rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Anggaran Berganda dan Nominal Fantastis: Dana Desa Cicinde Selatan Diduga Diotak-atik, Pengamat Minta Inspektorat Riksus

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com - Pengelolaan Dana Desa Cicinde Selatan, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, selama dua tahun anggaran terakhir (2024–2025) memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sorotan utama tertuju pada ketidakwajaran alokasi pos ketahanan pangan, penyertaan modal yang melonjak drastis, serta adanya pembiayaan ganda pada pos operasional dan Posyandu.

 Berdasarkan data rinci penyaluran anggaran yang diperoleh, pada tahun 2024 desa ini menerima pagu sebesar Rp1.041.347.000, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi Rp1.082.095.000.

 

Kejanggalan mulai terlihat jelas saat menelusuri rincian belanja:

 - Pos Ketahanan Pangan 2024: Terdapat alokasi tercatat untuk peningkatan produksi tanaman pangan sebesar Rp16.525.000 dan peternakan sebesar Rp12.650.000. Namun tidak ada laporan rinci mengenai realisasi fisik maupun manfaat yang nyata dirasakan warga, sehingga muncul pertanyaan mengenai efektivitas penggunaannya.

- Penyertaan Modal 2025: Ada lonjakan luar biasa dari tahun sebelumnya yang hanya Rp5.000.000 menjadi Rp229.880.000. Kenaikan hampir 46 kali lipat ini dinilai sangat tidak wajar tanpa adanya kajian kelayakan usaha yang kuat dan transparan.

- Pembiayaan Ganda: Terlihat adanya pengulangan pos anggaran yang sama, baik pada belanja Operasional Pemerintah Desa maupun Penyelenggaraan Posyandu. Pada pos operasional misalnya, tercatat tiga kali pembebanan: Rp10.600.000, Rp14.500.000, dan Rp5.900.000. Demikian pula pada Posyandu, rincian dipecah dalam beberapa kali pencatatan dengan nominal terpisah. Hal ini diduga menjadi celah untuk mengaburkan pertanggungjawaban keuangan.

 Pemerhati pemerintahan, Muh Hamzah, S.H., menilai pola pencatatan dan pengalokasian ini mengindikasikan kuat adanya rekayasa anggaran.

 “Dengan adanya pos yang berulang atau diganda-gandakan, serta lonjakan penyertaan modal yang tidak masuk akal, sangat patut diduga dana desa ini sedang diotak-atik. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah pada indikasi korupsi,” tegas Hamzah, Rabu (1/7/2026).

 Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan realisasi di sektor ketahanan pangan juga menjadi bukti lemahnya pengawasan internal.

 Menyikapi hal ini, Hamzah mendesak APH melakukan penyelidikan dan Inspektorat Kabupaten Karawang segera menurunkan Tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) dari Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus). Pemeriksaan ini diperlukan untuk menguak kebenaran di balik angka-angka tersebut dan menjadi dasar hukum yang kuat jika harus dilanjutkan ke jalur pidana.

 “Kami minta Inspektorat segera melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada penyimpangan, berkas harus segera diserahkan ke Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan tuntas. Uang desa adalah uang rakyat, tidak boleh dimainkan seenaknya,” pungkasnya.

 Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Cicinde Selatan maupun Camat Banyusari terkait rincian kejanggalan anggaran tersebut.

 

@di

Editor : hendro