<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                <atom:link href="https://rakyatjelata.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                <description>Menyuarakan suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 18:30:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://rakyatjelata.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://rakyatjelata.com/assets/img/logo.png</url>
                    <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Mahasiswa KKN Reguler Kelompok 87 USK Edukasi Siswa SD di Pidie Jaya]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92880-tanamkan-kesadaran-hukum-sejak-dini-mahasiswa-kkn-reguler-kelompok-87-usk-edukasi-siswa-sd-di-pidie-jaya</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92880-tanamkan-kesadaran-hukum-sejak-dini-mahasiswa-kkn-reguler-kelompok-87-usk-edukasi-siswa-sd-di-pidie-jaya</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 18:30:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>PIDIE JAYA | rakyatjelata.com - Program &ldquo;Sadar Hukum Sejak Dini&rdquo; ajak siswa SD Negeri 2 Badar Dua mengenal hukum lewat bahasa sederhana dan permainan edukatif.&nbsp;<br />Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 87 Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar program edukasi hukum bertajuk &ldquo;Sadar Hukum Sejak Dini&rdquo; bagi siswa SD Negeri 2 Bandar Dua, Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, pada 15 Juli 2026.</p>
<p>Program ini diikuti oleh Sejumlah siswa/siswi kelas V-VI dan menyasar penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain sejak usia sekolah dasar.</p>
<p>Kegiatan ini digagas mahasiswa KKN atas dasar keprihatinan terhadap masih minimnya pemahaman hukum di kalangan anak-anak, yang kerap menganggap hukum semata urusan pengadilan dan aparat penegak hukum.</p>
<p>Melalui pendekatan komunikatif, mahasiswa mengaitkan konsep hukum dengan kebiasaan sehari-hari yang dekat dengan keseharian siswa, seperti menaati tata tertib sekolah, berkata jujur, menjaga kebersihan lingkungan, menghormati guru dan orang tua, hingga tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin.</p>
<p>Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi dua arah dan sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan permainan edukatif &ldquo;Benar atau Salah&rdquo; yang menguji pemahaman siswa terhadap contoh-contoh perilaku sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pendekatan berbasis permainan ini dinilai efektif membangun antusiasme sekaligus keberanian siswa untuk berpartisipasi aktif sepanjang kegiatan berlangsung.</p>
<p>"Kami ingin anak-anak memahami sejak dini bahwa hukum bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan bagian dari kebiasaan baik yang mereka jalani setiap hari. Harapannya, nilai kejujuran dan kedisiplinan ini terus melekat hingga mereka dewasa."<br />&ldquo;Ujar Gilbert Yeheskiel,</p>
<p>Koordinator/Penanggung Jawab Program, Kelompok KKN Reguler 87 USK&rdquo;<br />Pihak SD Negeri 2 Bandar Dua menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan mengapresiasi kontribusi mahasiswa KKN dalam menghadirkan edukasi yang aplikatif bagi peserta didik.<br />"Pengenalan nilai-nilai hukum sejak dini adalah langkah penting untuk membentuk karakter anak yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan peduli terhadap aturan dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>"Kami berterima kasih atas inisiatif mahasiswa KKN USK."<br />Hj.Nurul Aini, S.Pd Kepala sekolah/Perwakilan SD Negeri 2 Bandar Dua</p>
<p>Program &ldquo;Sadar Hukum Sejak Dini&rdquo; merupakan bagian dari rangkaian program kerja Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala di Gampong Jeulanga Barat, yang secara umum berfokus pada pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan,</p>
<p><span style="font-size: 0.875rem;">Hukum, dan sosial-budaya. Mahasiswa berharap kesadaran hukum yang ditanamkan tidak berhenti sebagai materi di kelas, melainkan menjadi kebiasaan yang diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga turut melahirkan generasi yang menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab demi terciptanya masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan berbudaya hukum di masa mendatang.</span></p>
<p>Tentang Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala<br />Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala merupakan kelompok mahasiswa lintas program studi yang ditempatkan di Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dalam rangka Kuliah Kerja Nyata periode ke XXIX. Kelompok ini menjalankan sejumlah program kerja di bidang pendidikan, hukum, kesehatan, dan sosial-budaya sebagai wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.</p>
<p>Narahubung Media<br />Gilbert Yeheskiel/Ketua Kelompok KKN Reguler 87 USK<br />Telepon/WhatsApp: 082261526508<br />Lokasi: Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img-20260716-wa0067.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pelapor Adukan Dugaan Kerja Polres Sampang Penanganan Kasus Penggelapan Lelet. Ada Apakah? ]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92879-pelapor-adukan-dugaan-kerja-polres-sampang-penanganan-kasus-penggelapan-lelet-ada-apakah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92879-pelapor-adukan-dugaan-kerja-polres-sampang-penanganan-kasus-penggelapan-lelet-ada-apakah</guid>
                    <pubDate>Thu, 16 Jul 2026 15:39:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA | rakyatjelata.com &ndash; Seorang warga Kabupaten Sampang, Abdul Fatta Yasin, mengajukan pengaduan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkannya ke Satreskrim Polres Sampang setahun lalu.&nbsp;</p>
<p>Dalam surat pengaduan tertanggal 16 Juli 2026, Abdul Fatta Yasin meminta dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penyidikan perkara dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JATIM yang dibuat pada 25 Februari 2026.</p>
