Terlihat Kumuh dan Banjir RTH Rengasdengklok, Andri: Kabid Pertamanan DLHK Karawang Harus Segera Dimutasi Ke Kecamatan

avatar Rakyat Jelata
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di Kecamatan Rengasdengklok, terlihat kumuh. Anggaran proyek ini menggunakan APBD jumlah yang sangat besar.(Foto: Dok/istmw/@di rakyatjelata.com)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di Kecamatan Rengasdengklok, terlihat kumuh. Anggaran proyek ini menggunakan APBD jumlah yang sangat besar.(Foto: Dok/istmw/@di rakyatjelata.com)

KARAWANG | rakyatjelata.com-Setelah sebelumnya taman dibundaran jalan Interchange Karawang Barat menjadi sorotan banyak pihak, karena konsep taman yang tidak jelas, dan nampak kumuh. Padahal proyek tersebut sudah menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lumayan besar, khususnya di Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Selain taman tersebut, Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang kembali mendapat kritikan tajam dari salah seorang aktivis yang merupakan Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar).

Baca Juga: Pemohon PTSL Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Membayar Uang DP, Ada Dugaan Pungli Didalam

"Ada yang tidak kalah penting untuk dikritisi di Bidang Pertamanan DLHK Karawang, yaitu proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terdapat di Kecamatan Rengasdengklok," Ungkapnya, Sabtu (23/3/2024).

Andri menjelaskan, "Dibuatnya RTH, bukannya memberikan kenyamanan terhadap lingkungan setempat, tapi malah sebaliknya. Diduga akibat dibangunnya RTH, ada saluran air yang tidak lancar, atau terbendung. Pasalnya, jalan didepan RTH selalu banjir tergenang air. Padahal, air tersebut merupakan air hujan yang sudah beberapa hari sebelumnya. Dimana sebelum adanya RTH, jalan tidak pernah banjir,"

"Bilamana merujuk kepada landasan hukum tentang RTH ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/ Prt/ M/ 2008 Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan," Urainya

Baca Juga: Warga Desa Sukamulya Kecamatan Cilamaya Kulon Minta Perhatian dari PT Pertamina Ep

Lebih lanjut, Andri mengatakan, "Tujuan pembangunan RTH pada prinsipnya adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah kota. Lebih lanjut berdasarkan Pasal 2 Permendagri RTHKP, tujuan penataan RTHKP adalah menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, lalu mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman,"

"Perihal kondisi RTH Rengasdengklok, kami menduga ada kelalaian dalam perencanaan yang dilakukan oleh Bidang Pertamanan DLHK Karawang? Sehingga secara kontruksi berdampak pada banjir dan lain sebagainya," Sesalnya

Baca Juga: Ada Dugaan Dana Desa Tahun 2021 Dikorupsi, Kades Dikonfirmasi Blokir Nomer Wartawan

Masih kata Andri, "Bukan hanya itu, pasca adanya pembangunan secara kontruksi, sampai saat ini belum adanya penghijauan sama sekali, yang ada lokasi tersebut malah menjadi tempat penyimanan sampah,"

"Oleh karena itu, kami mendesak agar Bupati segera mengevaluasi Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan DLHK Karawang. Kami juga sedang mempelajari adanya kemungkinan celah hukum dari beberapa proyek yang berada di Bidang tersebut," Pungkasnya (@di)

Editor : hendro