<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                <atom:link href="https://rakyatjelata.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                <description>Menyuarakan suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Fri, 26 Jun 2026 18:10:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://rakyatjelata.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://rakyatjelata.com/assets/img/logo.png</url>
                    <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Instruksi Bupati Berbanding Terbalik, Kabid SDA PUPR Karawang Menghindari Konfirmasi Pekerjaan Drainase]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92811-instruksi-bupati-berbanding-terbalik-kabid-sda-pupr-karawang-menghindari-konfirmasi-pekerjaan-drainase</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92811-instruksi-bupati-berbanding-terbalik-kabid-sda-pupr-karawang-menghindari-konfirmasi-pekerjaan-drainase</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 18:10:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Peringatan tegas Bupati Karawang agar seluruh Kepala Dinas dan jajarannya terbuka serta tidak menyulitkan awak media terasa berbanding terbalik dengan kenyataan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Peringatan tegas Bupati Karawang agar seluruh Kepala Dinas dan jajarannya terbuka serta tidak menyulitkan awak media terasa berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Justru pejabat di lingkungan Dinas PUPR yang dinilai sangat sulit dihubungi, bahkan cenderung menghindar saat dimintai keterangan.</p>
<p>Salah satunya adalah Tri Winarno, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Berdasarkan pantauan dan upaya konfirmasi wartawan, pejabat ini sangat sulit dijangkau baik melalui telepon maupun saat ditemui langsung di kantor. Bahkan ketika berhasil didatangi, ia justru memilih pergi dan menghindari percakapan.</p>
<p>Kesulitan berkomunikasi ini muncul bersamaan dengan beredarnya dugaan sejumlah pekerjaan di bawah tanggung jawabnya, khususnya proyek drainase dan saluran air (uditch). Diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, terkesan dikerjakan secara asal-asalan, sehingga menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat.</p>
<p>Menanggapi hal ini, M. Hamzah, SH, pemerhati pemerintahan memberikan pandangan tegas. Menurutnya, sikap menghindar tersebut sangat tidak patut dan bertentangan dengan arahan pimpinan daerah.</p>
<p>"Bupati saja sudah menegaskan agar para Kadis dan pejabat jangan sulit dihubungi wartawan. Kalau sudah setingkat Kabid, seharusnya lebih terbuka. Kalau ada pertanyaan, jawab saja sesuai kondisi teknisnya. Apalagi jika ada dugaan atau pengaduan, tinggal perintahkan tim pengawas untuk turun cek lapangan dan buktikan saja,&rdquo; tegas Hamzah.Jum&#039;at (26/6/2026).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban pejabat publik. Menghindar justru menimbulkan asumsi negatif dan memicu kecurigaan publik terhadap kualitas serta pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.</p>
<p>&ldquo;Kalau pekerjaannya benar, rapi, dan sesuai aturan, tidak perlu takut bicara. Sikap menghindar ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi. Kami berharap Dinas PUPR segera memberikan penjelasan terbuka dan menindaklanjuti pengawasan lapangan,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dimuat, pihak Kabid SDA belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan mutu pekerjaan maupun alasannya sulit dihubungi awak media.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260626wa0016.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Tri Winarno (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Kejahatan LPK Ilegal di Sidoarjo Kabur, LPAS Minta Bupati Evaluasi Kinerja Kepala Disnaker Yang Lambat]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92810-kejahatan-lpk-ilegal-di-sidoarjo-kabur-lpas-minta-bupati-evaluasi-kinerja-kepala-disnaker-yang-lambat</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92810-kejahatan-lpk-ilegal-di-sidoarjo-kabur-lpas-minta-bupati-evaluasi-kinerja-kepala-disnaker-yang-lambat</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 18:02:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Lembaga Perlindungan Aset dan Suara Rakyat (LPAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sido]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO</strong> I <strong>rakyatjelata.com</strong> - Lembaga Perlindungan Aset dan Suara Rakyat (LPAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo terkait penanganan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang beroperasi tanpa izin.</p>
<p>Dalam audiensi yang digelar bersama Disnaker Kabupaten Sidoarjo, LPAS menilai jawaban yang baru diberikan setelah berlangsungnya audiensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas dalam merespons laporan masyarakat maupun surat konfirmasi dari media.</p>
