Asik Nyabu di Kamar Kost, Tukang Potong Hewan di Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Unit Satresnarkoba Polsek Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pemotong hewan yang kedapatan memakai narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar kost.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo. Minggu

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Ia mengatakan pelaku ditangkap didalam kamar kost di Jl. Tanah Merah, Surabaya, pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022.

Pria yang berinisial Z (29) warga Ds. Plampaan, Madura ini saat asik nyabu ditangkap dan digeledah di dalam kamar kostnya di temukan barang haram jenis sabu 1 buah klip plastik kecil dengan bruto ± 0,23, 1 buah pipet kaca didalamnya ada sabu dengan berat bruto ± 2,13, 1  buah skrop / serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 buah korek api gas.

Selanjutnya tersangka Z  beserta barang  bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung  Perak.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Hasil penyidikan sementara, status Z  ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat  Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

id@

Editor : Admin Rakyatjelata