Bupati Sidoarjo Anak Kyai Yang Korupsi, Akibat Ortu Ajarkan Duniawi

avatar Rakyat Jelata
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Dok/istmw)
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, ditetapkan tersangka oleh KPK (Foto: Dok/istmw)

SIDOARJO | rakyatjelata.com-Atas penyelewengan pemotongan insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap di sapa Gus Muhdlor kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Gus Mudhlor, sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Fakta Menarik Gus Muhdlor, Pj Gubernur Jawa Timur "Adhy Karyono": Masih Menjabat Belum Non-Aktif

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo di KPK, Gus Muhdlor mengatakan sudah berusaha memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Baca Juga: 30 Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo Sudah Dilengkapi Alat USG

"Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang," ujar Ahmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2).

Dia juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.

"(Menerima uang) Ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif bernama Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp 2,7 miliar.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ucapkan Terimakasih Kepada TNI AU Atas Perhatian Warga Kecamatan Wonoayu

Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.

Uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.

Editor : hendro