<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
            xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
            xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
            xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
            xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
            xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"><channel>
                <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                <atom:link href="https://rakyatjelata.com/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
                <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                <description>Menyuarakan suara rakyat</description>
                <lastBuildDate>Thu, 04 Jun 2026 18:00:00 +0700</lastBuildDate>
                <language>id-ID</language>
                <generator>https://rakyatjelata.com/</generator>
                <image>
                    <url>https://rakyatjelata.com/assets/img/logo.png</url>
                    <title>Rakyat Jelata - Menyuarakan suara rakyat</title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/</link>
                </image><item>
                    <title><![CDATA[PN Balikpapan Tegaskan Proses Banding PT Graha Bumi Primapersada Masih Proses]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92723-pn-balikpapan-tegaskan-proses-banding-pt-graha-bumi-primapersada-masih-proses</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92723-pn-balikpapan-tegaskan-proses-banding-pt-graha-bumi-primapersada-masih-proses</guid>
                    <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 18:00:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><br />BALIKPAPAN &ndash; Sengketa lahan yang melibatkan PT Graha Bumi Primapersada di Kota Balikpapan hingga kini masih berlanjut dalam proses hukum. Perkara tersebut saat ini tengah memasuki tahapan banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.</p>
<p>Kepastian tersebut disampaikan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan melalui pesan singkat WhatsApp saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.</p>
<p>"Saat ini perkara sengketa tersebut sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Pak," ujar perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan melalui WA.</p>
<p>Pihak pengadilan juga menjelaskan bahwa masyarakat maupun pihak yang berkepentingan membutuhkan informasi resmi terkait perkara tersebut dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui mekanisme yang telah disediakan.</p>
<p>"Jika ada keperluan mengenai perkara tersebut, silakan disampaikan secara bersurat. Bisa langsung melalui pelayanan PTSP PN Balikpapan atau secara online melalui e-PTSP PN Balikpapan," terangnya.</p>
<p>Dengan masih berlangsungnya proses banding, seluruh pihak kini menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang akan menentukan kelanjutan sengketa lahan tersebut yang mana dalam persidangan sebelumnya telah di menangkan oleh PT Graha Bumi Primapersada sebagai pemilik yang sah.</p>
<p>Pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.</p>
<p>Sebelumnya, sengketa lahan yang melibatkan PT Graha Bumi Primapersada menjadi perhatian publik karena menyangkut aset tanah di kawasan strategis Kota Balikpapan. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Tinggi Balikpapan. (Red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260604-wa0033.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Tanah Pengairan Diperjualbelikan; Pengamat PJT II Asipa Lempar Tanggung Jawab]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92722-dugaan-tanah-pengairan-diperjualbelikan-pengamat-pjt-ii-asipa-lempar-tanggung-jawab</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92722-dugaan-tanah-pengairan-diperjualbelikan-pengamat-pjt-ii-asipa-lempar-tanggung-jawab</guid>
                    <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 14:21:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Isu dugaan jual beli lahan yang diduga merupakan aset tanah pengairan atau tanah belang di kawasan Perumahan Grand Residence, Kecamatan Cilamaya, menjadi sorota]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong style="font-size: 0.875rem;">KARAWANG</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> | </span><strong style="font-size: 0.875rem;">rakyatjelata.com</strong><span style="font-size: 0.875rem;"> - Isu dugaan jual beli lahan yang diduga merupakan aset tanah pengairan atau tanah belang di kawasan Perumahan Grand Residence, Kecamatan Cilamaya, menjadi sorotan publik belakangan ini. Masalah ini semakin memicu tanda tanya besar setelah upaya konfirmasi dan penjelasan terkait status lahan tersebut justru mendapatkan respons yang tidak memuaskan dari pihak Pengamat PJT II Wilayah Cilamaya, yang diwakili oleh Asipa, Kamis (4/6/2026).</span></p>
<p>&nbsp;Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang berhak merasa keberatan dan mempertanyakan status tanah yang diduga kuat sebagai jalur atau kawasan pengairan tersebut, karena ada indikasi kuat bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan dan dimanfaatkan untuk keperluan perumahan. Ketika ditanya untuk mendapatkan kejelasan, Asipa selaku Pengamat PJT II wilayah Cilamaya justru melemparkan persoalan tersebut ke bagian lain.</p>
