SURABAYA | rakyatjelata.com – Dalam acara cangkrukan bersama media BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dalam pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan penyederhanaan proses perubahan status kepesertaan, reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), hingga peluncuran program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran.
Dalam pemaparan materi media gathering BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa proses penambahan, penghapusan, dan penggantian peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Usulan perubahan data diajukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian diverifikasi dan divalidasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Selanjutnya BPJS Kesehatan memperbarui data kepesertaan dan memberikan umpan balik kepada kementerian terkait.
Baca Juga: Temuan BPK Peserta BPJS Meninggal Masih Ada Iuran
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme reaktivasi peserta PBI JKN yang statusnya tidak aktif. Reaktivasi dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan.Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melampirkan surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi peserta yang mengalami perubahan segmen kepesertaan, tersedia dua pilihan, yaitu menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Daerah atau PBPU Mandiri. Perubahan segmen ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah masyarakat mengetahui status kepesertaannya, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN). Melalui layanan ini masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir pada laman yang disediakan untuk mengetahui status kepesertaan secara cepat, tepat, dan akurat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program REHAB 3.0, yaitu solusi pembayaran tunggakan iuran secara bertahap bagi peserta segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP). Program ini ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan hingga maksimal 24 bulan.
Baca Juga: Para Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jamin Oleh BPJS
Melalui REHAB 3.0, peserta dapat menentukan sendiri jangka waktu cicilan, memilih metode pembayaran harian, mingguan, maupun bulanan, serta menyesuaikan besaran cicilan dengan kemampuan finansial. Program ini diharapkan mampu meringankan beban peserta tanpa harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa REHAB 3.0 memberikan sejumlah manfaat, di antaranya pelunasan tunggakan menjadi lebih ringan, pembayaran lebih fleksibel, menjaga perlindungan kesehatan keluarga, serta membantu peserta mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN setelah seluruh kewajiban iuran diselesaikan.
Pendaftaran REHAB 3.0 dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, kantor BPJS Kesehatan, maupun WhatsApp Penagihan Iuran di nomor 088-1010-165-165. Seluruh proses pendaftaran hingga pembayaran cicilan kini dapat dilakukan secara digital sehingga lebih mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Ketua DPD RI Minta Kontrak BPJS dengan RSUD Waru Pamekasan Ditinjau Kembali
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif. Sebab, kebutuhan akan layanan kesehatan dapat datang kapan saja, sementara biaya pengobatan berpotensi cukup besar. Dengan kepesertaan yang aktif, perlindungan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga dapat terus terjaga.
Melalui berbagai inovasi layanan tersebut, BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin mudah mengakses informasi kepesertaan, melakukan reaktivasi apabila diperlukan, serta memperoleh solusi pembayaran tunggakan yang lebih ringan melalui Program REHAB 3.0 sehingga keberlangsungan perlindungan JKN tetap terjamin.
Editor : Admin Rakyatjelata