Oknum Guru SD Diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang, Bejat Cabuli Muridnya!!

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG | rakyatjelata.com-Kepolisian Polres Karawang Polda Jawa Barat berhasil ungkap kasus pelecehan seksual kepada lima korban anak di bawah umur yang di lakukan oleh SP alias PJ salah satu oknum guru P3K kelas V Sekolah Dasar Negeri IV yang ada di wilayah Kecamatan Purwasari Karawang, Senin (20/11/2023).

Dalam Press Conferece Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil S.I.K. M.H mengungkapkan kronologi peristiwa kejadian tersebut berdasarkan adanya informasi dan laporan dari masyarakat akhirnya pelaku dapat di ringkus.

Baca Juga: Pengemis Yang Viral Minta Uang Rp5000, Sudah Dipulangkan ke Daerah Asalnya

"Peristiwa tersebut terungkap pada hari Sabtu 18/11/2023, berawal dari adanya informasi dari pelapor terkait adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh pelaku yakni salah seorang oknum guru SD dari pengakuan korban. Berdasarkan dari informasi dan laporan tersebut kemudian Tim Sanggabuana yang di pimpin oleh kanit IV PPA IPDA RITA ZAHARA, S.H. bergerak cepat menuju ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, hingga kemudian segera di bawa ke Mako Polres Karawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut." Ucapnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, terkait dengan motif pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukannya disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas. Dan perbuatan bejatnya tersebut sudah di lakukanya dari agustus 2022 sampai dengan september 2023.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengatakan "mau di ajarin nggak, biar nilai nya bagus" sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban dengan cara digerayani bagian tubuh korban." Jelasnya.

Baca Juga: Raih Juara dan Penghargaan, Satpol pp Jatim Terdepan Pelayan Inovasi Publik

Di katakan Kasatreskrim Abdul Jalin S.I.K. M.H berawal peristiwa tersebut di ketahui oleh orang tua korban.

"Setelah orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku, pada hari jumat tanggal 17 november 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan agustus 2023 di hp korban ada chat pelaku dan korban, pelaku dan korban chat mam, pap,sayang dan ada juga bujuk rayu pelaku terhadap korban. Saat itu kakak korban menegur korban tentang chat tersebut. Karena menurut kaka korban bahwa chat pa guru sudah melecehkan korban. Kemudian ditanggal 17 november 2023 kakak korban baru memberanikan diri melapor ke ibu korban. Kemudian ibu korban bertanya kepada korban." Ungkapnya.

Menurut korban Sekitar bulan agustus 2022 sekitar jam 08.00 wib, ketika korban kelas V SD dengan guru/wali kelas pelaku. Korban sedang belajar dikelas, korban duduk dikursi paling depan, pelaku menghampiri korban, berdiri disebelah korban, lalu tangan pelaku masuk kedalam hijab korban, memeluk korban, kemudian memegang payudara korban, dan meremas-remas payudara korban beberapa kali dengan tangan pelaku didalam hijab korban. Kemudian pelaku berpindah ke korban yg lain. 1 hari korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali, dan terjadi ke beberapa

Baca Juga: Dugaan Oknum Staf Pengamat PJT, Pungut Sejumlah Uang Ke Penggarap Lahan 

Kemudian korban menjelaskan perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, dan korban menjelaskan bahwa 1 kelas mengetahui perbuatan cabul yg dilakukan pelaku, bahkan murid perempuan dikelas 5 hampir semua menjadi korban cabul pelaku.

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali,pengasuh anak,pendidik, atau tenaga Pendidikan, maka dipidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (Red)

Editor : hendro