<p>Menurut Abdul Fatta, dirinya telah memenuhi seluruh proses yang diminta penyidik, termasuk memberikan keterangan sebagai pelapor bersama dua orang saksi. Ia juga mengaku beberapa kali menghadiri upaya mediasi yang difasilitasi penyidik, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.</p>
<p>Dalam pengaduannya, Abdul Fatta menyebut bahwa berdasarkan Berita Acara Koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampang tertanggal 17 April 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap koordinasi P-16. Dokumen itu, menurutnya, memuat sejumlah catatan, di antaranya belum adanya pengembalian sertifikat, adanya janji pengembalian uang sebesar Rp118 juta oleh pihak terlapor, serta saran dari jaksa agar aspek perdata dalam perkara tersebut turut menjadi perhatian karena adanya perjanjian tertulis. Padahal sudah jelas perkara ini terang terang terjadi kerugian pada Yasin&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, Abdul Fatta mengaku hingga saat ini belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Ia menilai kondisi tersebut membuat dirinya tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.<br />Selain itu, ia juga menyatakan telah mengajukan permohonan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan, namun menurut pengakuannya belum mendapatkan tindak lanjut maupun penjelasan resmi.</p>
<p>Atas dasar itu, Abdul Fatta meminta Ditreskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabag Wasidik melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang. Ia juga memohon agar penyidik segera menindaklanjuti perkara sesuai perkara yang ada serta memberikan SP2HP secara berkala sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.</p>
<p>"Sudah setahun kasus saya di puter puter oleh penyidik alasannya mereka banyak pekerjaan dan banyak kasus yang harus di tangani." Terangnya kepada awak media&nbsp;</p>
<p>Dalam surat pengaduannya, Abdul Fatta mendasarkan permohonannya pada ketentuan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kewajiban penyidik dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Satreskrim Polres Sampang maupun Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Ki/Red)&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img-20260716-wa0045.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Terduga Maling Motor Asal Surabaya di Amuk Massa Usai Kepergok Curi Motor di Bojonegoro]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92878-terduga-maling-motor-asal-surabaya-di-amuk-massa-usai-kepergok-curi-motor-di-bojonegoro</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92878-terduga-maling-motor-asal-surabaya-di-amuk-massa-usai-kepergok-curi-motor-di-bojonegoro</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 20:15:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Bojonegoro, Rakyatjelata.com &ndash; Seorang pria asal Surabaya babak belur usai diduga mencuri sepeda motor milik karyawan di halaman parkir Gudang J&T Cargo, Desa Tulungagung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) malam. Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga setelah dikejar sejauh sekitar 500 meter.</p>
<p>Kapolsek Baureno AKP H. Sholeh, SH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pelaku diketahui berinisial AJS (30), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.</p>
<p>Menurutnya, peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat petugas keamanan gudang, M. Alut Wahyu Subakti, sedang berjaga. Saat itu, pelaku datang ke gudang dengan alasan mencari tumpangan truk menuju Surabaya. Karena truk baru berangkat sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku diminta menunggu.</p>
<p>Tak lama kemudian, pelaku meminta izin beristirahat di musala. Namun, gerak-geriknya justru membuat satpam curiga karena terlihat duduk-duduk di atas sepeda motor milik karyawan.</p>
<p>Kecurigaan itu terbukti ketika pelaku diduga menyalakan sepeda motor Yamaha NMAX milik Reza Bus Tommy, seorang karyawan J&T, lalu membawanya kabur ke arah barat.</p>
<p>"Satpam langsung mengejar pelaku sambil berteriak &#039;maling-maling&#039;, sehingga sejumlah karyawan ikut melakukan pengejaran," ujar AKP Sholeh.</p>
<p>Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di sebelah timur SPBU Trojalu, pelaku menghentikan motor curian lalu melarikan diri ke area persawahan.</p>
<p>Sekitar 20 menit kemudian, pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Baureno.</p>
<p>Beruntung, sepeda motor korban berhasil diamankan. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Berdasarkan keterangan korban, kunci motor saat itu ditinggalkan di dalam kantong penyimpanan pada sepeda motor.</p>
<p>Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX warna hitam tahun 2020 dan kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolsek Baureno AKP H. Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal dengan gerak-gerik mencurigakan.</p>
<p>"Selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal, jangan lengah menjaga barang berharga, dan pastikan sepeda motor dikunci stang serta menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor," pesannya.</p>
<p>Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke Polsek Baureno atau melalui layanan darurat 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. (Arh)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img_20260715_133515.png" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Kriminalitas]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Permintaan Uang dalam Proses SK KORMI Surabaya Berujung Aksi, Armuji Desak Penindakan Tegas]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92877-dugaan-permintaan-uang-dalam-proses-sk-kormi-surabaya-berujung-aksi-armuji-desak-penindakan-tegas</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92877-dugaan-permintaan-uang-dalam-proses-sk-kormi-surabaya-berujung-aksi-armuji-desak-penindakan-tegas</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 17:37:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA, rakyatjelata.com &ndash; Polemik di tubuh Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur memanas setelah muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KORMI Kota Surabaya periode 2026&ndash;2030. Persoalan tersebut memicu aksi protes yang dilakukan jajaran pengurus KORMI Surabaya bersama organisasi induk olahraga (Inorga) di depan Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Aksi tersebut dipimpin Ketua KORMI Surabaya terpilih, Armuji, yang datang bersama perwakilan Inorga untuk meminta Kepala Dispora Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses penerbitan SK kepengurusan.</p>
