KARAWANG | rakyatjelata.com - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, sejatinya menjadi harapan besar bagi petani Karawang untuk memperbaiki saluran irigasi yang rusak dan mengoptimalkan pengairan sawah. Namun di balik itu, muncul dugaan serius adanya praktik pungutan komisi atau “fee” yang melibatkan oknum petugas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pungutan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Karawang, mulai dari Desa Pasir Tanjung, Karang Tanjung, Pagadungan, Purwajaya, Tanjung Kaya, Kertamukti, Pusaka Kaya Selatan, Pusaka Kaya Utara, hingga Kosambi Batu. Di setiap desa, pengelolaan teknis diserahkan kepada Kelompok Petani Pemakai Air (P3A), namun sebelum kegiatan berjalan, oknum yang diduga terkait PKB diklaim meminta potongan dana untuk setiap titik pekerjaan irigasi.
Pengamat Pemerintahan, Muh. Hamzah, mengungkapkan kekecewaannya mendalam atas hal ini. Menurutnya, program yang dirancang untuk kesejahteraan petani justru tercoreng oleh praktik yang merugikan.
“Sangat disayangkan program sebaik ini yang bersumber dari aspirasi Anggota DPR RI sudah bagus tujuannya, namun sayang sekali dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi,” ujar Hamzah.Jum, at 3/7/2026
Ia menambahkan, jika dihitung secara kasar, nilai yang dipungut bisa mencapai angka yang sangat besar. “Jika satu titik saja sudah dipotong sekian, lalu dikalikan ratusan titik yang tersebar di seluruh desa dan kecamatan se-Kabupaten Karawang, masyarakat bisa membayangkan sendiri berapa besar uang negara yang seharusnya habis di lapangan justru lari ke kantong pribadi,” tegasnya.
Hingga saat ini belum ada rincian resmi mengenai besaran yang diminta maupun bukti tertulis yang dipublikasikan secara terbuka, karena setiap kelompok memberikan komitmen bervariasi.Namun desas-desus di kalangan pengurus P3A dan petani mulai menguat, dan menimbulkan keraguan apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai spesifikasi anggaran yang ditetapkan di papan proyek.
Papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, misalnya di wilayah Pasir Tanjung, mencantumkan nilai pagu sebesar Rp 198.000.000 per titik dengan sumber dana APBN Tahun 2025. Jika ada potongan komisi di muka, dikhawatirkan kualitas perbaikan saluran irigasi akan berkurang, dan manfaatnya tidak dirasakan maksimal oleh petani.
Muh. Hamzah mendesak BPK dan aparat penegak hukum dan untuk melakukan penelusuran dan audit mendalam terhadap aliran dana serta proses penunjukan kelompok pelaksana. “Jangan biarkan program strategis nasional ini hanya menjadi ladang pungutan bagi oknum tertentu, sementara petani tetap kesulitan air,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Partai Kebangkitan bangsa terkait dugaan pungutan tersebut. Dan Sekertaris Cabang DPC PKB Kabupaten Karawang Riki ,lebih memilih bungkam.Masyarakat berharap ada kejelasan dan tindakan tegas agar kepercayaan publik terhadap program pembangunan tidak semakin luntur.
@di
Editor : hendro