<p>Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengaku bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan lembaga pelatihan tersebut.</p>
<p>"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong. Infonya sudah pindah beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga RTC tersebut tidak memiliki izin," ujar Dwi, Jum&#039;at (26/6).</p>
<p>Terkait belum adanya balasan atas surat konfirmasi dari media, Dwi mengatakan surat tersebut telah didisposisikan dan masih dalam proses pembahasan internal.<br />"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," jelasnya.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, LPAS menilai keterlambatan penanganan laporan merupakan dugaan bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, LPAS meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kelalaian, LPAS meminta agar diberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Selain itu, LPAS mengaku menerima informasi mengenai praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan janji kepada peserta. Menurut Ketua LPAS, Udin Sakera, sejumlah peserta yang awalnya dijanjikan akan menjadi operator alat berat setelah mengikuti pelatihan justru diduga ditempatkan sebagai helper.</p>
<p>"Informasi yang kami peroleh, mereka menerima upah sekitar Rp1 juta per bulan. Namun masih dipotong biaya makan dan fasilitas seperti Wi-Fi, sehingga upah bersih yang diterima sekitar Rp600 ribu per bulan," ungkap Udin.</p>
<p>Menurut LPAS, informasi tersebut sangat memprihatinkan karena besaran upah yang diterima dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.<br />"Sangat miris memang, ini bentuk perbudakan modern yang dibalut dengan kursus operator alat berat. Saya meminta pemerintah Indonesia segera melakukan pembredelan besar-besaran terhadap praktik ilegal ini," tegas Udin.</p>
<p>Di akhir audiensi, LPAS menegaskan akan terus mengawal LPK tidak berizin tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.</p>
<p>"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah pencipta budak modern dan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.</p>
<p>LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keberadaan LPK yang tidak memiliki izin tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260626wa0015.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kantor Disnaker Kabupaten Sidoarjo (Foto: Dok info/med)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Fadila Saputra &quot;Jangan Biarkan PPM Riau Diciderai Oleh Data Palsu&quot;]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92809-fadila-saputra-jangan-biarkan-ppm-riau-diciderai-oleh-data-palsu</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92809-fadila-saputra-jangan-biarkan-ppm-riau-diciderai-oleh-data-palsu</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 17:31:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 0.875rem;">PEKANBARU &mdash; Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Jumat (26/6/2026), Fadila Saputra, yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group, resmi melaporkan tiga nama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.</span></p>
<p><span style="font-size: 0.875rem;">Jumat, 26 Juni 2026</span></p>
<p>Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III).</p>
<p>Fadila menyampaikan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.</p>
<p>"Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.</p>
<p>Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.</p>
<p>Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi. Menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.</p>
<p>Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:</p>
<p>Salinan Formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.</p>
<p>Salinan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Terlapor I.</p>
<p>Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.</p>
<p>Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, langkah hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia.</p>
<p>"PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," tegas Fadila.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.</p>
<p>Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik</p>