<p>&nbsp;"Asipa melempar persoalan ini ke urusan seksi ditelagasari. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun terkait masalah tanah pengairan ini. Namun hal ini terasa ganjil, karena saat diminta memberikan nomor kontak juru tagih atau petugas yang berwenang, Asipa menolak memberikannya," ungkap Sumber yang mengawal persolan jual beli tanah pengairan</p>
<p>&nbsp;Sikap Asipa yang enggan memberikan informasi kontak petugas terkait dan terus-menerus melempar urusan ke Seksi Pengairan di Telagasari justru menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi. Masyarakat menilai pola jawaban yang berbelit-belit dan penolakan memberikan akses ke pihak yang berwenang merupakan modus yang mencurigakan.</p>
<p>&nbsp;"Kalau memang bukan kewenangan Pengamat, seharusnya bisa memfasilitasi atau mengarahkan langsung ke siapa yang harus dihubungi. Tapi kenapa harus berbelit-belit dan melempar terus ke Telagasari tanpa memberi jalur komunikasi? Ada apa sebenarnya dengan sikap Pengamat Asipa ini? Semua urusan dilempar ke seksi, seolah tidak mau ambil bagian atau ada kepentingan yang disembunyikan," tambah sumber tersebut.</p>
<p>&nbsp;Kewajiban seorang Pengamat seharusnya menjadi penghubung atau pengawas di wilayah kerjanya, bukan justru menghalangi akses informasi dan melempar tanggung jawab. Sikap ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa ada ketidakberesan di balik dugaan jual beli tanah pengairan di kawasan Perumahan Grand Residence tersebut.</p>
<p>&nbsp;Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan resmi mengenai status tanah tersebut serta alasan di balik sikap Pengamat PJT II Cilamaya yang terkesan menghindar dan tidak transparan dalam memberikan informasi yang seharusnya bisa diakses publik. Apakah ada kepentingan bersama yang dilindungi, atau memang ada pelanggaran yang sengaja ditutupi? Isu ini masih terus dikembangkan untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260604wa0024.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Sengketa Lahan 1,3 Hektare di Balikpapan, PT Graha Bumi Primapersada Lawan Banding BPN]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92721-sengketa-lahan-13-hektare-di-balikpapan-pt-graha-bumi-primapersada-lawan-banding-bpn</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92721-sengketa-lahan-13-hektare-di-balikpapan-pt-graha-bumi-primapersada-lawan-banding-bpn</guid>
                    <pubDate>Thu, 04 Jun 2026 11:08:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 0.875rem;"><em><strong>Balikpapan | rakyatjelata.com</strong></em> -&nbsp; Sengketa lahan di kawasan strategis Kota Balikpapan memasuki babak baru. PT Graha Bumi Primapersada selaku pemilik sah lahan seluas 13.333 meter persegi resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.</span></p>
<p><span style="font-size: 0.875rem;">Kamis, 4 Juni 2026</span></p>
<p>Langkah hukum ini menjadi pukulan telak bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan Para Pembanding (Lawani,dkk).</p>
<p>Kontra Memori Banding dengan perkara Nomor: 169/Pdt.G/2025/PN.Bpp diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh kuasa hukum perusahaan, Ipung Salvota M., A.Md., S.H..</p>
<p>Langkah ini merupakan jawaban resmi untuk menolak seluruh dalil memori banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Balikpapan selaku Pembanding XI (dahulu Turut Tergugat I Konvensi).</p>
<p><img src="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260604-wa0032.jpg" alt="" width="100%" /></p>
<p>"Kami menolak keras seluruh dalil banding dari BPN Balikpapan. Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sangat tepat, benar, dan cermat dalam memeriksa fakta persidangan yang membuktikan klien kami adalah pemilik sah yang mutlak atas objek sengketa tersebut," ujar Ipung.</p>
<p>Dalam berkas Kontra Memori Banding tersebut, kubu PT Graha Bumi Primapersada menyayangkan sikap institusi BPN Balikpapan. Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab penuh atas pendaftaran tanah dan perlindungan hak masyarakat, BPN justru dinilai tidak cermat, kurang hati-hati, bahkan terkesan memfasilitasi praktik mafia tanah. <br />BPN Balikpapan diketahui telah menerbitkan belasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan sah milik PT Graha Bumi Primapersada. Penerbitan sertifikat-sertifikat bodong tersebut dilakukan secara sepihak pada tanggal 23 November 2023.</p>
<p>"Sangat ironis, instansi yang harusnya memberantas mafia tanah malah kurang cermat dan menerbitkan SHGB di atas tanah yang secara administratif dan fisik dikuasai sah oleh klien kami. Ini jelas tindakan melawan hukum yang merugikan korporasi secara materiil dan immateriil," tegas Ipung.</p>
<p>Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan pada 5 Maret 2026, status kepemilikan PT Graha Bumi Primapersada atas lahan di Jalan Asnawi Arbain, RT 38, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, dinyatakan sah demi hukum.</p>
<p>Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh perusahaan pengembang properti, PT Graha Bumi Primapersada.</p>
<p>Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Siswanto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Andri Wahyudi, S.H., dan Imran Marannu Iriansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa PT Graha Bumi Primapersada merupakan pemilik sah atas objek sengketa tanah seluas total 13.333 M&sup2;. Pengembang ini mengantongi izin resmi berupa tiga dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan sejak tahun 2020 lalu.</p>
<p>"Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pihak yang berhak atas objek sengketa, dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong," demikian petikan amar putusan hukum Majelis Hakim PN Balikpapan dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2025/PN Bpp.</p>
<p>Alas hak ini diperoleh secara legal sejak 10 Juni 2017 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah Negara dari ahli waris sah Almarhum La Simba dan Almarhum Ayan, yang memegang dokumen perwatasan tanah sejak tahun 1978 dan 1983. Kepemilikan ini diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas negara secara patuh dan berkelanjutan.</p>
<p>Lebih lanjut, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa juga telah mengonfirmasi secara fisik bahwa lahan total seluas 1,3 hektare tersebut adalah benar milik PT Graha Bumi Primapersada.</p>
<p>Selain itu, Hakim memerintahkan pembatalan total terhadap 19 sertifikat produk BPN Balikpapan yang diterbitkan di atas lahan tersebut. Beberapa di antaranya adalah SHGB Nomor 02345 atas nama LA WANI, SHGB Nomor 02346 atas nama YUDI AKBAR, SHGB Nomor 2347 SHGB Nomor 02348 atas nama ACHMAD DESMI, serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 00029 atas nama ARIS.</p>
<p>Hakim juga menghukum tergugat untuk segera angkat kaki dan menyerahkan objek sengketa kepada PT Graha Bumi Primapersada dalam keadaan kosong tanpa syarat. Dan para tergugat rekonvensi juga dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah).</p>
<p>Melalui Kontra Memori Banding ini, PT Graha Bumi Primapersada meminta Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk bertindak objektif, menolak permohonan banding BPN Balikpapan, serta menguatkan putusan tingkat pertama demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sah.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika PT Graha Bumi Primapersada melakukan pengurusan peningkatan status lahan miliknya menjadi Sertifikat SHGB ke BPN Balikpapan sejak September 2021. Perusahaan yang dipimpin oleh Herman Kwandy selaku Direktur Utama tersebut telah melengkapi seluruh persyaratan fisik, administrasi, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).</p>
<p>Namun, proses tersebut mendadak mandeg. Pihak pengembang mendapati fakta bahwa di atas lahan IMTN milik mereka, diam-diam telah terbit 18 sertifikat SHGB baru dan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama perorangan (Para Tergugat).</p>
<p>Sertifikat-sertifikat yang tumpang tindih tersebut diterbitkan secara kolektif oleh BPN Kota Balikpapan (Turut Tergugat I Konvensi) pada tanggal 23 November 2023.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260604-wa0034.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Pemkot Surabaya Pasang 819 Titik Lokasi Parkir, Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92720-pemkot-surabaya-pasang-819-titik-lokasi-parkir-dishub-surabaya-pasang-foto-jukir</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92720-pemkot-surabaya-pasang-819-titik-lokasi-parkir-dishub-surabaya-pasang-foto-jukir</guid>
                    <pubDate>Wed, 03 Jun 2026 14:28:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Memudahkan masyarakat mengenali petugas parkir resmi yang bertugas di lapangan, Dinas Perhubungan kota Surabaya melakukan rangkaian pemasangan foto jukir di are]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA</strong> I <strong>rakyatjelata.com</strong> - Memudahkan masyarakat mengenali petugas parkir resmi yang bertugas di lapangan, Dinas Perhubungan kota Surabaya melakukan rangkaian pemasangan foto jukir di area tempat parkir.</p>
<p>Pemasangan dilakukan melalui metode foto langsung di lokasi, kemudian dicetak dan ditempel pada rambu kawasan parkir digital. Untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerjunkan lima tim yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, dan Barat.</p>
<p>Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pemasangan foto jukir merupakan bagian dari program digitalisasi parkir yang sedang dijalankan Pemkot Surabaya.</p>
<p>"Kami memulai program digitalisasi parkir, termasuk di dalam rangkaiannya yaitu memberikan identitas lengkap berupa foto yang terpasang di rambu kawasan parkir digital, yaitu foto daripada jukirnya," kata Trio di sela kegiatan pemasangan foto jukir di kawasan parkir digital Taman Apsari Surabaya, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>Trio menuturkan, setiap tim dari Dinas Perhubungan akan mendatangi lokasi parkir untuk melakukan pendataan dan pemotretan langsung jukir sebelum foto dipasang di rambu digital. "(Petugas) kami bagi di Surabaya Timur, Utara, Pusat, Selatan, serta Barat. Dengan tahapan, kami datang, kami identifikasi jukirnya, kami foto. Terus kami print, laminasi, setelah itu baru kami tempel," ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan foto petugas parkir di rambu digital diharapkan dapat menjadi sarana pengawasan langsung bagi masyarakat. Dengan begitu, pengguna jasa parkir dapat membandingkan identitas petugas yang terpasang pada rambu dengan petugas yang berada di lokasi.</p>
<p>"Pada proses ini kami ingin membuat warga Kota Surabaya transparan. Jadi semua warga kota yang memarkirkan kendaraan atau sebagai pengguna jasa parkir atau retribusi parkir silakan bisa melihat di rambunya, apakah foto daripada petugas parkir atau jukir ini sesuai," katanya.</p>
<p>Apabila ditemukan petugas yang berbeda dengan foto yang terpasang, Trio mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya melalui beberapa kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya. "Ketika nanti di rambu ini berbeda dengan foto yang ada atau personel yang sebagai petugas parkir atau jukir berbeda, maka silakan tegur, silakan kontak ke 112 atau ke hotline-nya (parkir) Dinas Perhubungan," tegasnya.</p>
<p>Ia juga memastikan Dishub Surabaya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran oleh petugas parkir. "Kami akan merespons cepat setiap pengaduan terkait adanya pelanggaran jukir yang tidak tertera di rambu kawasan digitalisasi parkir ini," katanya.</p>
<p>Saat ini, Dishub Surabaya menargetkan pemasangan foto petugas di seluruh lokasi parkir digital yang tersebar di Kota Surabaya. Pemasangan akan dilakukan secara bertahap menyasar 819 titik lokasi parkir digital TJU yang tersebar di Kota Pahlawan.</p>
<p>"Nantinya sebanyak 819 (lokasi parkir), kami akan running, kami akan push sampai dengan hari Sabtu. Kalaupun nanti Sabtu belum (selesai), maka akan kami lanjutkan Senin, kami targetkan selesai," ungkap Trio.</p>
<p>Trio menegaskan, kebijakan pemasangan foto jukir tersebut juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan atribut petugas parkir oleh pihak yang tidak berwenang. "Salah satunya itu. Jadi hal ini (untuk) mencegah. Saya sampaikan di awal bahwa ini adalah salah satu bentuk transparansi," katanya.</p>
<p>Karena itu, Trio meminta masyarakat tidak ragu menolak membayar parkir apabila identitas petugas atau jukir di lapangan tidak sesuai dengan foto yang terpasang pada rambu. "Kalau fotonya tidak sesuai atau tidak sama dengan petugas parkirnya, silakan saya wajibkan warga kota untuk menolak," jelasnya.</p>
<p>Di sisi lain, Trio juga mengajak masyarakat untuk mendukung digitalisasi parkir dengan beralih ke metode pembayaran non-tunai. Sebab, keberhasilan program digitalisasi parkir tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat.</p>
<p>"Kami sekali lagi mohon bantuan warga Kota Surabaya. Dukunglah digitalisasi parkir, karena sebaik apapun program digitalisasi parkir kalau tidak didukung warga kota yaitu tetap membayar tunai, maka program ini akan tertatih-tatih," pungkasnya.&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/pemasangan-stiker-wajah-jukir21.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Dishub Surabaya mulai memasang foto jukir yang bekerja di area tempat melakukakn aktifitas parkir (Foto: Dok.istimewa)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Peraturan UU Nomor 20 Tahun 2026, PT dan CV di Kenakan Pajak 22 Persen]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92719-peraturan-uu-nomor-20-tahun-2026-pt-dan-cv-di-kenakan-pajak-22-persen</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92719-peraturan-uu-nomor-20-tahun-2026-pt-dan-cv-di-kenakan-pajak-22-persen</guid>
                    <pubDate>Wed, 03 Jun 2026 10:54:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Melalui Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia resmi merivisi peraturan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 dalam bidang pajak peng]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> I <strong>rakyatjelata.com</strong> - Melalui Presiden Prabowo Subianto, pemerintah Indonesia resmi merivisi peraturan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022 dalam bidang pajak penghasilan yang menetapkan Peraturan baru pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, Rabu (3/6/2026).</p>
<p>Aturan baru itu meliputi, badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma tidak lagi dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet. Sebagai gantinya, mereka dikenakan tarif PPh badan sebesar 22 persen yang perhitungannya didasarkan pada laba bersih perusahaan.</p>
<p>Selain perubahan skema pajak, pemerintah juga mewajibkan PT dan CV menyelenggarakan pembukuan keuangan secara lengkap tanpa melihat besaran omzet usaha. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha yang masuk dalam kategori tersebut.</p>
<p>Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil yang baru merintis usaha. Selama ini, banyak PT dan CV skala kecil mengandalkan tarif final 0,5 persen karena memiliki margin keuntungan yang terbatas dan arus kas yang ketat.</p>
<p>Dengan penerapan tarif pajak normal, sebagian laba yang sebelumnya dapat digunakan untuk ekspansi usaha, penambahan tenaga kerja, peningkatan produksi, atau penguatan pemasaran berpotensi dialihkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.</p>
<p><em><strong>Rangkaian Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2026 Tentang Perubahan Nomor 55 tahun 2022 Pengaturan Pajak Penghasilan Umum:</strong></em></p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat linal atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dalam jangka waktu tertentu.&nbsp;</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur salah satunya mengenai pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Pada prinsipnya Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan diperlukan dalam rangka penghitungan penghasilan neto sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan. Namun demikian, tantangan yang dihadapi oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yaitu kemampuan menyelenggarakan pembukuan terutama disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu. Berdasarkan alasan tersebut, Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya.</p>
<p>Dalam praktiknya, terdapat juga Wajib Pajak yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut dalam rangka penghindaran pajak. Dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penyesuaian pengecualian Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai upaya mencegah praktik penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p>Dengan penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan basis perpajakan.</p>
<p>Selain itu, dalam rangka aksesi Indonesia sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan mewujudkan fungsi regulerend perpajakan yang memberikan sinyal ketidakberpihakan terhadap perbuatan melawan hukum dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), berdasarkan rekomendasi OECD perlu adanya pengaturan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur bahwa biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik (dalam negeri dan asing) bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. (Ndro)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260603wa0001.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Revisi perubahan pajak yang sudah di tentukan melalui UU nomor 20.tahun 2026 (Foto: Dok kar rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Gebyar Bazar Rakyat 2026 di Dafam Pacific Hotel Telah Berakhir, AWS Sukses Ajak UMKM Lokal ]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92718-gebyar-bazar-rakyat-2026-di-dafam-pacific-hotel-telah-berakhir-aws-sukses-ajak-umkm-lokal</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92718-gebyar-bazar-rakyat-2026-di-dafam-pacific-hotel-telah-berakhir-aws-sukses-ajak-umkm-lokal</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 21:28:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Peringati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 Gebyar Bazar Rakyat 2026 yang digelar selama lima pekan oleh Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) di Halaman parkir D]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya</strong> I <strong>rakyatjelata.com</strong> - Peringati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 Gebyar Bazar Rakyat 2026 yang digelar selama lima pekan oleh Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) di Halaman parkir Dafam Pacifik resmi ditutup, Minggu (31/5/2026). Adapun kegiatan lomba mewarnai anak yang bekerja sama dengan BIG Stationery menjadi acara puncak penutupan.</p>
<p>Sebanyak 47 peserta di usia 7 hingga 10 tahun mengikuti kompetisi yang berlangsung penuh semangat dan kreativitas tersebut. Sejak siang hari, para peserta tampak antusias mempersiapkan perlengkapan lomba untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka dalam memadukan warna dan menghasilkan karya yang menarik.</p>
<p>Selain itu dengan penutupan ini, AWS juga turut berterimakasih kepada seluruh UMKM lokal yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan acara Bazar Rakyat yang telah berlangsung selama lima pekan.</p>
<p>Maria Ristiany selaku Marketing Communication Dafam Pacific Caesar Surabaya mengungkapkan, bahwa acara ini menjadi bukti nyata kolaborasi multi-sektor yang harmonis dalam menghidupkan kembali semangat gotong royong khas warga kota Surabaya.</p>
<p>Maria menyebut, Gebyar Bazar Rakyat ini adalah pesta milik seluruh warga Surabaya, di mana rekan-rekan media bersama pihak perhotelan, swasta, dan pemerintah kecamatan bersatu padu untuk menyukseskannya.</p>
<p>"Kami berharap kemeriahan ini tidak hanya menjadi hiburan akhir pekan yang berkesan bagi keluarga, namun juga menjadi momentum kebangkitan industri kreatif dan kepedulian kesehatan yang berkelanjutan di Surabaya</p>
<p>Sementara itu, Kiki Kurniawan Ketua AWS menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan bazar UMKM selama lima pekan.</p>
<p>Menurutnya, keberhasilan kegiatan tersebut tidak lepas dari dukungan BIG Stationery, Indosat IM3, ACI, Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya, para sponsor, serta seluruh pelaku UMKM yang ikut berpartisipasi.</p>
<p>&ldquo;Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan AWS selama lima minggu ini. Berkat dukungan bersama, para pelaku UMKM mendapatkan kesempatan untuk berjualan dan memperluas pemasaran produk mereka,&rdquo; ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa AWS berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan serupa sebagai wadah bagi para pelaku UMKM agar semakin berkembang.</p>
<p>&ldquo;Insya Allah kegiatan pasar UMKM ini akan terus dilanjutkan. Kami ingin teman-teman UMKM memiliki wadah yang berkelanjutan untuk memasarkan produknya dan memperkuat ekonomi masyarakat,&rdquo; katanya.</p>
