Bojonegoro Rakyatjelata.com - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Bojonegoro, Sartono, meluruskan sejumlah informasi yang beredar mengenai pembelian seragam sekolah hingga biaya pelepasan siswa. Ia memastikan tidak ada kewajiban membeli seragam di sekolah maupun pungutan dalam kegiatan pelepasan.
Sartono menjelaskan, sekolah hanya menetapkan ketentuan mengenai model, warna, dan jenis bahan seragam agar tetap seragam. Sementara tempat pembelian sepenuhnya menjadi hak orang tua dan siswa.
Baca Juga: Briefing Akhir Semester Ganjil Dan Evaluasi KBM MTsN 4 Karawang
"Silakan membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan. Bisa di koperasi sekolah, toko, pasar, atau penjahit. Bahkan kalau masih memiliki seragam bekas kakak atau alumni yang masih layak dipakai juga diperbolehkan. Sekolah tidak pernah mewajibkan membeli seragam baru," ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, sejumlah SMP Negeri di Bojonegoro justru memberikan bantuan seragam secara cuma-cuma kepada siswa dari keluarga kurang mampu maupun anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan.
Ia juga menepis isu yang menyebut adanya biaya wisuda atau pelepasan siswa di SMP Negeri. Sartono menegaskan kegiatan pelepasan hanya dikemas secara sederhana, seperti upacara perpisahan dan sesi foto bersama.
"Tidak ada pungutan apa pun kepada siswa maupun orang tua dalam kegiatan pelepasan," tegasnya.
Baca Juga: Koramil Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Lakukan Kegiatan Masuk Sekolah
Sartono menambahkan, seluruh SMP Negeri di Kabupaten Bojonegoro berkomitmen menyelenggarakan pendidikan secara terbuka, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat. Seluruh kebijakan sekolah, katanya, mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan penjelasan, masyarakat disarankan langsung menghubungi pihak sekolah agar memperoleh informasi yang benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (Arh)
Editor : arif