rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

PAM Surya Sembada Tindak Tegas Dan Lakukan Penertiban Sambungan Air Ilegal di Perak Barat Surabaya

SURABAYA – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan distribusi air bagi seluruh warga. Sebagai wujud komitmen tersebut, Petugas Penertiban PAM melakukan tindakan tegas berupa pemutusan pipa sambungan rumah (SR) di sebuah persil yang berlokasi di daerah Zona 3 (meliputi kawasan Surabaya Utara), menyusul indikasi kuat penggunaan sambungan air yang tidak resmi.

"Direksi Perumda Air Minum Surya Sembada serius dalam menjaga keandalan distribusi air. Kami tidak akan segan melakukan penertiban secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan penyambungan. Langkah ini kami ambil agar distribusi air bagi pelanggan lain yang taat aturan tidak terganggu," menurut Sekretaris Perusahaan PAM Surya Sembada.
Pencurian air dapat dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa. Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang yang mengambil barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk memilikinya, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).

Baca Juga: Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Salurkan 13 Ekor Sapi Qurban Untuk Warga Surabaya 

Langkah tegas diambil setelah PAM melakukan berbagai upaya persuasif berkomunikasi dengan pihak pelanggan untuk menyelesaikan tunggakan airnya. Namun, petugas justru mendapati indikasi pelanggaran berupa praktik penyambungan air secara ilegal atau sambungan langsung (tanpa melalui meteran resmi) yang dilakukan secara berulang di lokasi tersebut.

Sejak 10 Juni 2025, petugas PAM telah memutus saluran dan mengangkat meteran air di lokasi tersebut sehingga persil itu secara resmi tidak lagi berstatus sebagai pelanggan aktif.

Baca Juga: PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tuntaskan Perbaikan Pipa Diameter 1500 mm Tanpa Hentikan Air

Hasil pengecekan Tim Penertiban di lapangan menemukan adanya praktik penyambungan air ilegal beberapa kali pada Agustus 2025 dan Juni 2026. Total kerugian PAM Surya Sembada akibat pemakaian air secara ilegal dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai kisaran puluhan juta rupiah.

Upaya Persuasif Telah Dilakukan
PAM telah mengedepankan langkah persuasif dan komunikasi sejak bulan Mei 2026, mulai dari pengecekan ke lapangan untuk melakukan pengukuran TDS (kualitas air). Tim juga telah berkoordinasi dengan perwakilan pelanggan terkait letak bekas angkat meter yang tidak bisa dicek karena telah disemen. Setelah dilakukan pembongkaran bersama, terbukti ditemukan adanya indikasi sambungan langsung ilegal.

Baca Juga: Atasi Persoalan Pelanggan Perumda Air Minum Surya Sembada Ajak Tingkatkan Penggunaan Aplikasi CIS

PAM mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan air bersih secara legal dan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi pencurian air di lingkungan sekitarnya. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 0800-192-6666, WA Center 08123316666, atau melalui Aplikasi CIS PAM.
Humas Perumda Air Minum Surya Sembada
20 Juli 2026

Editor : Admin Rakyatjelata