KARAWANG | rakyatjelata.com - Muncul dugaan pelanggaran berat dan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Proyek pemeliharaan gedung kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pagu anggaran Rp 400.000.000 bersumber dari APBD 2026, terbukti sudah dikerjakan secara diam-diam padahal proses lelang di sistem resmi belum selesai.
Berdasarkan data resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) per 30 Juni 2026, proyek tersebut masih berada di tahap evaluasi penawaran. Hingga Senin (6/7), catatan sistem menunjukkan hanya ada satu peserta yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Perkasa Utama Abadi dengan nilai tawar Rp 399.725.680,64. Sampai berita ini diturunkan, perusahaan tersebut belum ditetapkan secara sah sebagai pemenang dan belum memiliki Surat Perintah Kerja (SPK).
Baca Juga: Jembatan Kalenkapal Rp9,2 Miliar: Sisa Besi Cuma 4 Meter? LBH Maskar Indonesia Sorot Aset Hilang
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Pantauan awak media menunjukkan aktivitas fisik pemeliharaan gedung sudah berlangsung sejak 26 Juni 2026. Pekerja terlihat sibuk di lokasi proyek, padahal proses hukum dan administrasi pengadaan belum rampung. Hal ini mengindikasikan pelaksanaan proyek dilakukan dengan cara "curi start" dan melanggar prosedur negara.
Saat dikonfirmasi, para pekerja yang didatangkan dari Garut mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor maupun pejabat yang menugaskan pekerjaan tersebut.
"Kami cuma disuruh bekerja, tidak tahu nama perusahaannya siapa. Kami dibawa langsung dari Garut kemari," ujar salah satu tenaga kerja di lokasi.
Menanggapi kelancangan ini, Ketua Umum LBH Maskar Indonesia, H. Nanang Komarudin, SH., MH. memberikan reaksi keras. Ia menegaskan pelaksanaan pekerjaan sebelum penetapan pemenang dan SPK adalah pelanggaran prinsip dasar pengadaan yang mencurigakan.
"Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya kesepakatan gelap atau kongkalikong antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKAD dengan pihak kontraktor. Kenapa hanya ada satu peserta lelang? Dan kenapa pekerjaan sudah dimulai sebelum keputusan resmi? Ini pola yang sangat mencurigakan," tegas Nanang. Selasa 7/7/2026
Ia meminta Inspektorat Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum segera memeriksa dugaan persengkongkolan yang berpotensi merugikan keuangan daerah serta mematikan iklim persaingan usaha yang sehat.
"Kami mendesak pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada persetujuan di balik layar, oknum PPK maupun pihak CV yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Uang rakyat tidak boleh dimainkan secara sewenang-wenang," tandasnya.
Baca Juga: Dugaan BUMDes Panca Karya Fiktif Mencuat, LBH Maskar Indonesia Desak BPD Bertindak Tegas
Hingga saat ini, pihak BPKAD Karawang maupun PPK terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur ini.
Red
Editor : hendro