rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

MIRIS! Bantuan John Deere Pertanian di Situdam Kecamatan Jatisari Diduga Dikuasai Mantan Pejabat PUPR

avatar rakyatjelata.com
alat pertanian berupa john deere di Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Karawang (Foto: Dok rakyatjelata)
alat pertanian berupa john deere di Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Karawang (Foto: Dok rakyatjelata)

KARAWANG | rakyatjelata.com - Kasus dugaan penyalahgunaan bantuan alat pertanian berupa john deere di Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, semakin mengemuka. Bantuan yang berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang ini diduga kuat tidak sampai ke tangan penerima yang berhak, melainkan dikuasai oleh pihak lain, Kamis (30/4/2026).

 Berdasarkan informasi yang dihimpun, bantuan tersebut seharusnya diterima oleh Pa AOM, seorang mantan Kepala Desa atau pengurus Kelompok Tani (Poktan) yang menggarap lahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan, john deere tersebut justru dikuasai oleh oknum berinisial U, yang diketahui merupakan mantan pejabat Dinas PUPR Karawang yang kini sudah pensiun.

Baca Juga: CV AZZA Selalu Menang Tender Jalan Bernilai Miliaran di Karawang, Dugaan Upeti & Permainan Oknum PUPR Mencuat

 Yang semakin mengejutkan, dugaan ini seolah diperkuat dengan pernyataan yang dilontarkan oleh istri dari oknum berinisial U tersebut. Dalam sebuah percakapan atau komentar, istri mantan pejabat itu dikabarkan membenarkan kondisi tersebut dengan ucapan singkat namun tegas:

 

"Ya, traktor john deere lagi di luar."

 Ucapan tersebut seolah mengonfirmasi bahwa alat bantuan pemerintah tersebut memang berada dalam penguasaan mereka dan sedang dioperasikan atau dikeluarkan untuk digunakan, bukan berada di tangan pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Baca Juga: Dugaan Korupsi dan Pemerasan Terkuak, Sejumlah Pelapor, Pejabat dan Staf Dinas PUPR Karawang di Panggil Penyidik

 Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Bantuan yang seharusnya menjadi modal untuk meningkatkan produktivitas pertanian bagi petani atau kelompok tani, justru diduga dimonopoli oleh pihak yang tidak berhak, bahkan oleh seorang mantan pejabat publik.

 Masyarakat dan pihak yang merasa dirugikan kini menunggu tindakan tegas dari Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Karawang untuk turun langsung melakukan verifikasi. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang dan aset negara ini terbukti, maka sanksi tegas harus segera diterapkan agar hak petani dapat dikembalikan.

 

Baca Juga: Dinas PUPR Bantah Proyek Jembatan Mangkrak, APH Harus Bergerak, Askun Tantang Buka-bukaan di Pengadilan

 

 @di

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…