Simpan dan Edarkan Sabu, Pria 52 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

avatar Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial HT (52), warga Jl. Girilaya karena penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu seberat + 4,02 gram.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat ada seorang pria dicurigai memiliki sabu-sabu, pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022, kurang lebih pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Selanjutnya, kata dia anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di tempat kos Jl. Banyu Urip Wetan Sawahan Surabaya.

"Anggota langsung berhasil meringkus pelaku HT dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di barang bukti 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,30 gram, ± 0,31 gram, ± 0,31 gram, ± 0,32 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,33 gram, ± 0,36 gram, ± 0,37 gram, ± 0,38 gram, ± 0,38 gram, dan ± 0,60 gram, Dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram beserta bungkusnya ditemukan di kantong baju yang tersangka gunakan saat berada di tempat kos Jl. Banyu Urip Wetan Tengah Sawahan Surabaya", kata Daniel, Jumat (25/6/2022)

Saat diinterogasi, kata Daniel, pelaku mengakui mendapatkan barang bukti berupa 12 (dua belas) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram dari orang yang panggilanya DG  (belum ketangkap) yang informasinya berdomisili di daerah Sidoarjo dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 20.30 Wib diranjau di pinggir jalan arah Juanda Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat ± 2,5 gram dengan harga Rp 2.800.000,.

Berdasarkan pengakuan HT, dia membeli ke DG sudah 3 kali, dan menjual barang 12 (dua belas) poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total yaitu + 4,02 gram tersebut yaitu Rp. 150.000,- s/d Rp.300.000,- perpoketnya dan sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Selain sabu-sabu polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah HP Polytron warna putih beserta simcardnya.

"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika", katanya menegaskan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

id@

Editor : Admin Rakyatjelata