perkara narkotika yang diungkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Camplong kini memasuki babak baru.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejasaan kabupaten sampang
Pihak Polres Sampang menegaskan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan adanya praktik pemotongan maupun pengurangan barang bukti (BB).
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada 9 Januari 2026 di Dusun Komarong Desa Rabasan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sampang dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MJ di kediamannya.
Dari lokasi, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 23,58 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta sejumlah alat bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Baca Juga: Pelapor Adukan Dugaan Kerja Polres Sampang Penanganan Kasus Penggelapan Lelet. Ada Apakah?
Kasat Narkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, memastikan barang bukti yang disita tetap utuh sejak awal penindakan hingga proses penyidikan.
“Hingga saat ini proses penyidikan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya juga menegaskan tidak ada permintaan sejumlah uang maupun pengurangan berat barang bukti dalam proses penanganan perkara.
Baca Juga: Diduga Investasi Bodong, Warga Bira Barat Serbu Polres Sampang, Kerugian Ditaksir Rp 23 Miliar
Lebih lanjut, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk memasuki tahap penuntutan.
Iptu Yuda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sampang serta menjaga integritas penegakan hukum.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum di Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Fen)
Editor : hendro