<p>Sebelumnya, KORMI Surabaya telah menggelar Musyawarah Kota (Muskot) pada 23 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Armuji terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KORMI Surabaya periode 2026&ndash;2030. Namun hingga kini, SK kepengurusan disebut belum juga diterbitkan oleh KORMI Jawa Timur.</p>
<p>Keterlambatan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya permintaan uang oleh salah seorang oknum pengurus KORMI Jawa Timur yang menjabat sebagai sekretaris, yakni Siswadi Siswo Pranoto. Dugaan itu disebut berkaitan dengan proses percepatan penerbitan SK kepengurusan KORMI Surabaya.</p>
<p>Atas dugaan tersebut, KORMI Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta KORMI Nasional membentuk komisi etik, menggelar sidang etik terhadap pihak yang diduga terlibat, menindak secara hukum apabila terbukti terjadi tindak pidana, menghentikan dukungan operasional kepada KORMI Jawa Timur, serta membekukan kepengurusan KORMI Jawa Timur.</p>
<p>Usai bertemu dengan Kepala Dispora Jawa Timur, Armuji menegaskan pihaknya menginginkan persoalan tersebut diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>"Tuntutan kami jelas, Ketua KORMI dan sekretarisnya supaya diberi sanksi tegas untuk dicopot, karena mereka patut diduga melakukan pemerasan apabila ingin mengeluarkan SK," ujar Armuji, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Ia mengaku dugaan tersebut bermula dari adanya komunikasi yang menurutnya mengaitkan penerbitan SK dengan permintaan sejumlah uang.</p>
<p>"Masalahnya SK atau uang kan ada kaitannya, berarti namanya mau ada transaksi. Saya tidak mau seperti itu. Gak dadi ketua gak pateken," tegasnya.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak KORMI Jawa Timur maupun Siswadi Siswo Pranoto belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Ki/Red)&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/42d1ad072157374371f2e1ee2e795c9b.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pengamat Soroti Gaya Kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Dinilai Mulai Bergeser Perebutan Viewer Untuk Syahwat Politik]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92876-pengamat-soroti-gaya-kepemimpinan-wali-kota-surabaya-dinilai-mulai-bergeser-perebutan-viewer-untuk-syahwat-politik</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92876-pengamat-soroti-gaya-kepemimpinan-wali-kota-surabaya-dinilai-mulai-bergeser-perebutan-viewer-untuk-syahwat-politik</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 13:14:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p>Pengamat Soroti Gaya Kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Dinilai Mulai Bergeser Perebutan Viewer Untuk Syahwat Politik</p>
<p><br />SURABAYA &ndash; Gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya kembali menjadi bahan diskusi sejumlah pengamat politik dan pemerhati pemerintahan. Mereka menilai pola komunikasi dan langkah-langkah inspeksi mendadak (sidak) yang belakangan dilakukan memunculkan berbagai persepsi, mulai dari upaya memperkuat citra kepemimpinan hingga dugaan adanya kepentingan politik jangka panjang.</p>
<p><br />Pengamat politik dan pergerakan Iwan Suga, dalam perbincangan yang diterima media ini, menilai terdapat dugaan perubahan gaya kepemimpinan yang tidak terlepas dari dinamika politik menjelang kontestasi kepemimpinan di tingkat Jawa Timur.</p>
<p><br />"Ada aroma politis dan kepentingan elektoral terkait syahwat menuju Jatim 1," ujarnya.<br />Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa sidak merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, menurutnya, pelaksanaan sidak tetap harus mengedepankan etika birokrasi agar tidak menimbulkan persoalan di internal pemerintahan.</p>
<p><br />"Sah-sah saja melakukan sidak. Yang penting tetap memperhatikan etika birokrasi dalam mengambil kebijakan saat sidak, Jangan sampai terkesan membunuh Otoritas di bawahnya. Dan terkesan membunuh karakter Kepala Dinas yang membidangi persoalan tersebut." katanya.</p>
<p><br />Senada dengan itu, pemerhati kebijakan publik Kiko Al Toyib menilai sejumlah langkah yang dilakukan kepala daerah mulai bergeser dari mekanisme birokrasi yang lazim. Menurutnya, ketegasan tetap diperlukan, namun harus dijalankan melalui prosedur yang berlaku.</p>
<p><br />"Kalau ketegasan dilakukan di luar mekanisme, itu berpotensi memberi contoh yang kurang baik terhadap sistem pemerintahan ke depan. Jangan sampai muncul kesan abuse of power," ujarnya.</p>
<p><br />Iwan juga berpendapat perubahan gaya komunikasi tersebut diduga merupakan bagian dari strategi membangun popularitas yang lebih luas di tingkat Jawa Timur.</p>
<p><br />&nbsp;Namun, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu reaksioner justru berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan birokrasi.</p>
<p><br />"Pemimpin seharusnya dihormati karena keteladanan, bukan ditakuti oleh bawahannya," katanya.</p>
<p><br />Dalam diskusi tersebut, keduanya juga menyinggung perkembangan polemik Rumah Radio Bung Tomo. Menurut Iwan, hingga kini persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang jelas.<br />Saat ditanya mengenai langkah Pemerintah Kota Surabaya dalam menyikapi persoalan itu, Iwan menilai respons yang diberikan masih belum terlihat signifikan.</p>
