Tukang Rombeng Bratang Gede Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Resnarkoba Polres Tanjung Perak

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap lelaki berinisial DN (44) yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, menuturkan lelaki yang pekerjaan sebagai tukang rombeng ditangkap didalam kamar kost Jalan Bratang Gede Surabaya yang sekaligus sebagai alamat tempat tinggal tersangka. Rabu (3/8/2022)

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Masih Hendro "pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DN yang dicurigai sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib", ucapnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita 1 Buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto ± 1,52 Gram beserta klip plastiknya, 1 Buah sekrop/serok Sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 bandel Plastik Klip kosong didalam 1 bungkus rokok LA.

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan Uang Tunai Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), 1 Buah HP Samsung Tipe GALAXI A20 Warna Hitam dengan kartu XL.

DN mengakui barang haram tersebut didapat dari R (DPO) di jalan Bratang Gede dengan cara bertemu langsung.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

"Sabu tersebut untuk dijual lagi", katanya.

DN beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

id@

Editor : Admin Rakyatjelata