rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

LPAS " Gara Gara Disnaker Sidoarjo Lambat Merespon Akibatnya RTC (Riau Training Center) Melarikan Diri."

Foto : Delegasi LPAS saat audiensi dengan Kepala dinas Tenaga kerja sidoarjo
Foto : Delegasi LPAS saat audiensi dengan Kepala dinas Tenaga kerja sidoarjo

SIDOARJO | rakyatjelata.com - Delegasi LPAS (Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis) Surabaya menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/6/2026). Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, S.Sos., M.M., M.T., bersama jajaran staf, serta disaksikan anggota Intelkam Polresta Sidoarjo. 

Jumat, 26 Juni 2026

Dalam pertemuan tersebut, LPAS menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan lambannya penanganan laporan mengenai keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Juru Bicara LPAS, Udin Sakera, keterlambatan respons dari Dinas Tenaga Kerja maupun aparat kepolisian menyebabkan lokasi yang sebelumnya menjadi objek temuan media telah kosong saat dilakukan pengecekan, sehingga diduga menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

LPAS juga mempertanyakan belum adanya jawaban resmi dari Dinas Tenaga Kerja atas surat permohonan informasi yang diajukan media terkait legalitas Riau Training Center (RTC). Menurut LPAS, surat tersebut telah diterima sejak 15 Juni 2026, namun hingga pelaksanaan audiensi belum memperoleh balasan tertulis dari dinas. 

"Kepala dinas harus memberikan penjelasan resmi kepada publik mengapa dugaan keberadaan LPK yang tidak berizin bisa luput dari pengawasan. Kami juga mempertanyakan mengapa surat dari media tidak segera dijawab, padahal sudah diterima sejak pertengahan Juni," ujar Udin Sakera.

Ia menilai jawaban yang baru akan diberikan setelah adanya audiensi menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dinas dalam merespons laporan masyarakat dan media.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lokasi setelah menerima informasi.

"Anggota kami sudah melakukan survei ke lokasi RTC. Namun saat didatangi, tempat tersebut sudah kosong. Infonya sudah pindah beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan keterangan perangkat desa, lokasi itu memang sempat digunakan sebagai tempat pelatihan calon operator alat berat, namun ternyata lembaga RTC tersebut tidak memiliki izin," ujar Dwi.

Mengenai belum dibalasnya surat dari media, Dwi mengatakan surat tersebut telah didisposisikan dan masih dalam proses koordinasi.

"Saya sudah memberikan disposisi, tetapi suratnya masih kami pelajari terlebih dahulu karena harus berkoordinasi dengan bagian perizinan. Itu yang menyebabkan prosesnya menjadi lebih lama," jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, LPAS menilai keterlambatan penanganan laporan merupakan bentuk dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. LPAS meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian sekiranya di berikan sanksi yang tegas. 

LPAS juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan praktik pelatihan kerja yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada peserta. Menurut Udin Sakera, sejumlah peserta yang awalnya dijanjikan menjadi operator alat berat setelah mengikuti pelatihan, justru diduga ditempatkan sebagai helper.

"Informasi yang kami peroleh, mereka menerima upah sekitar Rp 1 juta per bulan. Namun masih dipotong biaya makan dan fasilitas seperti Wi-Fi, sehingga upah bersih yang diterima sekitar Rp600 ribu per bulan," ungkapnya.

LPAS menegaskan informasi tersebut membuat miris setiap orang yang mendengarkan. Tak bisa di bayangkan gaji hanya Rp 600.000 tiap bulan mana bisa untuk mencukupi keluarga. 

"Sangat miris memang, ini bentuk perbudakan modern yang di balut dengan kursus operator alat berat. Saya meminta pemerintah Indonesia segera melakukan pembredelan besar besaran terhadap praktek ilegal ini." Imbuh Udin. 

Di akhir audiensi, LPAS menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan LPK tidak berizin tersebut hingga tuntas. Organisasi itu juga meminta Bupati Sidoarjo melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bila diperlukan, Bupati Sidoarjo harus melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja. Jangan sampai Kabupaten Sidoarjo mendapat citra sebagai daerah pencipta budak modern dan praktik eksploitasi tenaga kerja dengan kedok pelatihan kerja," tegas Udin.

LPAS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keberadaan LPK tidak berizin tersebut, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan penempatan tenaga kerja. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo belum memberikan berita acara atau nioulensi audiensi siang ini kepada LPAS. 

(Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata