KARAWANG | rakyatjelata.com
NIP merupakan identitas pribadi yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari informasi tentang tahun, bulan, dan tanggal lahir seorang ASN.NIP atau Nomor Induk Pegawai inilah yang menjadi salah satu profil PNS. Jumlah NIP ada 18 angka, di mana dari 18 angka tersebut kita bisa mengetahui tanggal lahir, dan juga tahun dan bulan berapa diangkat jadi CPNS, serta apa jenis kelaminnya.selasa 7/5/2024
Baca Juga: Pengerjaan Jalan Cor di Jatisari Karawang, Permukaan Bercelah Hingga Pengawas Diduga Tutup Mata
Ironis nya oknum Dinas PUPR kabupaten Karawang yang berinisial J diduga memiliki NIP lebih dari satu, padahal sudah jelas NIP ( Nomor Induk Pegawai) adalah data pribadi dan tidak mungkin harus dobel data pribadinya.ada apa oknum dinas PUPR sampai memiliki NIP lebih dari satu ? terang narasumber yang tidak mau sebut namanya
Baca Juga: Peningkatan Jalan Poros Dusun Wagir Lumbung Desa Purwajaya Diduga Tanpa Pengerasan
penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi," setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,tutup narasumber
Baca Juga: Kejati Jabar Minta Keterangan Kasubag keuangan dan Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Karawang
Sampai berita ini terbit inisial J susah dihubungi ,dan bidang terkait semuanya bungkam .(@di)
Editor : Admin Rakyatjelata