KARAWANG | rakyatjelata.com-Rumah Tidak Layak Huni ( Rutilahu ) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni dan kecukupan minimal luas bangunan dan akses sanitasi, Senin (22/4/2024).
Kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) program rutilahu tentunya keluarga tersebut memiliki surat tanah atau Akta jual beli, dan rumah tersebut memang sudah ada fisik rumah nya, memang masuk tidak layak huni bukan lahan kosong serta yang menerima program Rutilahu kategori orang tidak mampu atau miskin.
Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang sudah gagal karena penerima manfaat kategori orang mampu dan di bangun di lahan kosong terjadi tahun 2023 di dusun Ciguha RT 12 RW 07 Desa pagadungan Kecamatan Tempuran. "Bangunan tersebut sampai sekarang masih kosong atau tidak dimanfaatkan untuk jadi tempat tinggal bahkan isu beredar diduga akan di kontrakan," terang Putro.
"Program dari aspirasi dari partai Demokrat semoga para kader nya untuk bisa memilih penerima program Rutilahu yang benar-benar membutuhkan rumah yang layak huni, Bukan karena ada kepentingan asal tunjuk padahal penerima manfaat tidak butuh rumah," ungkapnya.
"Masih banyak masyarakat Karawang yang membutuhkan rumah dari program rutilahu, dan bidang perumahan Dinas PRKP agar bisa mengevaluasi kembali calon penerima manfaar agar tepat sasaran,terutama tim survey harus selektif, sudah tahu penerima manfaat orang mampu dan di lahan kosong kok masih di realisasikan," tutupnya. (@di)
Editor : hendro