Dugaan Oknum Staf Pengamat PJT, Pungut Sejumlah Uang Ke Penggarap Lahan 

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG | rakyatjelata.com-Tanah Perum Jasa Tirta (PJT) yang notabene Tanah Negara (TN)  Dusun Kosambi 2 RT 80 RW 09 Desa Duren Kecamatan Klari  Kabupaten Karawang, kini menjadi polemik, diduga oknum staf pengamat bertransaksi memungut ke penggarap lahan, Minggu (26/11/2023).

Terbongkarnya dugaan staf pengamat meminta sejumlah uang ke pengarap lahan milik TN. Berawal dari polemik ada lahan pengairan dijual belikan oleh oknum penyewa garapan yang pertama. Dari situlah satu per-satu ditemukan kwitansi yang di tanda tangani oleh oknum staf pengamat.

Baca Juga: Pengemis Yang Viral Minta Uang Rp5000, Sudah Dipulangkan ke Daerah Asalnya

Sebut saja Ujang warga Desa Duren saat di minta keterangannya yang tinggal di dekat lahan pengairan, ia mengatakan lahan TN yang digarap tersebut di sewakan dengan perjanjian tertulis, tak ada konfirmasi apakah itu memang untuk pajak negara atau lainnya.

Ujang tak tahu, yang jelas dirinya menyebut sudah memberikan sejumlah nominal uang dia diberikan. "Iya memang betul saya mengeluarkan uang sebesar Rp 948.000,00 (sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk membuat surat sewa garapan tertulis mulai tanggal 26 Oktober 2020, sampai sekarang ini kan udah tahun 2023 tapi belum jadi. Tak mau ceroboh saya dibuatin kwitansi dan di tanda tangani oleh inisial IQL," ucap Ujang.

Baca Juga: Raih Juara dan Penghargaan, Satpol pp Jatim Terdepan Pelayan Inovasi Publik

"Itu bukti sewa yang saya simpan TN garapan berupa kwitansi," imbuhnya.

Terpisah itu, awak media saat menghubungi IQL melalui sambungan seluler Whatsapp, dirinya membenarkan, ia mengakui bahwa lahan garapan TN itu dipungut persewaan.

Baca Juga: Usung Mengusung, Golkar Ambil Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

"Iya kang, itu untuk perpanjangan saja, surat mungkin sudah jadi, di karena rumah saya kebanjiran berkas para penyewa lahan garapan semua hilang," ungkapnya.

Berharap manager PJT untuk menindak tegas oknum staf yang keblinger, berikan edukasi buat para penyewa garapan agar bisa memahami prosedurnya. Sehingga tidak akan terjadi lagi oknum staf yang memanfaatkan ketidakpahaman para penyewa garapan. (Adi).

Editor : hendro