Dua Saksi Investasi Saham PT. Kresna Sekuritas Dihadirkan, Berlanjut Martin Soebijantoro Diadili

Dari kiri layar monitor: Kuasa Hukum PT Kresna Sekuritas, Fauziyah, Saksi Hartawan Hartanto dan Sonya saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Cakra (Foto: Dok/istimewa/Hendro)
Dari kiri layar monitor: Kuasa Hukum PT Kresna Sekuritas, Fauziyah, Saksi Hartawan Hartanto dan Sonya saat di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Cakra (Foto: Dok/istimewa/Hendro)

SURABAYA I rakyatjelata.com-Sidang lanjutan, Selasa (27/2/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi PT Tanto, yakni Hartawan Hartanto dan Sonya yang di hadirkan di persidangan, yang melibatkan Martin Soebijantoro sebagai terdakwa perdagangan saham Investasi PT. Kresna Sekuritas berlanjut diadili, Rabu (28/2/2024).

Dalam persidangan tersebut, saksi Hartawan selaku Direktut PT Tanto mengatakan Mo ling sebagai pemegang keuangan menyampaikan kepada dirinya, kalau dana nganggur lebih baik di investasikan.

Dalam keterangannya, saksi Hartawan mengaku mempercayai Mo ling sebagai pemegang keuangan karena masih keluarga sendiri.

"Karena Mo ling masih keluarga, dan mengatur sebagai investasi, ada dana nganggur saya percaya mo ling," terang Hartawan.

Selanjutnya uraian investasi tersebut tidak dijelaskan secara gamblang oleh Mo ling.

Karenanya Mo ling masih satu keluarga yang disebabkan saling percaya untuk berlanjut ke investasi kepada PT Kresna Sekuritas.

Lebih lanjut, Hartawan mengaku, diawal awal investasi lancar lancar saja hingga dirinya, melakukan Top-up.

"Diawal investasi lancar lancar saja, sehingga menikmati hasilnya," kata Hartawan.

Sehingga keterangan yang didapat, selanjutnya bahwa ada penyampaian informasi Top-Up dari Mo ling kepada saksi Sonya, maka informasi itu terdengar Hartawan yang kemudian mengikuti Top-Up investasi tersebut.

"Informasi yang di dapat itu dari Sonya bahwa keterangan Top-Up itu perintah dari Mo ling ke Sonya," ungkap Hartawan.

Hartawan bersaksi bahwa dikemudian tidak ada keuntungan investasi yang didapat, ia menyebutkan bahwa investasi ini macet yang selanjutnya tidak ada pengembalian modal.

Dalam hal, investasi, Hartawan  juga mengakui, tidak pernah bertemu dengan terdakwa bahkan, saat tanda tangan perjanjian dalam investasi, dirinya tidak membaca secara detail karena percaya terhadap Mo Ling (adiknya).

Hartawan tak menampik, dalam setahun awal awal dirinya investasi merasakan keuntungan dari PT.Kresna Sekuritas.

Sayangnya, keuntungan ini tidak lagi dirasa Hartawan pada pertengahan Maret tahun 2020, hingga dirinya, terpaksa memakai jasa Penasehat Hukumnya, guna melaporkan perkara ini.

"Dalam laporan ini, Hartawan, tidak tahu siapa yang dilaporkan karena dalam laporan saya memakai Penasehat Hukum," ungkapnya.

Sesi selanjutnya, Sonya dalam keterangan, mengatakan, dirinya bekerja di PT.Tanto sudah 17 tahun yang lalu hingga sekarang.

Sonya menyebut, istilah investasi ini, yakni, gadai saham dari email lalu melakukan konfirmasi.

Perihal investasi ini, saksi Sonya memaparkan, beberapa kali bertemu dengan terdakwa hingga ada perjanjian, tanda tangan jiga konfirmasi.

"Terkait tandatangan dalam perjanjian yang tandatangan yakni, Hartawan selaku, pemilik dana," terang Sonya.

Istilah investasi gadai saham saksi menyampaikan, dalam perjanjian beberapa pemilik saham tidak bertanda tangan secara serentak 

"Perjanjian gadai saham diikuti satu keluarga yakni, 5 bersaudara," beber Sonya.

Sonya mengaku, mengetahui, PT. Kresna Sekuritas dari terdakwa sedangkan, investasinya ke PT.Kresna Sekuritas.

"Saya yang mengurus investasi Direksi PT Tanto. Hal lainnya, juga mengurus hasil usaha," terang Sonya.

Atas keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU diatas, terdakwa menanggapi bahwa keterangan kedua saksi tidak jelas.

Usai sidang, Penasehat Hukum  PT Kresna Sekuritas terdakwa Martin Soebijantoro, Fauziyah saat ditemui, mengatakan,  saksi Hartawan dalam keterangannya, tidak tahu apa apa terkait perkara ini. Sedanglan Sonya sebagai karyawan di PT Tanto juga tidak tahu apa apa, hanya melakukan transfer saja.

"Kedua saksi tidak mengetahui perkara ini, namun melaporkan terdakwa, lha! itu tadi juga pertanyaan saya lemparkan ke saksi tapi tidak terjawab juga oleh saksi," jelas Fauziyah. (Bersambung)

 

Editor : hendro