<p>Sumber : DPP AMI</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260626-wa0048.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[LPAS &quot; Gara Gara Disnaker Sidoarjo Lambat Merespon Akibatnya RTC (Riau Training Center) Melarikan Diri.&quot;]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92808-lpas-gara-gara-disnaker-sidoarjo-lambat-merespon-akibatnya-rtc-riau-training-center-melarikan-diri</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92808-lpas-gara-gara-disnaker-sidoarjo-lambat-merespon-akibatnya-rtc-riau-training-center-melarikan-diri</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:54:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 0.875rem;">SIDOARJO | rakyatjelata.com - Delegasi LPAS (Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/6/2026). Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., bersama jajaran staf, serta disaksikan anggota Intelkam Polresta Sidoarjo.&nbsp;</span></p>
<p><span style="font-size: 0.875rem;">Jumat, 26 Juni 2026</span></p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, LPAS menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan lambannya penanganan laporan mengenai keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Menurut Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, keterlambatan respons dari Dinas Tenaga Kerja maupun aparat kepolisian menyebabkan lokasi yang sebelumnya menjadi objek temuan media telah kosong saat dilakukan pengecekan, sehingga diduga menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.</p>
<p>LPAS juga mempertanyakan belum adanya jawaban resmi dari Dinas Tenaga Kerja atas surat permohonan informasi yang diajukan media terkait legalitas Riau Training Center (RTC). Menurut LPAS, surat tersebut telah diterima sejak 15 Juni 2026, namun hingga pelaksanaan audiensi belum memperoleh balasan tertulis dari dinas.&nbsp;</p>
<p>"Kepala dinas harus memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa dugaan keberadaan LPK yang tidak berizin bisa luput dari pengawasan. Kami juga mempertanyakan mengapa surat dari media tidak segera dijawab, padahal sudah diterima sejak pertengahan Juni," ujar Udin Sakera.</p>
<p>Ia menilai jawaban yang baru akan diberikan setelah adanya audiensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas dalam merespons laporan masyarakat dan media.</p>
<p>Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi setelah menerima informasi.</p>
<p>"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong. Infonya sudah pindah beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga RTC tersebut tidak memiliki izin," ujar Dwi.</p>
<p>Mengenai belum dibalasnya surat dari media, Dwi mengatakan surat tersebut telah didisposisikan dan masih dalam proses koordinasi.</p>
<p>"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," jelasnya.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, LPAS menilai keterlambatan penanganan laporan merupakan bentuk dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. LPAS meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian sekiranya di berikan sanksi yang tegas.&nbsp;</p>
<p>LPAS juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada peserta. Menurut Udin Sakera, sejumlah peserta yang awalnya dijanjikan menjadi operator alat berat setelah mengikuti pelatihan, justru diduga ditempatkan sebagai helper.</p>
<p>"Informasi yang kami peroleh, mereka menerima upah sekitar Rp 1 juta per bulan. Namun masih dipotong biaya makan dan fasilitas seperti Wi-Fi, sehingga upah bersih yang diterima sekitar Rp600 ribu per bulan," ungkapnya.</p>
<p>LPAS menegaskan informasi tersebut membuat miris setiap orang yang mendengarkan. Tak bisa di bayangkan gaji hanya Rp 600.000 tiap bulan mana bisa untuk mencukupi keluarga.&nbsp;</p>
<p>"Sangat miris memang, ini bentuk perbudakan modern yang di balut dengan kursus operator alat berat. Saya meminta pemerintah Indonesia segera melakukan pembredelan besar besaran terhadap praktek ilegal ini." Imbuh Udin.&nbsp;</p>
<p>Di akhir audiensi, LPAS menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan LPK tidak berizin tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.</p>
<p>"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah pencipta budak modern dan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.</p>
<p>LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keberadaan LPK tidak berizin tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo belum memberikan berita acara atau nioulensi audiensi siang ini kepada LPAS.&nbsp;</p>
<p>(Red)&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260626-wa0036.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Foto : Delegasi LPAS saat audiensi dengan Kepala dinas Tenaga kerja sidoarjo]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Forkot Desak Satgas MBG Tutup SPPG Pangorayan, Soroti Persoalan Menu dan Pengelolaan Air Limbah]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92807-forkot-desak-satgas-mbg-tutup-sppg-pangorayan-soroti-persoalan-menu-dan-pengelolaan-air-limbah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92807-forkot-desak-satgas-mbg-tutup-sppg-pangorayan-soroti-persoalan-menu-dan-pengelolaan-air-limbah</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:25:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Aktivis Forum Kota (Forkot), Samsul Arifin, mendesak Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan yang dipimpin Sukriyanto segera mengeluarkan rekomendasi penutu]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>PAMEKASAN</strong> I <strong>rakyatjelata.com</strong> &ndash; Aktivis Forum Kota (Forkot), Samsul Arifin, mendesak Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Pamekasan yang dipimpin Sukriyanto segera mengeluarkan rekomendasi penutupan SPPG Pangorayan di Kecamatan Proppo. Desakan itu muncul menyusul sejumlah persoalan yang dinilai telah mencederai pelaksanaan program MBG.</p>