<p><br />"Untuk Rumah Radio Bung Tomo masih belum clear. Respons pemerintah juga masih melempem,Jangan sampai blunder lo, dia sendiri mengedepankan ketertiban dan ketegasan untuk di persembahkan kepada rakyat, namun pada prakteknya dia sendiri tidak bisa merawat history kotanya sendiri. Dan ini situs bersejarah dan kebanggan surabaya bahkan internasional lo. Dan walikota ini juga mendapat penghormatan dari LVRI Lalu mau di bilang sebagai walikota yang bisa meneladani seperti apa coba? " ujarnya. (Ki/Red)&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img_20260715_135703.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Cangkrukan]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[PT Moya Kasri Wira Jatim Ikuti Audiensi Strategis Bahas Implementasi Pajak Air Tanah di Pasuruan]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92875-pt-moya-kasri-wira-jatim-ikuti-audiensi-strategis-bahas-implementasi-pajak-air-tanah-di-pasuruan</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92875-pt-moya-kasri-wira-jatim-ikuti-audiensi-strategis-bahas-implementasi-pajak-air-tanah-di-pasuruan</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 12:29:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 0.875rem;"><strong>PASURUAN | rakyatjelata.com</strong> &ndash; PT Moya Kasri Wira Jatim, anak perusahaan PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur yang bergerak di bidang industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), es balok, dan sirup, menghadiri audiensi strategis bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan para pelaku usaha guna membahas implementasi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah (PAT).</span></p>
<p>Audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati Pasuruan, Selasa (14/7), menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan kalangan industri untuk menyamakan persepsi terkait penerapan regulasi sekaligus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan dunia usaha.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, PT Moya Kasri Wira Jatim diwakili Harum Ayu yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (AMDATARA) Jawa Timur.</p>
<p>Melalui AMDATARA, para pelaku usaha menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, asosiasi juga berharap implementasi kebijakan dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kondisi industri agar tetap mampu menjaga daya saing, keberlanjutan usaha, serta iklim investasi di Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah daerah siap mengakomodasi berbagai masukan demi menciptakan kebijakan yang berpihak pada pembangunan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan adanya peluang pemberian relaksasi Pajak Air Tanah hingga maksimal 75 persen. Relaksasi tersebut akan mempertimbangkan kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan Program Jasa Lingkungan Hidup (PJLH), Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), upaya pelestarian lingkungan, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.</p>
<p>Keikutsertaan PT Moya Kasri Wira Jatim dalam audiensi ini menjadi wujud komitmen perusahaan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan berharap komunikasi yang terbuka dan konstruktif dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. (Red)&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img-20260715-wa0031.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Disinyalir Ada Permainan E-Katalog di Aceh Selatan, Kejati Didesak Bongkar Dugaan Monopoli Pengadaan Obat Rp8,6 Miliar]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92874-disinyalir-ada-permainan-ekatalog-di-aceh-selatan-kejati-didesak-bongkar-dugaan-monopoli-pengadaan-obat-rp86-miliar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92874-disinyalir-ada-permainan-ekatalog-di-aceh-selatan-kejati-didesak-bongkar-dugaan-monopoli-pengadaan-obat-rp86-miliar</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 09:47:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Dugaan adanya permainan dalam pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen, dan alat kesehatan melalui mekanisme e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan T]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong style="font-size: 0.875rem;">BANDA ACEH</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> I </span><strong style="font-size: 0.875rem;">rakyatjelata.com</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> -.Dugaan adanya permainan dalam pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen, dan alat kesehatan melalui mekanisme e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, didesak turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.</span></p>
<p>Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, menyusul munculnya data pengadaan yang menunjukkan dominasi satu perusahaan dalam proyek kesehatan bernilai miliaran rupiah.</p>
<p>Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Sultan Medical Center (PT SMC) tercatat memperoleh 20 paket pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp8,69 miliar. Sebanyak 10 paketberasal dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan senilai sekitar Rp7,69 miliar, sedangkan 10 paket lainnya berasal dari BLUD RSUD Yulidin Away dengan nilai sekitar Rp1 miliar.</p>
<p>Yang menjadi sorotan, pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan sendiri hanya terdapat 19 paket e-purchasing dengan total anggaran sekitar Rp11,42 miliar, namun lebih dari 67 persen nilai belanja justru dikuasai oleh satu penyedia.</p>
<p>Menurut Mahmud, memang fakta tersebut memang belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, namun secara administratif dan tata kelola merupakan kondisi yang layak diperiksa secara mendalam. "Ketika satu perusahaan menguasai sebagian besar pengadaan kesehatan daerah, publik berhak bertanya apakah seluruh proses benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi. APIP maupun APH wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pemilihan penyedia, maupun praktik yang menghambat persaingan usaha," ujarnya, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sorotan juga mengarah pada aspek legalitas perusahaan.</strong></p>
