rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Nanang Komarudin: Pilar Demokrasi Harus Berpegang Teguh Etika dan Asas Praduga Tak Bersalah

avatar rakyatjelata.com
Advokat dan Pemerhati Hukum Karawang, Nanang Komarudin SH.MH (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)
Advokat dan Pemerhati Hukum Karawang, Nanang Komarudin SH.MH (Foto: Dok adi karawang/rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Praktik jurnalistik yang profesional merupakan salah satu fondasi negara hukum dan demokrasi. Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, Advokat dan Pemerhati Hukum, sebagai tanggapan atas fenomena masih ditemukannya pemberitaan yang diduga belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga: Curi Start Terencana dan Dugaan Komitmen Fee Kepala BPKAD, Pengamat Kritik Bupati Karawang: Jangan Diam Saja

Menurut Nanang Komarudin, kritik ini bukan ditujukan untuk melemahkan kemerdekaan pers, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar marwah profesi wartawan tetap terjaga.

"Pers adalah pilar demokrasi. Oleh karena itu, setiap wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, telah melalui proses verifikasi, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi sarana untuk menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum," ujar Nanang, Selasa (14/7).

Ia mencontohkan adanya pemberitaan dari salah satu media daring (Media X) yang ditulis oleh seorang wartawan (Wartawan Y). Berdasarkan hasil pencermatannya, terdapat dugaan bahwa pemberitaan tersebut memuat identitas seseorang maupun badan hukum secara jelas tanpa terlihat adanya keterangan bahwa pihak yang diberitakan telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan konfirmasi atau klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.

"Apabila dugaan tersebut benar, tentu hal ini patut menjadi evaluasi bersama. Prinsip cover both sides bukan sekadar teori, tetapi merupakan bagian dari kewajiban etik seorang wartawan. Setiap pihak yang diberitakan harus diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan penjelasannya," tegasnya.

Nanang juga mengingatkan bahwa penggunaan identitas lengkap seseorang atau badan hukum dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah pihak tersebut telah terbukti bersalah.

Menurutnya, kritik terhadap siapa pun merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun kritik harus tetap dibangun di atas fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi atau opini yang menghakimi.

Baca Juga: Proyek BPKAD Curi Start: Kerja Duluan Sebelum Pemenang Ditetapkan, Ketua LBH Maskar Indonesia Kecam Keras

"Kita semua tentu menginginkan pers yang kuat. Akan tetapi, pers yang kuat bukan berarti pers yang bebas mengabaikan etika. Semakin besar kebebasan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab hukumnya," katanya.

Nanang menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, mekanisme yang tersedia telah diatur melalui Undang-Undang Pers, seperti Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Dalam keadaan tertentu, apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum di luar ruang lingkup etik pers, penyelesaiannya juga dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun tanggapan sesuai prinsip keberimbangan yang dijunjung dalam dunia jurnalistik.

Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip tersebut, sebelum pernyataan ini dipublikasikan, pihak yang menjadi objek kritik telah diupayakan untuk dimintai konfirmasi. Apabila hingga batas waktu yang diberikan belum memberikan tanggapan, kondisi tersebut akan dicantumkan dalam pemberitaan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan.

Baca Juga: Jembatan Kalenkapal Rp9,2 Miliar: Sisa Besi Cuma 4 Meter? LBH Maskar Indonesia Sorot Aset Hilang

Di akhir keterangannya, Nanang mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas profesi dengan menjadikan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Bagi pihak mana pun yang memiliki pandangan berbeda atau merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap pernyataan saya, saya membuka ruang komunikasi secara terbuka dan profesional sesuai mekanisme hukum dan etika yang berlaku. Kritik ini merupakan pandangan hukum saya sebagai advokat dan pemerhati hukum, dengan tujuan mendorong terciptanya praktik jurnalistik yang semakin profesional, berimbang, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat." tukasnya.

 

Red

Editor : hendro