<p>Menurut Ketua Samsul, SPPG Pangorayan menjadi sorotan setelah menyajikan menu kebab viral yang mendapat penolakan dari pihak MI Miftahul Ihsan. Selain itu, dapur MBG tersebut juga diduga memiliki persoalan dalam pengelolaan limbah cair.</p>
<p>"IPAL memang sudah terpasang. Namun, untuk memastikan layak atau tidaknya, harus ada hasil uji laboratorium," ujar samsul, jum&#039;at (26/6/2026).</p>
<p>Aktivis akrab disapa Gerad menjelaskan, limbah cair dari dapur MBG tersebut diketahui dialirkan ke saluran irigasi sehingga berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.</p>
<p>"Persoalan di SPPG Pangorayan bahkan lebih serius dibanding kasus menu marinasi di SPPG Buddagan karena tidak hanya menyangkut makanan, tetapi juga aspek pembangunan dan pengelolaan lingkungan," tegasnya.</p>
<p>Forkot menilai, dengan berbagai persoalan yang mencuat, Satgas MBG Pamekasan tidak lagi memiliki alasan untuk menunda langkah tegas.</p>
<p>"Kami mendesak agar rekomendasi penutupan SPPG Pangorayan segera diterbitkan demi menjamin keamanan pangan, menjaga kualitas lingkungan, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program MBG di Pamekasan," pungkasnya.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260626wa0010.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[SPPG Pangorayan yang berada di kecamatan Proppo, Pamekasan Madura (Foto: Dok rakyatjelata/fen)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Kekerasan di Tamelang: Askun Desak Polisi Tangkap Pelaku]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92806-dugaan-kekerasan-di-tamelang-askun-desak-polisi-tangkap-pelaku</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92806-dugaan-kekerasan-di-tamelang-askun-desak-polisi-tangkap-pelaku</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 14:11:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang k]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kodok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, terus menuai gelombang kecaman. Kali ini, suara keras datang dari praktisi hukum Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Askun mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut dan mendesak Kapolres Karawang agar segera mengungkap serta menangkap pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah memenuhi unsur pidana.</p>
<p>&ldquo;Saya sangat mengecam keras atas dugaan penculikan, penganiayaan, dan segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apa pun alasan dan ceritanya, tindakan seperti itu tidak pernah dibenarkan oleh hukum,&rdquo; tegas Askun, Jumat (26/6/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&ldquo;Tidak Ada Alasan Membenarkan Kekerasan&rdquo;</p>
<p>Menurut Askun, apabila terdapat perbedaan pendapat atau persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada dugaan tindak pidana.</p>
<p>Ia menilai, apabila benar korban hanya menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan peluang kerja bagi masyarakat Desa Tamelang, maka hal tersebut merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati.</p>
<p>&ldquo;Dalam hal ini, seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat Tamelang bisa memperoleh kesempatan bekerja, itu tidak boleh dibalas dengan tindakan yang melanggar hukum,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Desak Kapolres Bertindak Cepat</p>
<p>Askun meminta jajaran Polres Karawang bergerak cepat mengusut laporan yang telah diterima dan segera mengungkap identitas pelaku apabila bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada adanya tindak pidana.</p>
<p>&ldquo;Saya meminta dengan tegas kepada Kapolres Karawang agar secepat mungkin mengungkap dan menangkap pelaku jika memang telah ditemukan bukti yang cukup. Masyarakat Karawang membutuhkan kepastian hukum dan rasa keadilan,&rdquo; katanya.</p>
<p>Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut akan menjadi ukuran keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kepercayaan Publik Dipertaruhkan</p>
<p>Askun menilai, penanganan kasus ini tidak hanya menyangkut nasib korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.</p>