<p>Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman *sertifikasicdob.com*, PT Sultan Medical Center disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Informasi tersebut menunjukkan perusahaan baru mengajukan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan hingga kini masih berada pada tahapan inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPOM. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.</p>
<p>Mahmud menilai, apabila benar perusahaan belum memenuhi persyaratan sertifikasi yang diwajibkan saat mengikuti maupun melaksanakan pengadaan obat, maka proses kualifikasi penyedia patut dipertanyakan.</p>
<p>"Legalitas penyedia bukan sekadar administrasi. Jika memang ada persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka seluruhnya harus dipenuhi sebelum perusahaan dipercaya mengelola uang negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi itu dilakukan."</p>
<p><strong>Mahmud menegaskan, penggunaan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik tidak berarti seluruh proses bebas dari pengawasan.</strong></p>
<p>Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap mewajibkan seluruh pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.</p>
<p>Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik beserta perubahannya juga tetap mewajibkan pejabat pengadaan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilakukan.</p>
<p>Menurut Mahmud, mekanisme e-Katalog tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. "E-purchasing bukan berarti siapa pun bisa langsung dipilih tanpa pemeriksaan. Seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi,"kata Mahmud.</p>
<p><strong>*Kapasitas Perusahaan Diminta Diaudit*</strong></p>
<p>ALAMP AKSI juga meminta auditor menelusuri kemampuan perusahaan dalam menangani banyak paket pekerjaan secara bersamaan.</p>
<p>Menurut Mahmud, pemeriksaan terhadap kapasitas administrasi maupun operasional perusahaan perlu dilakukan, termasuk apabila ketentuan mengenai Kemampuan Dasar (KD) maupun Sisa Kemampuan Paket (SKP) memang relevan berdasarkan klasifikasi usaha dan jenis paket yang dikerjakan.</p>
<p>"Jangan sampai kemampuan riil perusahaan tidak sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang diperoleh. Kalau seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, buktikan melalui dokumen. Tetapi apabila terdapat penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum." urai Mahmud.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Mahmud juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati pola pengadaan tersebut.</strong></p>
<p>Menurutnya, dominasi satu perusahaan memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila dominasi tersebut terjadi karena adanya pengaturan, kolusi, atau praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain bersaing secara sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.</p>
<p>Persoalan pengadaan tersebut juga dikaitkan dengan keluhan masyarakat mengenai masih sering terjadinya kekosongan stok obat di sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Selatan.</p>
<p>Mahmud menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya hubungan langsung antara dominasi penyedia dengan persoalan ketersediaan obat. Namun, menurutnya, kondisi tersebut layak diaudit untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola pengadaan maupun distribusi. "Kalau sebagian besar pengadaan dikuasai satu perusahaan tetapi masyarakat masih mengeluhkan obat sering kosong, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengadaan dan distribusinya. Jawabannya harus melalui audit, bukan asumsi," ujarnya.</p>
<p>ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh Selatan, BPKP Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta instansi terkait segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari verifikasi legalitas penyedia, proses e-purchasing, pelaksanaan kontrak hingga distribusi barang ke fasilitas kesehatan.</p>
<p>Mahmud menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.</p>
<p>"Pengadaan obat bukan sekadar urusan proyek, melainkan menyangkut keselamatan dan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari praktik yang merusak persaingan usaha," tegasnya.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img20260715wa0008.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Ketua ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang saat melaporkan ke KPK wilayah (Foto: Dok rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sambut Murid Baru, SDN Cilamaya VII Terapkan MPLS Ramah: Berkarakter dan Penuh Semangat Belajar]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92873-sambut-murid-baru-sdn-cilamaya-vii-terapkan-mpls-ramah-berkarakter-dan-penuh-semangat-belajar</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92873-sambut-murid-baru-sdn-cilamaya-vii-terapkan-mpls-ramah-berkarakter-dan-penuh-semangat-belajar</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 09:42:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilamaya VII, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, resmi membuka Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingku]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong>&nbsp; - Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cilamaya VII, Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, resmi membuka Tahun Pelajaran 2026/2027 dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mengusung tema &ldquo;MPLS Ramah&rdquo;. Kegiatan ini berlangsung untuk menyambut siswa baru agar lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan sekolah, teman sebaya, serta budaya belajar di jenjang pendidikan dasar.</p>
<p>Melalui spanduk resmi yang terpasang di gerbang sekolah, MPLS Ramah didefinisikan sebagai kegiatan yang Berkarakter, Aman, Nyaman, Menggembirakan dan Penuh Semangat Belajar. Kegiatan ini berfokus pada tiga tujuan utama: mengenali diri dan lingkungan sekitar, meningkatkan motivasi belajar siswa, serta membangun sinergi dan kebersamaan antara siswa, guru, dan orang tua.</p>
