KARAWANG | rakyatjelata.com - Dampak dari ditetapkannya manajer TPI ( Tempat Pelelangan Ikan) desa Ciparagejaya kecamatan tempuran, ketua koperasi KPPL Samudra Mulya membuat Tempat pelelangan ikan sementara, kamis (19/9/2024).
Alasan membuat tempat pelelangan ikan sementara karena tempat yang lama tidak boleh digunakan dulu, karena masih dalam proses terus pemeriksaan dari kejaksaan negeri kabupaten Karawang,
Baca Juga: Penganiayaan Ulama dan Banser di Rengasdengklok, Ketum LSM F12 Mengutuk Keras
"Tapi kami sangat kecewa apa yang disampaikan oleh kadis PLT Dinas perikanan kabupaten Karawang yang tidak tegas, tidak memikirkan nasib para nelayan," terang ketua koperasi Kabun
"Harusnya berikan kejelasan ke kami kalau memang tidak boleh difungsikan tempat pelelangan ikan, jujur kami mo bongkar karena tanah milik Koperasi, kalau memang harus dibeli bangunan diatas tanah berikan kejelasan, ini dinas perikanan dan kelautan kaya masa bodo," ucapnya.
Terpisah PLT Kadis Perikanan dan kelautan kabupaten Karawang Udin SH.MA saat dikonfirmasi via WhatsApp 18/9/2024 mengatakan," ya betul Tanah milik koperasi dan kami sudah melaporkan ke pimpinan atau sekda, serta kami terus berkordinasi dengan semua stakeholder agar tidak terulang kembali kejadian yang sama, kami menunggu keputusan dari pimpinan atau pa sekda." terangnya.
Baca Juga: Dinas PUPR Karawang Menyelenggarakan Pembekalan Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Teknis
@di
Editor : hendro