<p>Karena itu, ia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.</p>
<p>&ldquo;Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang ada tindak pidana, proses sesuai aturan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Publik Menunggu Langkah Nyata Polisi</p>
<p>Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pengurus Karang Taruna Desa Tamelang kini menjadi perhatian luas masyarakat Karawang.</p>
<p>Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, anggota legislatif, hingga praktisi hukum telah menyuarakan harapan yang sama, yakni agar perkara ini diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kini, sorotan publik tertuju kepada Polres Karawang.</p>
<p>Masyarakat menanti, apakah penyidikan akan mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum, sehingga rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban dan masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Red</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260626wa0009.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Asep Agustian atau sapaan akrab Askun (Foto: Dok rakyatjelara)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[SMKN Cilebar Keluarkan 8 Siswa Setelah Naik Kelas, KCD Wilayah IV Diminta Evaluasi Prosedur]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92805-smkn-cilebar-keluarkan-8-siswa-setelah-naik-kelas-kcd-wilayah-iv-diminta-evaluasi-prosedur</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92805-smkn-cilebar-keluarkan-8-siswa-setelah-naik-kelas-kcd-wilayah-iv-diminta-evaluasi-prosedur</guid>
                    <pubDate>Fri, 26 Jun 2026 11:28:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Keputusan kontroversial diambil SMKN Cilebar: sebanyak 8 siswa dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun sekaligus dikeluarkan serta diminta pindah sek]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong style="font-size: 0.875rem;">KARAWANG</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> | </span><strong style="font-size: 0.875rem;">rakyatjelata.com</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> - </span><span style="font-size: 0.875rem;">Keputusan kontroversial diambil SMKN Cilebar: sebanyak 8 siswa dinyatakan naik kelas ke jenjang XI dan XII, namun sekaligus dikeluarkan serta diminta pindah sekolah. Alasannya, tingkat kehadiran dinilai tidak memenuhi standar selama dua tahun terakhir.</span></p>
<p>&nbsp;Dikonfirmasi Jumat (26/6/2026), Kepala Sekolah Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd. membenarkan keputusan itu. &ldquo;Kami keluarkan untuk menghindari kecemburuan siswa lain yang disiplin. Kami tetap akan bantu mencarikan tempat belajar di sekolah lain,&rdquo; ujarnya singkat.</p>
<p>&nbsp;Namun keputusan ini menuai protes keras. Orang tua siswa berinisial S menilai langkah itu terlalu berlebihan. &ldquo;Anak saya hanya sering bolos, bukan terlibat narkoba atau tindak pidana. Mengapa hak pendidikannya harus dicabut? Ini kejam dan tidak adil,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;Pengamat hukum M.Hamzah, SH, menyoroti pelanggaran prosedur. Berdasarkan Permendikbudristek No.22 Tahun 2023 dan UU Sisdiknas, sanksi harus bertahap: teguran lisan, peringatan tertulis, baru tindakan berat. Pengeluaran hanya boleh untuk pelanggaran sangat berat, bukan sekadar ketidakhadiran.</p>
<p>&nbsp;Ia mendesak KCD Wilayah IV dan Dinas Pendidikan propinsi Jawa Barat untuk tidak menutup mata. &ldquo;Jangan biarkan hak dasar siswa dikorbankan tanpa dasar hukum yang sah. Prosedur harus diperiksa ulang secara tegas,&rdquo; tandasnya. (@di)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260626wa0002.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Kepala Sekolah SMKN Cilebar, Evi Aprilianti, S.Pd., M.Pd. (Foto: Dok adi rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Happy Graduation Class 2025/2026 – TK Nurkahvie Cilamaya Wetan Lepas Lulusan dengan Penuh Makna]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92804-happy-graduation-class-20252026-tk-nurkahvie-cilamaya-wetan-lepas-lulusan-dengan-penuh-makna</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92804-happy-graduation-class-20252026-tk-nurkahvie-cilamaya-wetan-lepas-lulusan-dengan-penuh-makna</guid>
