rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pengiriman Surat Panggilan Sidang Sering Tak Sampai, Forum Advokat Pejuang Karawang Akan Tempuh Langkah Hukum ke PT Pos

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG | rakyatjelata.com – Kinerja pelayanan PT Pos Indonesia wilayah Karawang mendapat sorotan tajam dari kalangan penegak hukum. Forum Advokat Pejuang Karawang menilai kualitas distribusi surat dinilai belum memadai, terutama untuk dokumen resmi peradilan seperti surat panggilan sidang dan pemberitahuan gugatan yang kerap tidak sampai ke tangan penerima.

Kendala ini terungkap dari banyaknya laporan yang masuk kepada para advokat di wilayah Karawang. Ada pola janggal yang ditemukan: surat panggilan pertama sering kali diterima dengan lancar, namun pada pengiriman berikutnya ke alamat yang sama justru gagal disampaikan. Ketidak konsistenan ini dinilai sangat menghambat jalannya persidangan dan berisiko merugikan hak-hak para pencari keadilan.

"Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Surat panggilan adalah bagian krusial dalam proses hukum. Kalau tidak sampai, dampaknya bisa sangat fatal bagi pihak yang berperkara,” tegas perwakilan Forum Advokat Pejuang Karawang, Kamis (2/7/2026).

Forum ini kini sedang mengumpulkan data dan bukti terkait kelalaian yang terjadi. Jika temuan menunjukkan adanya kelalaian yang nyata dan menimbulkan kerugian, mereka tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

Pihak advokat mendesak manajemen PT Pos Indonesia Cabang Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap petugas lapangan perlu diperketat guna memastikan setiap dokumen pengadilan sampai sesuai prosedur dan tepat waktu.

“Kami berharap ada perbaikan nyata. Keandalan pengiriman surat resmi itu kunci kepastian hukum. Kami akan terus mengawal masalah ini, dan jika perlu, kami siap melayangkan gugatan untuk menegakkan hak masyarakat,” pungkas perwakilan forum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Pos Indonesia Karawang terkait sorotan tersebut.

 

@di

Editor : hendro