SIDOARJO I rakyatjelata.com - Lembaga Perlindungan Aset dan Suara Rakyat (LPAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo terkait penanganan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang beroperasi tanpa izin.
Dalam audiensi yang digelar bersama Disnaker Kabupaten Sidoarjo, LPAS menilai jawaban yang baru diberikan setelah berlangsungnya audiensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas dalam merespons laporan masyarakat maupun surat konfirmasi dari media.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, mengaku bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan lembaga pelatihan tersebut.
"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong. Infonya sudah pindah beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga RTC tersebut tidak memiliki izin," ujar Dwi, Jum'at (26/6).
Terkait belum adanya balasan atas surat konfirmasi dari media, Dwi mengatakan surat tersebut telah didisposisikan dan masih dalam proses pembahasan internal.
"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, LPAS menilai keterlambatan penanganan laporan merupakan dugaan bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, LPAS meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kelalaian, LPAS meminta agar diberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, LPAS mengaku menerima informasi mengenai praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan janji kepada peserta. Menurut Ketua LPAS, Udin Sakera, sejumlah peserta yang awalnya dijanjikan akan menjadi operator alat berat setelah mengikuti pelatihan justru diduga ditempatkan sebagai helper.
"Informasi yang kami peroleh, mereka menerima upah sekitar Rp1 juta per bulan. Namun masih dipotong biaya makan dan fasilitas seperti Wi-Fi, sehingga upah bersih yang diterima sekitar Rp600 ribu per bulan," ungkap Udin.
Menurut LPAS, informasi tersebut sangat memprihatinkan karena besaran upah yang diterima dinilai jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja.
"Sangat miris memang, ini bentuk perbudakan modern yang dibalut dengan kursus operator alat berat. Saya meminta pemerintah Indonesia segera melakukan pembredelan besar-besaran terhadap praktik ilegal ini," tegas Udin.
Di akhir audiensi, LPAS menegaskan akan terus mengawal LPK tidak berizin tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah pencipta budak modern dan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.
LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keberadaan LPK yang tidak memiliki izin tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja.
Editor : hendro