PEKANBARU — Polemik kepemimpinan Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Riau memasuki babak baru. Pada Jumat (26/6/2026), Fadila Saputra, yang mengatasnamakan Putra Pejuang, didampingi tim Advokat, Paralegal, Mediator, dan Penasihat Hukum Law Firm Boxer Group, resmi melaporkan tiga nama ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Jumat, 26 Juni 2026
Ketiga pihak yang dilaporkan masing-masing adalah Dr. H. Suhardiman Amby, M.M. selaku Ketua Terpilih PPM Riau (Terlapor I), H. Agus Baini, S.Pd., M.Si. selaku Ketua Caretaker PPM Riau sekaligus Ketua Organizing Committee (Terlapor II), dan Erinof Anas selaku Sekretaris Caretaker PPM Riau sekaligus Sekretaris Organizing Committee (Terlapor III).
Fadila menyampaikan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juni 2026 bersama tim kuasa hukum yang terdiri atas Rifal Rafigali, S.H., Anto Harianto, S.H., Abdul Rahman, S.H., Muhammad Syahrul, S.H., M.H., De Juliana Susanti, S.H., M.H., dan Neneng Eta Ningsih, S.H.
"Hari ini kami secara resmi melaporkan ketiga pihak tersebut ke Ditreskrimum Polda Riau. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang kami laporkan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Fadila.
Dalam laporannya, Fadila menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang menurutnya menjadi dasar pengaduan kepada penyidik.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pemuda Panca Marga merupakan organisasi yang diperuntukkan bagi anak-anak Veteran Republik Indonesia. Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan status keturunan veteran yang tidak memenuhi ketentuan organisasi dalam proses pencalonan Ketua PPM Riau.
Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya formulir Validasi dan Verifikasi Keturunan Veteran RI yang diterbitkan Markas Besar Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) sebagai bagian dari proses administrasi. Menurut pelapor, dokumen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.
Atas dasar itu, pelapor berpendapat bahwa terdapat dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruh dugaan tersebut kini diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penelitian dan pembuktian lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bukti awal, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain:
Salinan Formulir Validasi dan Verifikasi (VALVER) dari Markas Besar LVRI.
Salinan Curriculum Vitae (CV) dan dokumen silsilah Terlapor I.
Salinan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PPM Nomor SKEP-027/PP.PPM-DPD/XII/2025 dan SKEP-006/PP.PPM/VI/2026.
Melalui laporan tersebut, Fadila meminta Kapolda Riau melalui Dirreskrimum segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah hukum ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kepentingan politik, melainkan demi menjaga marwah organisasi yang selama ini menjadi wadah berhimpunnya anak-anak Veteran Republik Indonesia.
"PPM dibentuk dengan dasar AD/ART yang harus dihormati seluruh anggotanya. Jika aturan organisasi diduga dilanggar sejak awal proses kepemimpinan, maka integritas organisasi dipertaruhkan. Kami ingin marwah organisasi tetap terjaga dan tidak dijadikan alat kepentingan tertentu," tegas Fadila.
Ia juga menegaskan bahwa PPM merupakan organisasi perjuangan, bukan organisasi politik, sehingga seluruh proses di dalamnya harus berjalan sesuai aturan organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor dan dokumen yang diklaim telah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sumber : DPP AMI
Editor : Admin Rakyatjelata