rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

BCKS Karawang Hanya untuk PNS, PPPK Disisihkan, Sistem Merit Dipertanyakan.

avatar rakyatjelata.com
Rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Karawang, status PPPK disisihkan demi pegawai Negeri Sipil yang di prioritaskan (Foto: Dok karikartur/ilustrasi)
Rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Karawang, status PPPK disisihkan demi pegawai Negeri Sipil yang di prioritaskan (Foto: Dok karikartur/ilustrasi)

KARAWANG | rakyatjelata.com
Dugaan diskriminasi terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Karawang semakin menguat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh peserta yang telah mengikuti proses asesmen BCKS adalah ASN berstatus PNS, tanpa satu pun keterlibatan guru PPPK.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara tegas menempatkan PNS dan PPPK dalam kedudukan setara sebagai ASN.

Baca Juga: Praktisi Hukum Nilai Penyesuaian NJOP Karawang Tak Berdasar Aturan Teknis

Dalam Pasal 2 UU ASN, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan asas merit, yaitu kebijakan yang mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang status kepegawaian.

Lebih lanjut, Pasal 21 UU ASN menyatakan bahwa setiap ASN memiliki hak yang sama dalam pengembangan karier dan pengembangan kompetensi, sesuai dengan sistem merit. Ketentuan ini menutup ruang bagi pembatasan kesempatan hanya karena perbedaan status antara PNS dan PPPK.

Sementara itu, Pasal 27 UU ASN menegaskan bahwa manajemen ASN dilaksanakan secara adil, objektif, transparan, dan bebas dari diskriminasi. Dengan tidak dilibatkannya PPPK sejak tahap penjaringan dan asesmen BCKS, kebijakan tersebut dinilai telah menyimpang dari prinsip dasar yang diatur undang-undang.

Ironisnya, di tengah polemik tersebut, beredar informasi bahwa hasil asesmen BCKS yang seluruhnya diikuti PNS kini sedang dijadikan dasar untuk proses rotasi kepala sekolah. Artinya, proses yang sejak awal dipersoalkan karena tidak inklusif terhadap PPPK, kini berpotensi langsung berdampak pada pengisian jabatan strategis di lingkungan pendidikan Karawang.

Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 secara eksplisit membuka peluang bagi guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah, sepanjang memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan lulus proses seleksi. Regulasi tersebut tidak membatasi jabatan kepala sekolah hanya untuk PNS.

Baca Juga: Tak Sesuai SOP, Warga Datangi Kantor Polsek Tirtajaya Kabupaten Karawang, Pertanyakan Soal Penangkapan 

Alasan administratif yang kerap disampaikan, seperti syarat minimal golongan III/b, juga dinilai tidak relevan. Sebab, PPPK secara sistem kepegawaian memang tidak memiliki pangkat dan golongan sebagaimana PNS. Menjadikan syarat tersebut sebagai penghalang PPPK dinilai sebagai bentuk diskriminasi administratif dan kegagalan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan UU ASN yang baru.

“Jika asesmen dan rotasi tetap dijalankan berdasarkan proses yang menutup akses PPPK, maka ini bukan lagi persoalan teknis, tetapi persoalan kepatuhan hukum,” ujar seorang guru PPPK yang mengikuti perkembangan proses tersebut.

Desakan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa di sejumlah kabupaten lain, guru PPPK telah dipercaya menduduki jabatan kepala sekolah. Bahkan, Kabupaten Purwakarta disebut telah memiliki kepala sekolah dari unsur PPPK, sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanat UU ASN dan sistem merit secara konsisten.

“Daerah lain bisa dan berani menjalankan undang-undang. Karawang seharusnya tidak tertinggal dan tidak mencari pembenaran administratif untuk menutup peluang PPPK,” ujar salah satu aktifis Pendidikan.

Baca Juga: PLT Kadis Perikanan dan Kelautan Karawang: Terkait TPI Desa Ciparagejaya Jadi tanggung jawab Semua Stake holder

Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik, sekaligus membuka ruang maladministrasi dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Mereka mendesak agar pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan Kab. Karawang, menghentikan sementara proses lanjutan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait alasan tidak dilibatkannya PPPK dalam asesmen BCKS, meskipun hasil asesmen tersebut dikabarkan akan segera dijadikan dasar rotasi kepala sekolah. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah: meluruskan kebijakan sesuai amanat undang-undang, atau mempertahankan proses yang dinilai sarat pelanggaran prinsip merit.

@di

Editor : hendro