HALSEL | rakyatjelata.com - Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba yang mengalih fungsikan Masjid Raya sebagai tempat berkantor sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Baharain umar siap bertarung di pilkada Halmahera selatan maluku Utara 2024 2029.
Agus menyebut, Bupati Bassam Kasuba tidak cerdas dan kurang beretika, sebab tempat ibadah Ummat Muslim dijadikan kantor. Tentu saja hal ini sangat kurang pantas secara etika moral.
Agus juga menegaskan sikap Pemkab Halsel yang dengan sengaja berkantor di Masjid Raya itu tidak dapat dibenarkan, karena Masjid adalah sarana tempat Ibadah bukannya untuk urusan birokrasi.
“Jadi tempat Ibadah tidak boleh dijadikan aktivitas perkantoran disitu, apalagi saat ini momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena dalam aturannya sudah jelas bahwa rumah ibadah itu dilarang untuk di jadikan ajang berpolitik didalamnya,”kata Agus, Selasa 3 Juli 2024.
Pemerintah lanjut Agus, harus membatasi orang atau para pihak melakukan aktifitas politik praktis disitu, karena birokrasi itu walaupun tidak tercemar dengan politik, tapi biasanya birokrasi untuk dijadikan kendaraan buat Incumbent dalam pilkada kedepan.
“Menurut saya aktifitas perkantoran di Masjid Raya Halsel yang dilakukan oleh beberapa Dinas seharusnya mencari tempat atau lokasi lainnya yang lebih panas." Pungkasnya.
Sementara itu awak media belum mendapatkan penjelasan dari pihak bupati. (Bersambung)
Editor : Admin Rakyatjelata