KARAWANG I rakyatjelata.com - Proyek pemeliharaan Jembatan Gonjing di Desa Waringinkarya, Kecamatan Lemahabang, dengan nilai anggaran Rp99.011.000 dari APBD Karawang Tahun 2026, memicu kecurigaan kuat telah melanggar prosedur pengadaan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Puspita Putri Mandiri diduga berjalan tanpa melalui tahapan yang benar, bahkan dinilai “mencuri start” sebelum proses administrasi tuntas.
Kecurigaan muncul setelah awak media meneliti papan proyek yang tidak mencantumkan nomor kontrak, serta pengecekan pada daftar pengadaan nontender di situs LPSE yang menunjukkan pekerjaan tersebut belum pernah diunggah sepanjang tahun 2026.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Dani, mengakui bahwa pekerjaan tersebut belum diunggah di LPSE. Namun ia membantah adanya pelanggaran, dengan alasan kegiatan sudah tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan menyatakan bahwa kontraktor sudah memegang Surat Perintah Kerja (SPK).
Penjelasan ini langsung mendapat tanggapan keras dari aktivis sekaligus pemerhati kebijakan pemerintahan, H. Nanang Komarudin, SH., M.H. Menurutnya, dalih sudah ada di Sirup tidak menggugurkan kewajiban mengikuti prosedur ketat yang diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa.
“Ini tidak bisa dibenarkan. Baik itu lelang terbuka maupun pengadaan langsung, aturannya jelas dan harus dijalankan berurutan,” tegas Nanang, Kamis (2/7/2026).
Berikut tahapan wajib menurut peraturan yang harus dipenuhi sebelum SPK diterbitkan:
1. Pekerjaan wajib diunggah terlebih dahulu pada sistem LPSE oleh Unit Pengadaan Barang/Jasa (Barjas);
Baca Juga: Insentif Pajak Karawang di Pertanyakan, Adakah Perhitungan Tertulis dan Sisa Yang di Kembalikan
2. Terdapat proses pemasukan penawaran harga dari penyedia jasa;
3. Penetapan pemenang secara resmi oleh Unit Barjas.
“Jika Dinas sudah berani menerbitkan SPK padahal proses di LPSE belum berjalan dan pemilihan belum dilakukan, untuk apa lagi mempertahankan Unit Barjas? Lebih baik dibubarkan saja, karena keberadaannya tidak lagi memiliki fungsi pengendalian,” tegasnya dengan nada kritis.
Nanang menegaskan bahwa menerbitkan SPK tanpa melalui mekanisme penetapan pemenang yang sah adalah bentuk penyimpangan prosedur yang rawan menimbulkan praktik nepotisme atau permainan proyek. Ia meminta Inspektorat segera menelusuri keabsahan dokumen tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga: Penagihan Pajak Kedaluwarsa oleh Pemda Karawang adalah Perbuatan Melawan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai tanggal penerbitan SPK dan bukti proses penawarannya.
@di
Editor : hendro