<p>Penutupan bazar UMKM yang dipadukan dengan lomba mewarnai, hiburan anak-anak, serta pembagian puluhan doorprize tersebut berlangsung meriah hingga sore hari dan menjadi penutup manis rangkaian kegiatan pemberdayaan UMKM yang telah berjalan selama lima pekan di Surabaya.(red)</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260602wa0029.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Sebanyak 47 peserta lomba mewarnai di usia 7 hingga 10 tahun mengikuti kompetisi yang menjadi puncak penutupan Gebyar Bazar Rakyat 2026 di Dafam Pacific Hotel Surabaya (Foto: Dok rakyatjelata/hendro)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Hari Lahir Pancasila, Siswa MAN 2 Karawang Dipercaya Kawal Bendera Upacara di Kemenag, H.Munawar Jadi Pembina]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92717-hari-lahir-pancasila-siswa-man-2-karawang-dipercaya-kawal-bendera-upacara-di-kemenag-hmunawar-jadi-pembina</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92717-hari-lahir-pancasila-siswa-man-2-karawang-dipercaya-kawal-bendera-upacara-di-kemenag-hmunawar-jadi-pembina</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 14:38:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026, berlangsung khidmat dan penuh semangat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabu]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026, berlangsung khidmat dan penuh semangat di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang. Dalam upacara tahunan tersebut, siswa-siswi dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Karawang mendapatkan kepercayaan besar untuk bertugas sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra).<br /><br />Keikutsertaan siswa MAN 2 Karawang dalam mengawal jalannya upacara dan pengibaran bendera merah putih ini menjadi kebanggaan tersendiri, sekaligus bukti pengakuan atas kedisiplinan dan kualitas pendidikan karakter yang tertanam di kalangan pelajar madrasah.<br /><br />Bertindak selaku Pembina Upacara pada kesempatan ini adalah H. D. Munawar, yang berasal dari unsur Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengaitkannya dengan tugas dan pelayanan yang diemban oleh seluruh aparatur Kemenag.</p>
<p>Suasana upacara berjalan tertib dan khidmat, di mana seluruh peserta upacara, mulai dari pejabat, staf, hingga para pelaku Paskibra, mengikuti setiap rangkaian acara dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab. Momen ini menjadi pengingat kembali bagi seluruh elemen di lingkungan Kemenag akan peran strategis mereka sebagai garda terdepan dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa di tengah masyarakat.<br /><br />Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, S.Pdi.M.Si mengapresiasi pelaksanaan upacara yang berjalan lancar tersebut, serta memberikan apresiasi khusus kepada para siswa MAN 2 Karawang yang telah menunjukkan penampilan luar biasa, disiplin tinggi, dan semangat pemuda yang membanggakan. Ia berharap, semangat Pancasila yang diperingati hari ini tidak hanya berhenti pada seremonial, tetapi tercermin dalam setiap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260602wa0016.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Paskibraka Siswa MAN 2 Karawang (Foto: Dok rakyatjelata)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[GELENG KEPALA! Pemberlakuan WFH, ASN di Karawang Manfaatkan Jalan-Jalan ke Luar Kota]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92716-geleng-kepala-pemberlakuan-wfh-asn-di-karawang-manfaatkan-jalanjalan-ke-luar-kota</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92716-geleng-kepala-pemberlakuan-wfh-asn-di-karawang-manfaatkan-jalanjalan-ke-luar-kota</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 14:19:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang men]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Karawang diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk kegiatan liburan ke luar kota. Kabar ini pun sedang menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN Karawang.</p>
<p>Yang membuat &#039;geleng-geleng kepala&#039; bagi ASN lain, oknum ASN ini malah absen saat diminta hadir di kegiatan upacara Hari Lahir Pancasila, di Lapangan Plaza Pemkab Karawang, pada Senin (1/6/2026).</p>
<p>Menyikapi kabar ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Yaitu dimana oknum ASN ini kedapatan liburan ke Klaten tanpa izin surat cuti terlebih dahulu.</p>
<p>Menurut Askun, sikap indisipliner ASN Eselon IV ini diketahui ketika Wakil Bupati, H. Maslani dan Sekda, H. Asep Aang Rahmatullah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).</p>
<p>Kendati oknum ASN ini sudah mendapatkan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), tetapi Asep Agustian menilai jika sanksi administratif tersebut tidak cukup.</p>
<p>Karena menurut Askun (sapaan akrab), oknum ASN ini beberapa kali kedapatan bermasalah dan membuat gaduh di kalangan ASN.</p>
<p>"Satu sisi saya apresiasi sidak yang dilakukan Wabup dan Sekda untuk menjaga disipliner ASN di tengah kebijakan WFH. Tapi di sisi lain, saya rasa sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Karena menurut saya itu tidak akan memberikan efek jera," tutur Askun, Selasa (2/6/2026).</p>