                    <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 21:06:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Suasana bahagia dan haru menyelimuti TK Nurkahvie, Desa Cilamaya Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dalam acara pelepasan dan wisuda kelulusan]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Suasana bahagia dan haru menyelimuti TK Nurkahvie, Desa Cilamaya Wetan, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dalam acara pelepasan dan wisuda kelulusan tahun ajaran 2025/2026. Acara bertajuk &ldquo;Happy Graduation Class 2025/2026&rdquo; ini menjadi momen berkesan bagi anak-anak, orang tua, dan para pendidik.<br /><br />Sebanyak puluhan siswa-siswi dinyatakan lulus dan siap melanjutkan jenjang pendidikan ke tingkat Sekolah Dasar. Meskipun digelar secara sederhana, acara tetap berjalan meriah dengan penampilan tarian, nyanyian, dan penyerahan tanda kelulusan yang disambut antusias oleh seluruh para orang tua murid. Salah satu penampilan tarian dari ananda khairunnisa salah satu putri Biro Jabar Media online rakyatjelata.com dan kawan kawan nya yang melengkapi kecerian hari itu. <br /><br />Kepala TK Nurkahvie Ibu Nurhayati menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan tersebut. &ldquo;Alhamdulillah, hari ini kita melepas putra-putri kita yang telah menyelesaikan pendidikan di TK. Semoga bekal ilmu, akhlak, dan keberanian yang mereka dapatkan di sini menjadi dasar yang kuat untuk melangkah ke jenjang selanjutnya,&rdquo; ucapnya.<br /><br />Para orang tua pun mengungkapkan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh guru yang telah mendidik dengan penuh kesabaran. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan manis bagi angkatan kelulusan 2025/2026.<br /><br />"Happy Graduation Class 2025/2026 &ndash; TK Nurkahvie Cilamaya Wetan! Semoga menjadi generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan selalu bersemangat menuntut ilmu. Selamat melangkah ke jenjang berikutnya! "</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260625wa0002.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Galeri]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Guru Patungan Biayai Acara, Kadisdikbud Wawan Setiawan Beri Apresiasi: Cara Ini Bikin Siswa Tetap Tersenyum]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92803-guru-patungan-biayai-acara-kadisdikbud-wawan-setiawan-beri-apresiasi-cara-ini-bikin-siswa-tetap-tersenyum</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92803-guru-patungan-biayai-acara-kadisdikbud-wawan-setiawan-beri-apresiasi-cara-ini-bikin-siswa-tetap-tersenyum</guid>
                    <pubDate>Thu, 25 Jun 2026 14:53:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>KARAWANG | rakyatjelata.com &ndash; Suasana penuh haru dan kegembiraan menyelimuti Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilewo II, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang pada Rabu (24/6/2026). Sekolah ini sukses menggelar acara kenaikan kelas secara sederhana namun sarat makna, tanpa membebankan biaya sepeser pun kepada orang tua siswa.</p>
<p>Seluruh pembiayaan acara ini murni bersumber dari hasil patungan atau iuran sukarela para guru dan kepala sekolah. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata kepedulian demi kebahagiaan anak-anak didik, sekaligus mematuhi aturan yang berlaku.<br /><br />Kolaborasi Kreatif Tanpa Pungutan<br />Ending, selaku Komite Sekolah SDN Cilewo II, menegaskan bahwa kesederhanaan acara ini justru lahir dari komitmen bersama untuk tidak memungut biaya apapun dari wali murid.<br /><br />&ldquo;Perayaan kenaikan kelas ini diadakan secara sederhana karena tidak memungut biaya dari orang tua siswa sepeser pun,&rdquo; ujar Ending.<br /><br />Meski dikonsep secara bersahaja, panggung dan penampilan tetap terasa meriah. &ldquo;Adapun terkait penampilan dan kreativitas anak, itu murni hasil kerja sama dan gagasan dari para orang tua serta guru di sekolah,&rdquo; tambahnya.<br /><br />Menyiasati Keterbatasan dengan Gotong Royong<br />Hal senada disampaikan Kepala Sekolah SDN Cilewo II, Mutmainah, yang baru menjabat sekitar dua bulan lalu. Ia menceritakan bagaimana pihak sekolah menyiasati keterbatasan fasilitas dan dana lewat semangat kebersamaan.<br /><br />&ldquo;Acara ini bisa terlaksana karena kerelaan para guru patungan menutupi biayanya. Tiang panggung dipinjam dari salah satu guru, sedangkan atapnya kami sambung-sambung dari kerudung milik orang tua siswa. Sederhana tapi tetap layak,&rdquo; ungkap Mutmainah.<br /><br />Ia juga menyiapkan sendiri hadiah apresiasi dari rumahnya untuk siswa berprestasi dan paling aktif. &ldquo;Awalnya saya sempat ragu, takut melanggar aturan atau surat edaran dari Dinas Pendidikan. Tapi karena sama sekali tidak ada pungutan kepada wali murid, saya yakin langkah ini sesuai ketentuan,&rdquo; jelasnya.</p>
