rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kadisnaker Sidoarjo Menyebut, Pengawasan Tenagakerja Bukan Berada di Pihaknya

avatar rakyatjelata.com

Sidoarjo I rakyatjelata.com -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menyampaikan hasil penelusuran terkait informasi mengenai status perizinan dan pendaftaran tiga lembaga pelatihan kerja, yakni Sumatra Excavator Academy, Excallink Cartier Agency, dan Riau Training Center.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan Disnaker yang dilakukan di alamat sebagaimana diinformasikan dalam permohonan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan pelatihan kerja yang sedang berlangsung. 

Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar di Desa Gelam, Kecamatan Candi, lokasi itu sebelumnya pernah terlihat digunakan untuk kegiatan yang menyerupai pelatihan.

Selain itu, pemilik rumah yang berada di lokasi menjelaskan, rumah yang disewakan rencananya akan digunakan sebagai tempat pelatihan oleh seorang warga yang berasal dari Provinsi Riau.

Kepala Disnaker Sidoarjo, Dwi Eko Saptono juga telah melakukan penelusuran terhadap status perizinan ketiga lembaga melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

"Hasilnya, hanya PT Riau Training Center yang terdeteksi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan bidang usaha penempatan tenaga kerja dalam negeri yang diterbitkan untuk wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau," urai Dwi Eko dalam surat keterangan resmi, Rabu (1/7).

Sementara itu, Dwi Eko mengaku, pihaknya untuk saat ini belum mendapatkan pengajuan perizinan berusaha maupun permohonan verifikasi dokumen persyaratan izin sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari ketiga lembaga tersebut.

Dirinya menyebut, lembaga pelatihan kerja yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan di Kabupaten Sidoarjo belum diperkenankan menyelenggarakan kegiatan pelatihan kerja di wilayah Sidoarjo.

Ia menegaskan apabila ditemukan fakta pelaksanaan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan perizinan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran setelah adanya penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan informasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur guna proses lebih lanjut. "Masyarakat juga dapat berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur apabila memerlukan penanganan terkait dugaan pelanggaran di bidang pengawasan ketenagakerjaan," jelas Dwi Eko.

Selain itu, Dwi Eko menegaskan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga pemerintah kabupaten hanya berwenang dalam aspek pelayanan perizinan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan tenaga kerja tugas pokok dan fungsi wewenang Provinsi, untuk Kabupaten aspek pelayanan hanya perizinan dan administrasi," pungkasnya. (Ndro)

Editor : hendro