rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

SIM Tertinggal di Rumah? SIM Digital Korlantas Polri Jadi Solusinya

avatar rakyatjelata.com
Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Jakarta I rakyatjelata.com -  Alasan lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih kerap disampaikan pengendara saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan. Kini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila SIM fisik tertinggal di rumah, karena bukti kepemilikan SIM dapat ditunjukkan melalui fitur SIM Digital yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat melaksanakan patroli sekaligus kegiatan edukasi kepada masyarakat di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026), petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang mengaku memiliki SIM aktif, namun tidak membawanya karena tertinggal di rumah.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan layanan SIM Digital. Menurutnya, layanan ini memberikan kemudahan bagi pengendara saat berkendara maupun ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang telah memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri," ujarnya.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses SIM Digital yang dilengkapi QR Code dinamis sebagai bukti keaslian dokumen. Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun.

Cara Aktivasi SIM Digital

Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan layanan SIM Digital, berikut langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.

Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau lakukan registrasi hingga akun terverifikasi.

Pada halaman utama, pilih menu Digitalisasi.

Pilih Dokumen SIM Nasional.

Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.

Pastikan seluruh data, termasuk nomor dan golongan SIM, telah sesuai.

Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian tekan Verifikasi SIM Saya.

Tunggu proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.

Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan aktif dan tersimpan di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis.

Kehadiran SIM Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara sekaligus mendukung transformasi pelayanan kepolisian yang semakin modern, cepat, dan berbasis digital.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta melengkapi seluruh persyaratan berkendara guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. (Ndro)

Editor : hendro