Pemuda Pengangguran Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Pemuda pengangguran berinisial AAR (24) warga jalan Ploso Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dikarenakan nekat edarkan barang haram obat keras jenis tablet warna putih Berlogo Doublel L. Tersangka terbukti mengedarkan barang haram tersebut dengan barang bukti sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tak mau kehilangan jejak, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung bergerak ke rumah tersangka yang beralamatkan di jalan Ploso Surabaya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira jam 14.00 Wib. Dan melakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa berkutik saat polisi menemukan barang bukti tersebut yang dikemas di bungkus Obat Mata ROHTO. Adapun barang bukti yang ikut disita berupa 1 (satu) buah HP Merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan Simcard INDOSAT. Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, SH, M.H, mengatakan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut, dapat pasokan dari temannya berinisial A masih dalam pencarian polisi. "Kami masih kembangkan lagi jaringan di atas tersangka," kata AKP Hendro, Sabtu (24/9/2022). AAR dijerat dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pungkasnya id@

Baca Juga: Lima Oknum Pelaku TPPO Ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur

Editor : ida