<p>Kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Karawang, diwakili oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Drs. H. Wawan Setiawan, Nk.</p>
<p>"Kami sangat antusias menyambut adik-adik siswa baru di SDN Cilamaya VII. Tema &lsquo;MPLS Ramah&rsquo; ini kami pilih dengan tujuan agar anak-anak tidak merasa cemas atau takut saat pertama kali masuk sekolah. Kami ingin mereka merasa aman, nyaman, dan senang, sehingga semangat belajar mereka tumbuh sejak hari pertama," ujar Kepsek Dewi Khotimah S. Pd, Rabu (15/7/2026).</p>
<p>Kegiatan ini bukan sekadar perkenalan ruang kelas, tapi juga mengajak anak-anak mengenali potensi diri sendiri, menghargai teman, serta mencintai lingkungan sekolah dan sekitarnya. Kami juga berharap kegiatan ini menjadi awal terbentuknya karakter yang baik, sopan, dan bertanggung jawab pada diri setiap siswa.</p>
<p>"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas Pendidikan, serta seluruh orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada kami. Seluruh guru dan staf sekolah siap bekerja sama, bersinergi untuk mendampingi adik-adik tumbuh dan berkembang dengan baik. Selamat berjuang, selamat belajar, semoga kalian semua menjadi anak-anak yang cerdas, berakhlak mulia, dan membanggakan," pungkasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img20260715wa0003.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Nanang Komarudin: Pilar Demokrasi Harus Berpegang Teguh Etika dan Asas Praduga Tak Bersalah]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92872-nanang-komarudin-pilar-demokrasi-harus-berpegang-teguh-etika-dan-asas-praduga-tak-bersalah</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92872-nanang-komarudin-pilar-demokrasi-harus-berpegang-teguh-etika-dan-asas-praduga-tak-bersalah</guid>
                    <pubDate>Wed, 15 Jul 2026 08:50:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Praktik jurnalistik yang profesional merupakan salah satu fondasi negara hukum dan demokrasi. Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tent]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Praktik jurnalistik yang profesional merupakan salah satu fondasi negara hukum dan demokrasi. Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, Advokat dan Pemerhati Hukum, sebagai tanggapan atas fenomena masih ditemukannya pemberitaan yang diduga belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.</p>
<p>Menurut Nanang Komarudin, kritik ini bukan ditujukan untuk melemahkan kemerdekaan pers, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar marwah profesi wartawan tetap terjaga.</p>
<p>"Pers adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, telah melalui proses verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi sarana untuk menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum," ujar Nanang, Selasa (14/7).</p>
<p>Ia mencontohkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring (Media X) yang ditulis oleh seorang wartawan (Wartawan Y). Berdasarkan hasil pencermatannya, terdapat dugaan bahwa pemberitaan tersebut memuat identitas seseorang maupun badan hukum secara jelas tanpa terlihat adanya keterangan bahwa pihak yang diberitakan telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.</p>
<p>"Apabila dugaan tersebut benar, tentu hal ini patut menjadi evaluasi bersama. Prinsip cover both sides bukan sekadar teori, tetapi merupakan bagian dari kewajiban etik seorang wartawan. Setiap pihak yang diberitakan harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasannya," tegasnya.</p>
<p>Nanang juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas lengkap seseorang atau badan hukum dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah pihak tersebut telah terbukti bersalah.</p>
<p>Menurutnya, kritik terhadap siapa pun merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun kritik harus tetap dibangun di atas fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau opini yang menghakimi.</p>
<p>"Kita semua tentu menginginkan pers yang kuat. Akan tetapi, pers yang kuat bukan berarti pers yang bebas mengabaikan etika. Semakin besar kebebasan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya," katanya.</p>
<p>Nanang menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, mekanisme yang tersedia telah diatur melalui Undang-Undang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Dalam keadaan tertentu, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum di luar ruang lingkup etik pers, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan yang dijunjung dalam dunia jurnalistik.</p>
<p>Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip tersebut, sebelum pernyataan ini dipublikasikan, pihak yang menjadi objek kritik telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi. Apabila hingga batas waktu yang diberikan belum memberikan tanggapan, kondisi tersebut akan dicantumkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan.</p>
<p>Di akhir keterangannya, Nanang mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas profesi dengan menjadikan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.</p>
<p>"Bagi pihak mana pun yang memiliki pandangan berbeda atau merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pernyataan saya, saya membuka ruang komunikasi secara terbuka dan profesional sesuai mekanisme hukum dan etika yang berlaku. Kritik ini merupakan pandangan hukum saya sebagai advokat dan pemerhati hukum, dengan tujuan mendorong terciptanya praktik jurnalistik yang semakin profesional, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat." tukasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Red</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img20260714wa0016.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Advokat dan Pemerhati Hukum Karawang, Nanang Komarudin SH.MH (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[SURABAYA: DARURAT PENDIDIKAN AFEKTIF BERBASIS LITERASI LINGKUNGAN HIDUP]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92871-surabaya-darurat-pendidikan-afektif-berbasis-literasi-lingkungan-hidup</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92871-surabaya-darurat-pendidikan-afektif-berbasis-literasi-lingkungan-hidup</guid>
