KARAWANG | rakyatjelata.com - Sebuah kebijakan mengejutkan dan dinilai tidak adil datang dari SMKN Cilebar, Kabupaten Karawang. Seorang siswa kelas XI jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) dengan inisial TS, warga Dusun Cilebar 11, RT 03 RW 02, Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, dinyatakan naik kelas ke tingkat XII namun sekaligus diminta keluar atau pindah dari sekolah tersebut.
Orang tua siswa yang beriinisial S mengaku terkejut dan kecewa berat dengan keputusan itu. Menurut keterangan yang diterimanya, alasan pihak sekolah mengeluarkan putra-putranya adalah karena siswa tersebut sering bolos sekolah. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa tidak ditempuh prosedur peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berat memecat siswa?
“Saya akui anak saya ada kesalahan, sering tidak masuk sekolah. Tapi seharusnya kan ada surat teguran, peringatan pertama, kedua, baru tindakan lanjutan. Ini tiba-tiba langsung dikeluarkan, padahal statusnya dinyatakan naik kelas. Ini jelas tidak adil dan tidak sesuai prosedur,” tegas orang tua siswa tersebut.
Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Nanang Komarudin, SH, MH, pemerhati penyelenggaraan pemerintahan dan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Hak menempuh pendidikan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekolah tidak boleh seenaknya menghalangi siswa melanjutkan pendidikan, apalagi dengan prosedur yang tidak jelas,” ujar Nanang Komarudin.Rabu 24/06/2026
Ia juga mengingatkan peraturan yang berlaku di lingkungan pendidikan. Menurut Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Tata Tertib Peserta Didik, sanksi terhadap pelanggaran harus diberikan secara bertahap: mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, baru kemudian tindakan yang lebih berat. Pengeluaran siswa hanya dapat dilakukan jika pelanggaran tergolong sangat berat, misalnya terlibat tindak pidana, kekerasan serius, atau melanggar aturan yang membahayakan lingkungan sekolah — dan tetap harus melalui proses yang jelas serta melibatkan orang tua.
“Kalau hanya masalah sering bolos, jalur pembinaan dan peringatanlah yang harus ditempuh. Jangan langsung dikeluarkan. Kecuali siswa itu terbukti terlibat tindak pidana, baru keputusan itu bisa dimaklumi. Kalau tidak, berarti sekolah telah melanggar hak konstitusional siswa,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMKN Cilebar belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam memutuskan mengeluarkan siswa yang sudah dinyatakan naik kelas ini. Orang tua berharap ada kejelasan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan propinsi Jawa Barat agar hak pendidikan anaknya tetap terjamin.
@di
Editor : hendro