<p>Inisiatif mulia ini mendapat sambutan istimewa dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Wawan. Ia menilai cara yang ditempuh SDN Cilewo II adalah contoh terbaik yang bisa ditiru sekolah lain.<br /><br />&ldquo;Saya sangat mengapresiasi langkah kepala sekolah dan seluruh guru di sini. Patungan bersama, mengandalkan gotong royong, dan tidak membebani orang tua&mdash;ini adalah cara yang benar dan sesuai regulasi. Hasilnya? Anak-anak tetap bisa tersenyum, tampil percaya diri, dan merasakan momen kenaikan kelas dengan bahagia tanpa rasa terbebani,&rdquo; tegas Wawan Kadisdikbud Karawang<br /><br />Menurutnya, semangat seperti ini harus terus didorong. &ldquo;Keterbatasan dana bukan alasan untuk membatalkan momen penting bagi siswa. Selama jalannya benar dan tidak melanggar aturan, kami sangat mendukung,&rdquo; tambahnya.<br /><br />Dedikasi yang ditunjukkan SDN Cilewo II menjadi bukti nyata bahwa tanpa pungutan dan dengan semangat kebersamaan, pendidikan tetap bisa berjalan menyenangkan dan bermakna bagi anak-anak.</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260625-wa0077.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Miris! Siswa Naik Kelas Malah Dikeluarkan Sekolah: Prosedur Diabaikan, Hak Pendidikan Terancam]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92802-miris-siswa-naik-kelas-malah-dikeluarkan-sekolah-prosedur-diabaikan-hak-pendidikan-terancam</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92802-miris-siswa-naik-kelas-malah-dikeluarkan-sekolah-prosedur-diabaikan-hak-pendidikan-terancam</guid>
                    <pubDate>Wed, 24 Jun 2026 20:17:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Sebuah kebijakan mengejutkan dan dinilai tidak adil datang dari SMKN Cilebar, Kabupaten Karawang. Seorang siswa kelas XI jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (T]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong style="font-size: 0.875rem;">KARAWANG</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> | </span><strong style="font-size: 0.875rem;">rakyatjelata.com</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> - </span><span style="font-size: 0.875rem;">Sebuah kebijakan mengejutkan dan dinilai tidak adil datang dari SMKN Cilebar, Kabupaten Karawang. Seorang siswa kelas XI jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dengan inisial TS, warga Dusun Cilebar 11, RT 03 RW 02, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dinyatakan naik kelas ke tingkat XII namun sekaligus diminta keluar atau pindah dari sekolah tersebut.</span></p>
<p>&nbsp;Orang tua siswa yang beriinisial S mengaku terkejut dan kecewa berat dengan keputusan itu. Menurut keterangan yang diterimanya, alasan pihak sekolah mengeluarkan putra-putranya adalah karena siswa tersebut sering bolos sekolah. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa tidak ditempuh prosedur peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berat memecat siswa?</p>
<p>&nbsp;&ldquo;Saya akui anak saya ada kesalahan, sering tidak masuk sekolah. Tapi seharusnya kan ada surat teguran, peringatan pertama, kedua, baru tindakan lanjutan. Ini tiba-tiba langsung dikeluarkan, padahal statusnya dinyatakan naik kelas. Ini jelas tidak adil dan tidak sesuai prosedur,&rdquo; tegas orang tua siswa tersebut.</p>
<p>&nbsp;Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Nanang Komarudin, SH, MH, pemerhati penyelenggaraan pemerintahan dan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.</p>
<p>&nbsp;&ldquo;Hak menempuh pendidikan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah tidak boleh seenaknya menghalangi siswa melanjutkan pendidikan, apalagi dengan prosedur yang tidak jelas,&rdquo; ujar Nanang Komarudin.Rabu 24/06/2026</p>
<p>&nbsp;Ia juga mengingatkan peraturan yang berlaku di lingkungan pendidikan. Menurut Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Peserta Didik, sanksi terhadap pelanggaran harus diberikan secara bertahap: mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, baru kemudian tindakan yang lebih berat. Pengeluaran siswa hanya dapat dilakukan jika pelanggaran tergolong sangat berat, misalnya terlibat tindak pidana, kekerasan serius, atau melanggar aturan yang membahayakan lingkungan sekolah &mdash; dan tetap harus melalui proses yang jelas serta melibatkan orang tua.</p>
<p>&nbsp;&ldquo;Kalau hanya masalah sering bolos, jalur pembinaan dan peringatanlah yang harus ditempuh. Jangan langsung dikeluarkan. Kecuali siswa itu terbukti terlibat tindak pidana, baru keputusan itu bisa dimaklumi. Kalau tidak, berarti sekolah telah melanggar hak konstitusional siswa,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;Sampai berita ini diturunkan, pihak SMKN Cilebar belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam memutuskan mengeluarkan siswa yang sudah dinyatakan naik kelas ini. Orang tua berharap ada kejelasan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan propinsi Jawa Barat agar hak pendidikan anaknya tetap terjamin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260624wa0011.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Nasib siswa di Karawang terancam putis sekolah (Foto: Dok.rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item></channel></rss>