KARAWANG | rakyatjelata.com - Proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, senilai Rp9.201.858.927 dari APBD Karawang 2026, kini tidak hanya disorot soal keselamatan kerja dan proses lelang, tapi juga menimbulkan tanda tanya besar soal nasib aset bekas jembatan yang diduga besar nilainya namun tidak tercatat utuh.
Sesuai kontrak nomor 027.2/07/JLN/2026, jembatan sepanjang 40 meter dan lebar 6 meter ini dikerjakan CV Asvirasi Luhur selama 180 hari. Namun di lapangan ditemukan banyak pelanggaran: pekerja bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) meski berisiko tinggi, serta diduga menggunakan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram yang seharusnya hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro, bukan untuk keperluan proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah. Alasan pengawas bahwa APD “tersimpan di mobil” dinilai tidak masuk akal dan tidak membenarkan kelalaian nyata tersebut.
Tetapi sorotan paling tajam datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, Nanang Komarudin SH., MH. Ia menyoroti ketidakjelasan penyerahan material bekas jembatan ke tempat resmi penyimpanan.
“Kami sangat mempertanyakan ke mana perginya seluruh material bekas jembatan Kalenkapal yang ukurannya besar dan kokoh itu. Dari data yang kami terima, yang tercatat masuk ke Workshop UPTD Alat Berat hanya 18 batang besi dengan panjang total hanya 4 meter. Padahal jembatan aslinya panjangnya 40 meter, pasti memiliki ratusan batang besi baja yang cukup panjang dan bernilai tinggi. Di mana sisa aset negara yang lain?” tegas Nanang Komarudin.Minggu 5/7/2026
Lebih jauh, Nanang juga mengungkap fakta penting terkait latar belakang perusahaan pemenang tender. Menurut informasi yang dihimpunnya, CV Asvirasi Luhur diketahui dimiliki oleh salah satu Pengurus Kadin Karawang. Meskipun pelaksanaan pekerjaan kemudian diserahkan atau disubkontrakkan kepada H. Nizar, hal ini tidak menghilangkan tanggung jawab pemilik perusahaan sebagai pemegang kontrak.
“Memang hak pribadi Pengurus Kadin Karawang jika memiliki perusahaan dan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak lain seperti H. Nizar. Namun sebagai pihak yang terikat kontrak dengan negara, ia harus bersikap tegas dan tidak boleh ada kompromi. Ia wajib memerintahkan pelaksana untuk mempertanggungjawabkan setiap potongan besi dan seluruh material bekas jembatan agar semuanya masuk lengkap ke Workshop dan UPTD Alat Berat serta dibuatkan berita acara serah terima yang jelas,” tambahnya.
Nanang menegaskan, jika aset bekas yang bernilai ratusan juta rupiah itu tidak tercatat dengan lengkap dan akurat, maka ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan aset negara atau potensi kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Asvirasi Luhur maupun Kepala Dinas PUPR Karawang Melalu Bidang jalan dan jembatan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan hilangnya aset besi bekas.
Masyarakat dan pengawas mendesak Inspektorat Daerah serta DPRD Karawang untuk segera melakukan audit mendalam terhadap proses lelang, pelaksanaan teknis, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban seluruh aset bekas yang harus diserahkan ke Workshop dan UPTD Alat Berat. Proyek bernilai miliaran rupiah ini harus dikerjakan dengan akuntabel dan tidak merugikan keuangan daerah dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Proyek Jembatan Kalenkapal Rp9,2 M Diduga Abaikan K3, Gunakan Gas Bersubsidi, Lelang Jadi Sorotan
@di
Editor : hendro