                    <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:09:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><br />Oleh: Ali Yusa &ndash; Dewan Pendidikan Jawa Timur</p>
<p>Akar Krisis Pendidikan di Era Disrupsi<br />Di tengah eforia gerakan Orang Tua Mengantar anak masuk sekolah dan Perkembangan pesat kecerdasan buatan, transformasi digital, dan percepatan menuju ekonomi hijau membawa kemajuan yang tak terbantahkan, tersembunyi tantangan mendasar yang jarang menjadi perhatian utama. Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia yang menjadi representasi nyata dari dinamika perkotaan nasional memilki krisis terbesar yang dihadapi bukanlah keterbatasan sumber daya alam, kekurangan teknologi, ketiadaan infrastruktur, atau lemahnya peraturan. Akar dari hampir semua persoalan lingkungan, sosial, dan budaya di kota ini adalah melemahnya kemampuan manusia untuk merasakan, peduli, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan di sekitarnya. Kondisi inilah yang disebut sebagai darurat pendidikan afektif.<br />Di era informasi saat ini, pengetahuan menjadi komoditas yang sangat mudah diakses. Hampir setiap siswa di ruang kelas memahami bahwa membuang sampah sembarangan terlebih ke sungai adalah tindakan yang salah. Mereka hafal istilah pemanasan global, perubahan iklim, ekonomi sirkular, hingga target Net Zero Emission. Namun pengetahuan itu sering kali hanya berhenti sebagai data di otak, tidak menjelma menjadi kesadaran di hati dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari. Realitas di lapangan membuktikan hal ini: sungai masih dipenuhi sampah plastik, ruang terbuka hijau terus menyempit seiring pembangunan fisik, dan kebiasaan menggunakan barang sekali pakai masih menjadi gaya hidup yang dianggap wajar.<br />Paradoks ini mengungkapkan bahwa masalah lingkungan bukan sekadar kekurangan informasi, melainkan kegagalan mendasar dalam sistem pendidikan kita. Kita telah berhasil mencetak generasi yang pandai menjawab soal ujian tentang alam, namun belum mampu melahirkan generasi yang merasa bersalah secara moral ketika merusaknya. Kita mengajarkan konsep pelestarian lingkungan secara tekstual, namun gagal menanamkan rasa memiliki yang mendalam. Pendidikan saat ini lebih banyak melahirkan manusia yang mengetahui, bukan manusia yang menghayati. Akibatnya, ilmu pengetahuan kehilangan kekuatan transformatifnya dan jauih dari Rasa; ia hanya dihafal saat dibutuhkan dan dilupakan segera setelahnya.</p>
<p>Paradigma Kognitif dan Struktur Taksonomi Afektif<br />Kondisi darurat ini adalah konsekuensi logis dari orientasi pendidikan nasional yang selama puluhan tahun terlalu memprioritaskan aspek kognitif. Keberhasilan sekolah, guru, bahkan siswa, selalu diukur dengan angka-angka: nilai ujian, indeks prestasi, atau peringkat akademik. Sementara itu, ranah afektif yang mencakup sikap, nilai, empati, kesadaran, dan tanggung jawab moral yang sering kali hanya dijadikan pelengkap kurikulum, bahkan seringkali diabaikan dalam penilaian nyata.<br />Padahal, menurut kerangka tujuan pendidikan yang dikembangkan oleh Benjamin Bloom dan disempurnakan oleh David Krathwohl, ranah afektif bukanlah sesuatu yang muncul secara instan atau acak. Ia adalah proses bertahap dan sistematis yang melibatkan internalisasi nilai, terdiri dari lima tingkatan:<br />1. Menerima nilai: Kesadaran awal untuk memperhatikan dan mengenali kondisi lingkungan sekitar.<br />2. Memberikan respons: Berpartisipasi aktif sebagai bentuk tanggapan terhadap apa yang dilihat dan dipahami.<br />3. Menghargai: Melekatkan keyakinan dan komitmen pada suatu nilai sehingga dianggap penting untuk dilakukan.<br />4. Mengorganisasikan: Menyusun nilai baru ke dalam kerangka keyakinan diri sendiri, menyeimbangkannya dengan nilai lain yang telah dimiliki.<br />5. Karakterisasi: Menjadikan nilai tersebut sebagai bagian dari kepribadian, falsafah hidup, dan pengendali utama perilaku sehari-hari.<br />Sistem pendidikan kita saat ini baru mampu mengantar siswa pada tahap paling awal. Seorang siswa mungkin dapat menjelaskan proses pencemaran air dengan bahasa ilmiah yang benar, namun tidak tergerak untuk memungut sampah yang berserakan di halaman sekolahnya sendiri. Ia paham teori daur ulang, namun belum terbiasa memilah sampah di rumah. Tanpa internalisasi afektif, pengetahuan hanyalah beban pikiran yang tidak memiliki kekuatan untuk mengubah perilaku.</p>
<p>Sintesis Pemikiran Tokoh Bangsa: Ki Hajar Dewantara dan Tan Malaka<br />Ketimpangan ini sebenarnya telah diantisipasi jauh sebelum konsep pembangunan berkelanjutan dikenal luas. Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan sekadar memindahkan ilmu dari guru ke murid, melainkan memerdekakan manusia secara lahir dan batin. Pendidikan sejati harus mengembangkan tiga potensi dasar manusia secara seimbang: cipta, rasa, dan karsa.<br />&bull; Cipta melatih kecerdasan berpikir dan kemampuan analisis.<br />&bull; Rasa menumbuhkan kepekaan nurani, empati, dan kepedulian terhadap sesama serta alam.<br />&bull; Karsa membangun kemauan kuat dan keberanian untuk mewujudkan nilai-nilai baik dalam tindakan nyata.<br />Namun dalam praktiknya, sekolah masih terjebak dalam budaya mengejar angka prestasi. Nilai rapor dan kelulusan menjadi ukuran utama, sedangkan pembentukan karakter hanya menjadi slogan di dinding kelas. Kita mengembangkan sisi cipta dengan sangat baik, namun mengabaikan rasa dan karsa. Akibatnya, lahirlah individu yang pandai menghitung keuntungan ekonomi, namun buta terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya; cerdas secara intelektual, namun kosong secara moral.