KARAWANG - rakyatjelata.com - Langkah pihak pelaksana proyek revitalisasi empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, yang diketahui menggunakan jasa pengacara menuai kritik dari kalangan pengamat hukum dan pemerhati kebijakan publik.
Pengacara senior sekaligus pemerhati hukum, M. Hamzah, SH, menilai penggunaan jasa pengacara pada tahap awal pelaksanaan proyek menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak berbuat salah, tidak perlu takut. Laksanakan saja seluruh proses pekerjaan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan,” ujar Hamzah, Sabtu (20/6/2026).
Empat sekolah yang menjadi lokasi proyek revitalisasi tersebut yakni SDN Sukamulya 2, SDN Sumurgede 2, SDN Muktijaya 1, dan SDN Langgensari 2. Seluruh kegiatan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan itu dibiayai melalui alokasi dana APBN yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Menurut Hamzah, penggunaan jasa pengacara pada fase awal proyek pembangunan sekolah merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat.
“Biasanya pengacara dibutuhkan ketika sudah ada sengketa, tuntutan, atau persoalan hukum. Jika perencanaan, pelaksanaan, dan pencatatan keuangan sudah berjalan sesuai aturan, cukup tunjukkan bukti kepatuhan kepada pengawas maupun publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana negara memiliki mekanisme yang ketat dan harus dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Petunjuk teknis bukan sekadar panduan administrasi, melainkan bagian dari landasan hukum pelaksanaan kegiatan. Setiap penyimpangan dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik administrasi maupun pidana,” ujarnya.
Hamzah juga mengingatkan sejumlah regulasi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4.Petunjuk Teknis Revitalisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan dari Kementerian Pendidikan.
Sementara itu, pemerhati pembangunan daerah Karawang, Nanang Komarudin, menilai kritik tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi sekolah.
“Proyek sekolah merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak Karawang. Dana yang dialokasikan untuk memperbaiki ruang kelas, atap, lantai, dan fasilitas belajar lainnya harus dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran,” katanya.
Nanang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan serta pemeriksaan secara transparan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, buktikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keraguan. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, segera lakukan perbaikan dan pertanggungjawaban sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi penggunaan jasa pengacara dalam proyek revitalisasi empat SDN tersebut.
Editor : hendro