<p>Oleh karenanya, Askun meminta Sekda Karawang sebagai &#039;Panglima ASN&#039; untuk mengevaluasi total kinerja ASN tersebut, serta memberikan sanksi yang lebih berat, agar menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan indisipliner.</p>
<p>"Sekda mana taringmu?. Kalau sanksinya cuma pemotongan TPP, jangan-jangan sekda ada apa-apa dengan oknum ASN ini. Mutasi saja itu jadi Sekel (Sekretaris Kelurahan)," katanya.</p>
<p>Atas persoalan ini, Askun juga mempertanyakan apakah kepala dinas yang membawahi oknum ASN ini tidak bisa melakukan pembinaan dan mengontrol &#039;para anak buahnya&#039;. Padahal oknum ASN ini merupakan sosok perempuan.</p>
<p>"Laki-laki takut sama perempuan atau gimana ini ceritanya?. Kok ASN Eselon IV saja jagonya luar biasa," kata Askun, saat melemparkan pernyataan &#039;satire&#039;.</p>
<p>Di akhir pernyataanya, Askun meminta kepada para ASN untuk bisa bekerja profesional dan proporsional. Terlebih, para ASN ini banyak &#039;dipecut&#039; oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>"Bantu itu bupati-mu untuk kerja-kerja &#039;Karawang Maju&#039;. Jangan sampai bupati-mu siang malam bekerja, sementara dirimu gak tahu etika kerja. Masa sekelas Eselon II saja izin cuti kalau mau ke luar kota, ini baru Eselon IV belagunya minta ampun. Sekali lagi saya tegaskan, sekda mana taringmu," tutup Askun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Red</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260602wa0015.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[Asep Agustian atau sapaan akrab Askun (Foto: Dok rakyatjelara)]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Dugaan Jual Beli Tanah Pengairan Belakang Perumahan Grand Cilamaya Residence, Pengamat PJT II Baru Tahu Informasi]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92715-dugaan-jual-beli-tanah-pengairan-belakang-perumahan-grand-cilamaya-residence-pengamat-pjt-ii-baru-tahu-informasi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92715-dugaan-jual-beli-tanah-pengairan-belakang-perumahan-grand-cilamaya-residence-pengamat-pjt-ii-baru-tahu-informasi</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 10:41:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[Dugaan praktik jual beli tanah pengairan yang berada di sekitar kawasan Grand Cilamaya Residence menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimp]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARAWANG</strong> | <strong>rakyatjelata.com</strong> - Dugaan praktik jual beli tanah pengairan yang berada di sekitar kawasan Grand Cilamaya Residence menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, lahan yang diduga merupakan bagian dari area pengairan atau sempadan saluran irigasi tersebut dikabarkan telah dikapling dan diperjualbelikan dengan kisaran harga sekitar Rp3,5 juta per kapling.</p>
<p>Tidak hanya diperjualbelikan, lahan tersebut juga disebut-sebut telah dimanfaatkan oleh para pembelinya untuk berbagai kepentingan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum tanah yang diperjualbelikan serta legalitas pemanfaatannya.</p>
<p>Pemerhati hukum dan kebijakan publik, H. Nanang Komarudin, SH., MH, menilai bahwa persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, instansi pengairan, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum.</p>
<p>Menurutnya, apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan yang diperjualbelikan merupakan bagian dari aset pengairan, sempadan irigasi, atau tanah yang dikuasai negara untuk kepentingan umum, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan praktik tersebut berlangsung.</p>
<p>"Penertiban dan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas guna mencegah kerugian negara, melindungi fungsi pengairan, serta menjaga kepentingan masyarakat luas. Aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum tidak boleh beralih menjadi kepentingan pribadi tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Nanang, Selasa (2/5).</p>
<p>Ia menambahkan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah verifikasi lapangan secara menyeluruh untuk memastikan status tanah yang sebenarnya, termasuk menelusuri pihak yang menjual, dasar penguasaan tanah, serta legalitas setiap transaksi yang telah terjadi.</p>
<p>Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, penguasaan dan pemanfaatan lahan pengairan secara tidak sah juga dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi jaringan irigasi, meningkatkan risiko banjir dan genangan, serta memicu sengketa pertanahan di kemudian hari.</p>
<p>Masyarakat pun berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi serta untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.</p>
<p>"Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah dapat menjelaskan status hukumnya kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik," tambahnya.</p>
<p>Terpisah Asipa Pengamat PJT II Cilamaya dikonfirmasi awak media mengatakan, " Terimakasih informasinya kami akan sampaikan dan tugas kami hanya mengurus atau mengelola Air saja, " Jawab singkatnya</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status hukum lahan yang dimaksud. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>@di</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img20260602wa0010.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item><item>
