Speed Trap di Perumahan Bernady Land Slawu Unprocedure

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Speed Trap di ruas jalan perumahan Bernady Land Slawu diduga tidak sesuai prosedur (Unprocedure). Pembuatan markah kejut atau lebih sering disebut polisi tidur tidak melalui tahapan yang semestinya.

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember lewat Kabid Lalu Lintas yang disampaikan oleh staf analis Kebijakan, A Bachtiar, pihaknya tidak pernah dimintai rekomendasi soal speed trap di sana. [caption id="attachment_60959" align="alignnone" width="700"] Staf analis Kebijakan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, A Bachtiar[/caption] "Sesuai dengan regulasi yang ada, dan terakhir perubahan Permenhub no.14 tahun 2021, pada intinya ada aturan tentang markah kejut," ucap Bachtiar saat ditemui di kantor Dishub, Senin, (6/6/2022). Jika dilihat dari status jalan, Bachtiar mengakui bahwa perumahan Bernady Land Slawu masih dalam tahap pengembangan. Sehingga jalan dan area terbuka (fasum dan lainnya) belum diserahkan ke Pemkab Jember. Pengembang (Developer) mempunyai kewenangan penuh soal tata kelola jalan. Akan tetapi, Bachtiar mengingatkan agar mengedepankan musyawarah dengan penghuni dan warga masyarakat lainnya. Sebab tujuan speed trap adalah untuk mengurangi resiko kecelakaan bukan malah menimbulkan kecelakaan. Selama ini pihak Developer tidak pernah berkoordinasi dengan Dishub soal pembuatan markah kejut jalan di perumahan Bernady Land Slawu. Jika diminta, Dishub akan membantu memberikan arahan dan bimbingan pembangunan speed trap sesuai standar yang berlaku. [caption id="attachment_60958" align="alignnone" width="700"] Lurah Slawu, Oko Rudi Widodo, SE[/caption] Sementara itu Lurah Slawu kecamatan Patrang, Oko Rudi Widodo, SE, ketika dikonfirmasi menyatakan sudah mendengar dan menerima surat tembusan keberatan warga di sana. "Iya memang benar kami sudah mendengar persoalan tersebut. Tentu hal ini harus segera diselesaikan dengan bijak," ucap Lurah Odo saat ditemui di ruang kerjanya pad hari yang sama. Dalam waktu dekat ia akan mempertemukan perwakilan warga (ketua-ketua RT dan ketua RW 13) dengan pihak Pengembang dan juga Estat Management Bernady Land Slawu. "Saya akan menugaskan staf kami, pak Rasyid, untuk menghubungi mereka," pungkas Odo. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, warga masyarakat khususnya penghuni merasa terganggu adanya speed trap di Perumahan. Keluhan sudah disampaikan kepada pihak Pengembang dan Estat Management tetapi tidak ada respon. Bahkan perwakilan warga melayangkan surat keberatan dengan tembusan ke Bupati Jember, Dinas Perhubungan dan Kelurahan Slawu. Bersambung (Sigit)

Baca Juga: Turunkan Stunting di Jember BKKBN Jatim Gandeng UIN Khas Jember Jalin Komunikasi Intensif

Editor : Admin Rakyatjelata