<br />Melalui konsep Tri Pusat Pendidikan, Ki Hajar Dewantara mengingatkan pula bahwa pendidikan karakter tidak dapat berjalan efektif hanya di dalam ruang kelas. Ia membutuhkan dukungan dari tiga lingkungan utama: keluarga, sekolah, dan masyarakat. Nilai lingkungan tidak akan tumbuh kuat jika hanya dibaca dari buku, melainkan harus dialami, dilihat, dan dicontohkan setiap hari. Prinsip &ldquo;Ing Ngarso Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani&rdquo; menjadi landasan utama: keteladanan orang tua, guru, dan tokoh masyarakat adalah modal paling berharga untuk menanamkan rasa cinta kepada alam.<br />Di sisi lain, pemikiran Tan Malaka dalam karyanya Madilog memberikan perspektif yang melengkapi. Ia mengkritik sistem pembelajaran yang hanya mengandalkan hafalan tanpa pemahaman mendalam, yang membuat akal pikiran menjadi kaku dan tidak kritis. Namun logika dan nalar yang dimaksud Tan Malaka bukanlah pemikiran yang dingin dan terpisah dari nilai. Logika yang benar akan mengajarkan konsekuensi nyata dari setiap tindakan: sampah yang dibuang sembarangan tidak akan hilang begitu saja; penebangan hutan pasti mengurangi daya tampung air hujan; konsumsi berlebihan pasti menambah emisi karbon. Jika kecerdasan kognitif tidak disertai kesadaran afektif, ia justru bisa menjadi alat untuk mengeksploitasi alam demi keuntungan sesaat, bukan melindunginya.<br />Pertemuan pemikiran keduanya menjadi pedoman jelas: pendidikan harus melahirkan manusia yang utuh cerdas dalam berpikir, peka dalam perasaan, dan tegas dalam bertindak untuk mewujudkan kehidupan yang membawa manfaat bagi seluruh alam semesta.</p>
<p>Surabaya sebagai Laboratorium Hidup<br />Jika pendidikan afektif berbasis literasi lingkungan sering dianggap hanya sebagai konsep idealis, maka Surabaya dapat membuktikannya sebagai kenyataan nyata. Sebagai kota dengan lebih dari tiga juta jiwa penduduk dan menghasilkan sekitar 1.800 ton sampah setiap harinya, Surabaya memiliki tantangan sekaligus peluang besar. Keberhasilan mengelola lingkungan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran atau kecanggihan mesin, melainkan oleh perubahan budaya dan kesadaran warganya.<br />Sejarah mencatat bahwa Surabaya pernah memulai gerakan perubahan ini sejak awal tahun 2000-an: dimulai dari program kebersihan kota, diperkuat kampanye Go Green, hingga berkembang menjadi semangat Green and Clean. Namun sayangnya, seiring berjalannya waktu, gerakan itu berubah menjadi sekadar kegiatan seremonial tahunan, bukan bagian dari kebiasaan hidup sehari-hari. Meskipun Pemerintah Kota telah membangun banyak infrastruktur dan program inovatif seperti jaringan bank sampah, rumah kompos, TPS 3R, Kampung Zero Waste, serta sekolah-sekolah Adiwiyata namun tantangan terbesar tetap sama: mengubah perilaku. Masih ditemukannya sampah berserakan dan pemilahan yang belum maksimal menunjukkan bahwa aturan teknis harus disertai sentuhan pendidikan yang menyentuh hati.<br />Hal ini selaras dengan pemikiran Fritjof Capra dan agenda Education for Sustainable Development UNESCO 2030. Seseorang dikatakan melek lingkungan bukan hanya jika ia paham teori ekologi, melainkan jika ia menyadari sepenuhnya bahwa manusia adalah bagian tak terpisahkan dari jaringan kehidupan. Alam bukanlah benda yang bisa dimanfaatkan sewenang-wenang, melainkan sistem penyangga hidup yang saling bergantung satu sama lain.<br />Untuk itu, setiap fasilitas lingkungan di Surabaya tidak boleh hanya dilihat sebagai alat teknis. Rumah kompos, tempat pengolahan sampah, atau taman kota harus diubah menjadi laboratorium pendidikan. Melalui pendekatan pembelajaran nyata, siswa dapat mempelajari sains di balik pengolahan limbah, melatih keterampilan teknisnya, sekaligus menginternalisasi nilai kesabaran, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap siklus alam. Dengan cara ini, aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif berjalan bersamaan dan saling menguatkan.</p>
<p>Menuju Perubahan Perilaku dan Asta Cita<br />Perubahan perilaku tidak akan terjadi hanya karena seseorang mengetahui informasi baru. Ia membutuhkan proses yang terstruktur, konsisten, dan didukung oleh lingkungan yang mendukung. Di sekolah, kepala sekolah dan guru harus berperan sebagai pembentuk budaya, bukan sekadar pengelola administrasi kurikulum. Penilaian keberhasilan sekolah pun harus diperbarui: tidak hanya mengacu pada nilai ujian nasional, tetapi juga pada kontribusi nyata sekolah terhadap lingkungan&mdash;seperti pengurangan volume sampah, luas area hijau yang dirawat, serta efisiensi penggunaan air dan energi.<br />Gerakan Pendidikan Afektif Berbasis Literasi Lingkungan Hidup di Surabaya bukanlah program tambahan yang memberatkan siswa, melainkan restrukturisasi cara pandang dan budaya pembelajaran. Ia menjadi investasi jangka panjang yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan Asta Cita, mencapai Sasaran Pembangunan Berkelanjutan, menerapkan prinsip ekonomi sirkular, serta mewujudkan komitmen Net Zero Emission Indonesia pada tahun 2060.<br />Teknologi dapat dibangun dengan cepat, infrastruktur megah dapat selesai dalam hitungan tahun, dan anggaran dapat dialokasikan dengan jumlah besar. Namun karakter dan kesadaran lingkungan tidak dapat dibentuk secara instan. Ia hanya tumbuh melalui pendidikan yang menyentuh hati, keteladanan yang nyata, serta kebiasaan yang diulang terus-menerus.<br />Pada akhirnya, kerusakan lingkungan yang kita lihat saat ini bukanlah kegagalan alam, melainkan cermin dari kekurangan dalam mendidik diri sendiri. Sungai yang keruh dan gunungan sampah adalah pesan bahwa kita belum berhasil menanamkan rasa cinta yang tulus terhadap kehidupan. Sudah saatnya Surabaya tampil sebagai pelopor: menjadikan pendidikan afektif berbasis literasi lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan manusia.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202607/img-20260713-wa0042.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item></channel></rss>