                    <title><![CDATA[Wajah Kali Surabaya Beserta Bangunan Yang Menghiasi]]></title>
                    <link>https://rakyatjelata.com/news-92714-wajah-kali-surabaya-beserta-bangunan-yang-menghiasi</link>
                    <guid isPermaLink="false">https://rakyatjelata.com/news-92714-wajah-kali-surabaya-beserta-bangunan-yang-menghiasi</guid>
                    <pubDate>Tue, 02 Jun 2026 08:36:00 +0700</pubDate>
                    <dc:creator><![CDATA[rakyatjelata.com]]></dc:creator>
                    <description><![CDATA[]]></description>
                    <content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 0.875rem;">Surabaya &ndash; Aksi "Ngintir Kali Surabaya" yang digelar pada Senin (1/6/2026) melihat langsung wajah Kali Surabaya dari dekat rombongan saat ini memasuki wilayah Kelurahan Warugunung dan menemukan kondisi bantaran sungai yang dipadati bangunan kos-kosan, pabrik, gudang, serta berbagai bangunan usaha lainnya. Catatan ini berdampak pada kondisi kali yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat Surabaya&nbsp;</span></p>
<p>Aktivis Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI), Dialan Sono, mengungkapkan bahwa sepanjang bantaran sungai dari Warugunung hingga Jembatan Karangpilang terdapat lebih dari 254 bangunan yang berdiri berderet di tepi sungai.</p>
<p><img src="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260602-wa0033.jpg" alt="" width="100%" /></p>
<p>"Saat memasuki wilayah Kelurahan Warugunung, bantaran sungai terlihat dijejali bangunan. Lebih dari 254 bangunan berjejer dari Warugunung hingga Jembatan Karangpilang," ujar Dialan Sono.</p>
<p>Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan tersebut memberikan nuansa yang mengingatkan pada kawasan sungai di Venesia, Italia. Saat menyusuri sungai dengan berenang, suasananya bahkan terasa seperti sedang berwisata di Eropa.</p>
<p>Aksi Ngintir Kali Surabaya dilakukan sebagai bagian dari kampanye penyelamatan habitat ikan-ikan di Kali Surabaya. Sebelumnya, tim peneliti perikanan dari Indonesia, Inggris, dan Malaysia menemukan sedikitnya 35 spesies ikan air tawar yang masih hidup di sungai tersebut. Keberadaan berbagai spesies ikan ini menjadi indikator sekaligus harapan bagi pemulihan kualitas air Sungai Brantas.</p>
<p>Kegiatan yang dimulai dari Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan berakhir di Kelurahan Karangpilang, Surabaya, melibatkan lima orang peserta dari AKAMSI, Posko Ijo, River Warrior, Ecoton, dan Titik Terang.</p>
<p><img src="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260602-wa0032.jpg" alt="" width="100%" /></p>
<p>Selama penyusuran sungai, tim menemukan sedikitnya 254 bangunan yang diduga berdiri di bantaran sungai dan berpotensi menurunkan kualitas air. Dampak lingkungan yang ditimbulkan antara lain:</p>
<p>Pembuangan sampah plastik dan sampah organik ke sungai.</p>
<p>Limbah cair domestik yang berasal dari kamar mandi, dapur, aktivitas mencuci pakaian, mencuci kendaraan, serta pembersihan lantai yang berpotensi mencemari sungai dengan deterjen dan bahan kimia rumah tangga.</p>
<p>Kontaminasi bakteri E. coli yang berasal dari pembuangan tinja langsung ke badan sungai.</p>
<p>"Kali Surabaya sebenarnya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai wisata air seperti di Venesia. Namun, keberadaan permukiman di bantaran sungai harus dikelola dengan baik agar tidak membuang limbah cair maupun sampah langsung ke badan air," kata Dialan.</p>
<p>Ia menambahkan, banyak rumah di tepi sungai yang masih membuang sampah dan limbah cair secara langsung tanpa melalui proses pengolahan, sehingga menyebabkan penurunan kualitas air secara signifikan.</p>
<p>Kali Surabaya memiliki peran strategis bagi masyarakat Kota Surabaya karena menjadi sumber utama bahan baku air minum yang dikelola PDAM serta menjadi habitat berbagai jenis ikan dan keanekaragaman hayati lainnya.</p>
<p>BBWS Brantas Akan Lakukan Pengecekan Lapangan</p>
<p>Temuan ratusan bangunan di bantaran Kali Surabaya tersebut telah dilaporkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Laporan tersebut mendapat respons cepat dari pihak BBWS yang berjanji akan melakukan verifikasi lapangan.</p>
<p>"Tim BBWS akan melakukan cek lapangan untuk menindaklanjuti laporan ini," ujar M. Noor, Kepala BBWS Brantas, melalui pesan WhatsApp.</p>
<p>Menjamurnya bangunan di bantaran Kali Surabaya dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Penurunan kualitas air sungai dapat berdampak pada meningkatnya biaya pengolahan air baku, menurunnya populasi ikan, hingga hilangnya potensi wisata berbasis sungai yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.</p>
<p>"Kali Surabaya tidak kalah indah dengan sungai-sungai di Eropa. Asalkan kita serius menjaga kualitas air dan selalu mengingat bahwa sungai ini bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan untuk anak cucu kita," tutup Dialan Sono.</p>]]></content:encoded>
                    <media:content url="https://rakyatjelata.com/wp-content/uploads/202606/img-20260602-wa0036.jpg" medium="image">
                    <media:title type="html"><![CDATA[]]></media:title></media:content><category><![CDATA[Berita]]></category></item></channel></rss>