Penyalagunaan Wewenang, NIP Kadis Disdikpora Karawang Di Pakai Kabid Buat Surat Tugas

avatar Rakyat Jelata
Penyalagunaan wewenang Kabid Pendas Kabupaten Karawang (Foto:dok/istmw)
Penyalagunaan wewenang Kabid Pendas Kabupaten Karawang (Foto:dok/istmw)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Dugaan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Karawang yang di pakai oleh Kabid Pendidikan Dasar (Pendas) menjadi sorotan masyarakat, Rabu (1/5/2024).

Terungkapnya NIP Kadis Disdikpora di pakai oleh Kabid Pendas berawal dari ocehan temen konsultan yang yang tidak mau sebut namanya.  "Ya kang saya main kerumahnya dan saya foto semua datanya, setelah saya pelajari kaget, kok NIP Kadis Disdikpora di pakai Kabid atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ucapnya.

"Yang menjadi pertanyaan saya, apakah boleh NIP orang bisa dipakai, kan itu data pribadi kepegawaian, kok bisa tukeran NIP," imbuh narasumber.

Selain itu penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5 miliar. Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi," setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya." tutup narasumber (Red)

Editor : hendro