JEMBER, rakyatjelata.com - Hubungan antara Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember tambah manis di awal tahun 2022. Terbukti, rancangan Perubahan Perda No.03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jember disetujui secara aklamasi oleh seluruh Fraksi pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Rabu, (5/1/2022) pukul 13:06 WIB.
Dalam sambutannya Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU mengapresiasi atas kesepahaman Perubahan Perda No.3 Tahun 2016 menjadi Perda. Kesepakatan Lembaga Eksekutif dan Legislatif Daerah Kabupaten Jember itu akan diajukan ke Gubernur untuk mendapatkan register nomor Perda, lanjut Bupati Hendy. "Dengan demikian kami berharap roda pemerintahan akan berjalan lebih baik karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Bupati Hendy. Nantinya Perda tersebut akan menjadi Perda pertama di Kabupaten Jember Tahun 2022. Pada awal Sidang, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi menyampaikan Sidang Paripurna diikuti secara langsung (luring) maupun daring, (Media telekonference), dimana 17 hadir dan 22 anggota Dewan (daring). Sehingga ada 39 total hadir dari 50 anggota (Quorum terpenuhi). [caption id="attachment_48830" align="alignnone" width="700"]
Beberapa perubahan Susunan Perangkat Daerah diantaranya, unit Pemadam Kebakaran yang sebelumnya ada di bawah SatPol PP akan berdiri sendiri sebagai Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan. Juga ada penambahan susunan organisasi (Bidang-bidang) di Satpol PP dan Bakesbangpol. Demikian pula, perlu diisi tenaga staff di pejabat di Dinas PTSP dan RSD Jember.
Baca Juga: Turunkan Stunting di Jember BKKBN Jatim Gandeng UIN Khas Jember Jalin Komunikasi Intensif
Tujuan perubahan Perda tersebut selain menyesuaikan dengan regulasi di atasnya juga untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Jember. (Sigit)Baca Juga: Polisi di Jember Bantu Petani Perbaiki Talang Air Atasi Masalah Irigasi
Editor : Admin Rakyatjelata