rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Oknum Dinas PUPR Karawang Diduga Punya Tiga NIP 

KARAWANG | rakyatjelata.com

Penggunaan data pribadi orang lain bisa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau paling banyak 5 miliar.Hal itu karena seseorang dianggap melanggar ketentuan dalam pasal 35 ayat (3) UU ITE yang berbunyi," setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,Sabtu 4 /5/2024

Baca Juga: CV AZZA Selalu Menang Tender Jalan Bernilai Miliaran di Karawang, Dugaan Upeti & Permainan Oknum PUPR Mencuat

Nip diterbitkan BKN di jakarta, cuma satu setiap orang pegawai negeri, NRP polisi tentara juga sama di BKN

Jadi bisa dipastikan NIP yang ke 2 dan ke 3 bohong, bikin sendiri, terang salah satu Kabid di PUPR

Baca Juga: MIRIS! Bantuan John Deere Pertanian di Situdam Kecamatan Jatisari Diduga Dikuasai Mantan Pejabat PUPR

,"hahaha.. aya2 waenya.. masa Nip kaya nomor hp bisa lebih dari satu,"

Coba tanya itu waktu tanda tangan dibaca dulu tidak NIP nya, biasanya yang bikin surat yang tidak teliti, copy paste surat Nip nya tidak diganti.ungkapnya

Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Pemerasan Terkuak, Sejumlah Pelapor, Pejabat dan Staf Dinas PUPR Karawang di Panggil Penyidik

Awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan lewat sambungan seluler nya hanya dibaca tapi tidak dibalas.kedepan para staf di lingkungan dinas PUPR harus lebih teliti untuk penggunaan NIP.

@di

Editor : Admin Rakyatjelata