Rakyatjelata.com - Kabar 2 PNS dari Dinas Pajak dan Kemenkumham RI di surabaya terjaring razia narkoba di tempat Hiburan malam di wilayah kriya Jalan Kalibokor menjadi perhatian LSM Mapekat.
Bahkan rencananya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan & Transparansi (Mapekkat) itu bakal menggeruduk kedua instansi itu untuk menuntut agar keduanya segera di pecat.
Baca Juga: Masyarakat Simpang Gambir meminta kapolsek tindak pelaku narkoba
"Kami dengan tegas meminta oknum PNS yang digerebek oleh Polisi harus ditindak serius, harus dipecat," ujar Setyo Winarto salah satu pengurus LSM Mapekkat, Minggu (19/5/2024).
Menurut Winarto, Surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Polrestabes Surabaya. dan rencana Pihkanya juga bakal lakukan unras ke Pemkot Surabaya untuk minta mencabut ijin RHU.
"Dua orang ini yang biasa akrab dipaggil pak A & pak H. Ini sungguh miris, oknum PNS di kantor Pajak dan Kemenkumham yang diduga justru masuk dalam lingkaran penyalahgunaan Narkoba," ungkap pria yang akrab di sapa Win ini.
Seperti diberitakan, Unit I Subdit Ditresnarkoba Polda Jatim, mengungkap dan menangkap 7 (tujuh) orang penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang melibatkan oknum pegawai negeri silpil (PNS).
Baca Juga: LPKAN Indonesia Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online
Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan kasus Narkoba itu Polisi mengamankan 7 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Ada 7 orang yang sudah diamankan dan dari ketujuh orang tersebut terdapat 1 oknum PNS," kata Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto memaparkan, ketujuh orang itu, HP, (42) PNS warga Tulungagung, DP (43) pegawai honorer di Surabaya, warga Krembangan, Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya, dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Baca Juga: Peredaran Pil Eksimer dan Tramadol Sistem COD Marak Diwilayah Kecamatan Cilamaya
Sedangkan tiga pelaku lain seorang wanita diantaranya, YWA (25),warga Krembangan SBY, kedua RAP (32), warga Kecamatan Sawahan dan terakhir DYA, (33), IRT, warga Gondanglegi, Malang.
Sementara itu Kasubdit I pada Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 di satu tempat hiburan malam Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan satu diantaranya pegawai negeri sipil," kata Kasubdit I pada Ditresnarkoba Poldal
Jatim, Kamis (16/5).
Editor : Admin Rakyatjelata