Warga Jombang Pengedar Uang Palsu, Ditangkap Polsek Gubeng

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Petugas Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap pelaku pengedar uang palsu yang berinisial NAP (26 tahun) warga Perum Griya Kencana Mulya Blok S / No. 3 RT 01 / RW 12, Ds. Candimulyo Kec. Jombang Kab Jombang, di Warkop Maestro Jalan Kali Rungkut No. 8 Surabaya. Pada Hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 15. 50 wib. Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi SH membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Rabu (18/5/2022) Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. Unit Reskrim Polsek Gubeng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NAP beserta barang bukti. Ucap Kompol Sodik Saat digeledah anggota kami menemukan Uang kertas palsu pecahan @Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 97 lembar (sembilan puluh tujuh) dengan nilai total 9.700.000,- (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian ; #No Seri : EPA 242 756 (22 Lembar), #No Seri : EPA 242 759 (29 Lembar), #No Seri : EPA 242 761 (26 Lembar), #No Seri : EPA 242 762 (19 Lembar), #No Seri : EPA 242 756 (1 Lembar dalam keadaan sobek), Sebuah HP merk Asus warna hitam, Tas slempang warna biru merek LEE milik tersangka. Terangnya Didepan petugas NAP mengakui dengan cara menjual kepada orang lain atau pemesan dengan sistem beli 1 lembar uang asli dapat 2 lembar uang kertas palsu, yang diperoleh sebelumnya dengan cara beli 1 lembar uang asli dapat 3 lembar uang palsu. "NAP mendapatkan uang palsu dengan cara membeli secara online melalui FB kepada seseorang berisial P dan dikirim melalui JNE." Ungkapnya. Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya kini NAP mendekam di Mapolsek Gubeng guna untuk pengembangan lebih lanjut. Pungkas Kompol Sodiq NAP dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 245 KUHPidana . id@

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Editor : Admin Rakyatjelata