KARAWANG | rakyatjelata.com - Proyek pemeliharaan gedung kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang senilai Rp 400.000.000 dari APBD 2026 terbukti dijalankan dengan cara melanggar semua aturan main, bahkan diduga sarat kepentingan pribadi pejabat tinggi.
Berdasarkan data resmi sistem LPSE per 6 Juli 2026, proses pengadaan masih berhenti di tahap evaluasi penawaran. Hanya CV. Perkasa Utama Abadi yang mengajukan tawaran sebesar Rp 399.725.680,64 – belum ditetapkan sebagai pemenang, belum ada kontrak, belum ada Surat Perintah Kerja (SPK).
Namun di lapangan, pekerjaan fisik sudah berjalan penuh sejak 26 Juni 2026. Fakta ini menegaskan: proyek ini sudah disiapkan dan dijanjikan kepada pihak tertentu jauh sebelum proses lelang selesai.
Kecurigaan semakin menguat: beredar informasi terpercaya adanya kesepakatan pembayaran komisi atau "uang jasa" antara pihak kontraktor dengan Kepala BPKAD Karawang. Skema "curi start" dan penutupan peluang bagi peserta lain diduga dilakukan untuk memastikan janji kesepakatan tersebut berjalan mulus.
Pekerja di lokasi yang didatangkan dari Garut bahkan mengaku tidak tahu siapa yang mempekerjakan mereka – bukti kuat operasi ini dilakukan secara tertutup dan rahasia.
Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH. menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan perbuatan terencana yang mencederai negara.
"Tidak mungkin kontraktor berani bekerja duluan kalau tidak ada jaminan dari pimpinan tertinggi di sana. Ini bukan kesalahan teknis, ini kesepakatan gelap. Dugaan komitmen fee dengan Kepala BPKAD harus menjadi sasaran utama penyelidikan," tegas Nanang dengan nada tegas.
Ia menuntut Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam:
Baca Juga: Jembatan Kalenkapal Rp9,2 Miliar: Sisa Besi Cuma 4 Meter? LBH Maskar Indonesia Sorot Aset Hilang
- Telusuri aliran dana proyek sejak perencanaan hingga pelaksanaan
- Periksa keterlibatan pribadi Kepala BPKAD dan Pejabat Pembuat Komitmen
- Sanksi tegas kontraktor yang berani melanggar aturan demi keuntungan pribadi dan bupati karawang jangan diam saja.
"Kalau terbukti ada uang komisi, ini sudah masuk ranah Tindak Pidana Korupsi. Jabatan harus dicabut, kebebasan harus dipertaruhkan. Uang rakyat tidak boleh dijadikan barang dagangan oleh pejabat," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKAD Karawang lebih memilih bungkam dan blokir no whatsapp awak media dan pihak terkait atau dari CV mengerjakan belum berani memberikan klarifikasi sama sekali.
@di
Editor : hendro