rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dugaan BUMDes Panca Karya Fiktif Mencuat, LBH Maskar Indonesia Desak BPD Bertindak Tegas 

avatar rakyatjelata.com
Nanang Komarudin SH (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)
Nanang Komarudin SH (Foto: Dok pr/@di rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Panca Karya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kian memanas. Dugaan adanya kegiatan dan laporan keuangan fiktif pada tahun anggaran 2025 yang menggerus anggaran ratusan juta rupiah, kini mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum dan pemerhati Pemerintahan, Minggu (31/5/2026).

 Nanang Komarudin, S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maskar Indonesia, memberikan tanggapan tegas terkait maraknya isu penyimpangan yang terjadi di desa tersebut. Menurutnya, temuan adanya ketidaksesuaian data, mulai dari dugaan sewa lahan sawah seluas 3 hektare yang tidak berwujud nyata, indikasi nepotisme karena direktur BUMDes adalah adik kandung Kepala Desa, hingga dugaan penguasaan hasil panen sepihak, adalah pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga: Terkait Dugaan BUMDes Fiktif, Sekdes Desa Panca Karya: Saya Tak Punya Kewenangan 

"Kami memandang hal ini sangat serius. Anggaran desa adalah uang rakyat, uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada data fiktif, bukti fisik tidak ada, dan aliran keuangan tidak jelas, ini sudah masuk ranah pidana," tegas Nanang Komarudin.

 Ia menekankan bahwa sebelum melibatkan pihak eksternal yang lebih tinggi, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas di tingkat desa wajib mengambil langkah nyata. BPD tidak boleh bersikap diam atau berlepas tangan.

 "Kami desak BPD Desa Panca Karya segera bertindak tegas. Sebagai pengawas di tingkat terdepan, BPD harus melakukan pemeriksaan mendalam, meminta pertanggungjawaban lengkap pengurus BUMDes dan perangkat desa. Langkah ini harus dilakukan terlebih dahulu sebagai bentuk pengawasan internal, sebelum masalah ini dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Karawang untuk audit lebih lanjut," tambahnya.

Lebih jauh, Nanang memberikan panduan hukum bagi masyarakat Desa Panca Karya. Jika hasil penelusuran dan keterangan yang ada semakin menguatkan dugaan penyimpangan, fiktif, hingga kerugian keuangan desa, warga memiliki hak penuh untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Ketua LBH Maskar Indonesia: Pengawasan BPK Mandul, Kinerja Inspektorat Karawang Patut Dipertanyakan

"Bila bukti-bukti sudah cukup jelas dan mengarah pada tindak pidana korupsi atau penggelapan, maka warga Desa Panca Karya tidak perlu ragu untuk menyusun Laporan Pengaduan (Lapdu) dan menyampaikannya langsung ke Kejaksaan Negeri maupun Kepolisian setempat. Jangan main-main dengan anggaran desa. Jika memang terbukti fiktif dan merugikan keuangan negara atau desa, laporkan saja. Hal ini perlu dilakukan agar ada efek jera, dan menjadi pelajaran bagi pengelola anggaran desa lainnya," ujar Nanang dengan tegas.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan data bahwa Desa Panca Karya menerima Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp932.873.000, di mana Rp186.574.000 di antaranya dialokasikan sebagai modal BUMDes. Namun, hingga kini keberadaan aset, kegiatan usaha, maupun keuntungan yang masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dinilai samar dan tidak jelas buktinya.

Selain itu, kegagalan agenda pertemuan antara pengurus BUMDes, masyarakat, dan pihak Kecamatan Tempuran pada Jumat, 29 Mei 2026 lalu, karena direktur BUMDes diketahui tidak hadir dengan alasan bertugas di Rumah Sakit Dewi Sri, semakin memperkuat dugaan adanya upaya mengelak dari pertanggungjawaban.

Baca Juga: Pemda Karawang Siap Hadapi Citizen Law Suit, LBH Maskar Indonesia : Jangan selesai hanya sampai proses mediasi

Warga berharap seruan dari LBH Maskar Indonesia ini menjadi dorongan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan, mengusut tuntas setiap lembar laporan keuangan, dan memastikan setiap rupiah anggaran desa benar-benar dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dikorupsi atau dijadikan mainan segelintir pihak.

 

@di

Editor : hendro